Friday, September 2, 2016

EKSEKUSI DALAM PERADILAN PERDATA

Dasar Hukum Eksekusi, antara lain:

• HIR, antara lain: 

~Pasal 195. 
 (1) Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut. (Rv. 350, 360; IR. 194.)  
 (2) Jika keputusan itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut, maka ketuanya akan meminta bantuan dengan surat kepada ketua pengadilan negeri yang berhak; begitu juga halnya pelaksanaan keputusan di luar Jawa dan Madura. 
 (3) Ketua pengadilan negeri yang diminta bantuan itu harus bertindak menurut ketentuan ayat di atas, jika nyata baginya, bahwa keputusan itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukumnya. 
 (4) Bagi ketua pengadilan negeri yang diminta bantuannya oleh teman sejawatnya dari luar Jawa dan Madura, berlaku segala peraturan dalam bagian ini, tentang segala perbuatan yang akan dilakukan karena permintaan itu. 
 (5) Dalam dua kali dua puluh empat jam, ketua yang dimintai bantuan itu harus memberitahukan segala usaha yang telah diperintahkan dan hasilnya kepada ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara itu. 
 (6) Jika pelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepada dan diputuskan oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukimnya harus dilaksanakan keputusan itu. itu, tiap dua kali dua puluh 
 (7) Perselisihan dan keputusan tentang perselisihan itu, tiap dua kali dua puluh empat jam, harus diberitahukan dengan surat oleh ketua pengadilan negeri itu kepada ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara itu. 

~Pasal 196. Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari. (Rv. 439, 443; IR. 94, 113, 130.) 

~Pasal 197.
 (1) Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu. 
 (2) Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri. 
 (3) Bila panitera itu berhalangan karena tugas dinas atau karena alasan yang lain, maka ia digantikan oleh seorang yang cakap atau dapat dipercaya, yang ditunjuk untuk itu oleh ketua atas atas permintaannya oleh kepala pemerintahan setempat (dalam hal ini asisten-residen); dalam hal menunjuk orang itu menurut cara tersebut, jika dianggap perlu memuat keadaan, ketua berkuasa juga untuk menghemat ongkos sehubungan dengan jauhnya tempat penyitaan itu. 
 (4) Penunjukan orang itu dilakukan hanya dengan menyebutkan atau dengan mencatatnya dalam surat perintah tersebut pada ayat (1) pasal ini. 
 (5) Panitera itu atau orang yang ditunjuk sebagai gantinya, hendaklah membuat berita acaratentang tugasnya, dan memberitahukan maksud isi berita acara itu kepada orang yang disita barangnya itu, kalau ia hadir. 
 (6) Penyitaan itu dilakukan dengan bantuan dua orang saksi, yang disebutkan namanya, pekerjaannya dan tempat diamnya dalam berita acara itu, dan yang ikut menandatangani berita acara itu dan salinannya. 
 (7) (s. d. u. dg. S. 1932-42,) Saksi itu harus penduduk Indonesia, telah berumur 21 tahun dan dikenal oleh penyita itu sebagai orang yang dapat dipercaya, atau diterangkan demikian oleh seorang pamong praja bangsa Eropa atau Indonesia. 
 (8) Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur, termasuk uang tunai dan surat berharga, bolehjuga dilakukan alas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencahariannya sendiri. 
 (9) Panitera atau orang yang ditunjuk menjadi penggantinya hendaklah membiarkan, menurut keadaan, barang bergerak itu seluruhnya atau sebagian disimpan oleh orang yang disita barangnya itu, atau menyuruh membawa barang itu seluruhnya atau sebagian ke suatu tempat penyimpanan yang memadai. Dalam hal pertama, hal itu harus diberitahukan kepada polisi desa atau polisi kampung, dan polisi itu harus mewaga, supaya jangan ada barang yang dilarikan orang. Bangunan-bangunan orang Indonesia, yang tidak melekat pada tanah, tidak boleh dibawa ke tempat lain. (Rv. 444, 446, 449, 454, 473; IR. 94 dst., 113.)

~Pasal 198. 
 (1) Jika yang disita barang tetap, maka berita acara penyitaan itu akan dimaklumkan kepada umum, dengan cara sebagai berikut: jika barang tetap itu sudah dibukukan menurut "Ordonansi Balik-Nama" (S. 1834-27), dengan menyalin berita acara itu dalam daftar tersebut pada pasal 50 "Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya dan peralihan perundang-undangan baru" (S. 1848-10), dan jika tidak dibukukan menurut ordonansi tersebut, dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang disediakan untuk itu di kantor panitera pengadilan negeri; dalam kedua hal itu, harus disebutkan jam, hari, bulan dan tahun penyitaan itu diminta dimaklumkan kepada umum, sedang jam, hari, bulan dan tahun itu harus dicatat oleh panitera pada surat asli yang diberikan kepadanya. (Rv. 507; Ov. 50, 10 overschr.) 
 (2) Selain itu, kepala desa, atau perintah orang yang ditugaskan menyita barang itu, harus memaklumkan penyitaan barang itu di tempat itu, supaya diketahui orang seluas-luasnya. 

~Pasal 199.
 (1) Terhitung dari hari berita acara penyitaan barang itu dimaklumkan kepada umum, pihak yang disita barangnya tidak boleh lagi memindahkan, membebani atau menyewakan barang itu kepada orang lain. 
  (2) Perjanjian yang berlawanan dengan larangan itu tak dapat dipakai untuk melawan juru sita itu. (Rv. 507.) 

~Pasal 200.
 (1) Penjualan barang sitaan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang atau, menurut pertimbangan ketua atas keadaan, oleh juru sita itu atau orang yang cakap dan dapat dipercaya, ditunjuk oleh ketua dan tinggal di tempat penjualan itu atau di sekitar tempat itu. (Rv. 453, 466.)
 (2) Akan tetapi, kalau penjualan tersebut harus dilakukan untuk menjalankan suatu keputusan yang menyuruh membayar suatu jumlah yang tidak lebih dam tiga ratus gulden, di luar biaya perkara, atau kalau menurut pertimbangan ketua boleh disangka, bahwa barang yang disita itu tidak akan lebih dari tiga ratus gulden, maka penjualan itu sekali-kali tidak boleh dilakukan dengan perantaraan kantor lelang.
 (3) Dalam hal itu penjualan itu akan dilakukan oleh juru sita itu atau oleh orang-orang yang cakap dan dapat dipercaya, seperti yang disebut pada ayat (1). Orang yang diperintahkan untuk menjual hendaklah memberi laporan dengan surat kepada ketua tentang hasil penjualan itu.
 (4) Orang yang dikalahkan, berwenang untuk menentukan urutan penjualan barang yang disita itu.
 (5) Segera setelah hasil penjualan itu mencapai jumlah tersebut dalam keputusan ditambah dengan biaya pelaksanaan keputusan itu, penualan itu akan dihentikan; barang selebihnya, harus dikembahkan pada saat itu kepada orang yang kalah itu.
 (6) Penjualan barang bergerak dilakukan sesudah rencana penjualan diumumkan pada waktu yang tepat dan menurut kebiasaan setempat; penjualan itu tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan sesudah barang-barang itu disita.
 (7) Jika bersama-sama dengan barang bergerak itu juga disita barang tetap, dan barang bergerak itu tak satu pun yang akan lekas rusak, maka penjualan itu harus dilakukan serentak, dengan memperhatikan aturan tentang urutan penjualan barang, tetapi hanya sesudah diumumkan dua kali, dengan selang waktu lima belas hari.
 (8) Jika yang disita itu semata-mata barang tetap, maka aturan tersebut pada ayat di atas ini, dipakai untuk penjualan barang itu.
 (9) Penjualan barang tetap yang kiranya berharga lebih dari seribu gulden harus diumumkan satu kali dalam surat kabar setempat, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan itu; jika tidak ada surat kabar setempat, maka hal itu diumumkan dalam surat kabar daerah terdekat. (Rv. 516.)
 (10)Hak seseorang atas barang tetapnya yang dijual, dengan diterimanya tawaran pembeli, pindah kepada si pembeli segera setelah ia memenuhi syaratsyarat pembelian. Jika ia telah memenuhi syarat-syarat itu, maka kepadanya harus diberikan surat keterangan tentang hal itu oleh kantor lelang atau oleh orang yang ditugaskan menjual barang itu. (Rv. 526, 532.)
 (11)Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka ketua pengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang, untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua, dan jika perlu dengan bantuan polisi, supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033.) 

~Pasal 201. Jika pada suatu waktu bersama-sama diajukan dua permintaan atau lebih untuk pelaksanaan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada seorang debitur, maka dengan satu berita acara disitalah sekian banyak barangnya, sehingga hakimnya cukup untuk mengganti jumlah uang dari semua keputusan biaya pelaksanaan keputusan itu. 
~Pasal 202. Jika sesudah dilakukan suatu penyitaan, tetapi sebelum dijual barang yang disita itu, diterima lagi permintaan lain untuk melaksanakan keputusan yang dijatuhkan pada debitur itu, maka hasil penyitaan itu dapat dipergunakan juga untuk mengganti uang yang mesti dibayar menurut keputusan yang dimaksud dengan permintaan itu; jika perlu, ketua dapat memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita, sampai cukup untuk mengganti jumlah uang yang harus dibayar menurut keputusan itu serta biaya untuk penyitaan lanjutan itu. 

~Pasal 203. Dalam waktu tersebut pada pasal 202, keputusan yang dijatuhkan kepada debitur oleh hakim lain dari hakim tersebut pada pasal 195 ayat (1), boleh juga dikirimkan kepada ketua yang memerintahkan penyitaan itu, supaya juga dijalankan. Peraturan pasal 202 juga berlaku bagi permintaan itu. 

~Pasal 204.
 (1) Dalam hal tersebut pada ketiga pasal di atas, ketua menentukan cara membagi pendapatan penjualan itu di antara para kreditur sesudah mendengar atau memanggil dengan sah debitur yang bersangkutan dan kreditur yang meminta supaya dijalan keputusan itu.
 (2) Kreditur yang datang menurut panggilan tersebut pada ayat di atas, boleh minta banding kepada pengadilan tinggi (raad van jusititie) tentang pembagian itu; ketentuan-ketentuan pasal 188 sampai dengan pasal 194 berlaku bagi permintaan itu. 

~Pasal 205. Segera setelah keputusan ketua pengadilan negeri tentang pembagian itu berkekuatan pasti, ketua akan mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau kepada orang yang ditugaskan untuk menjual, supaya dipakainya sebagai dasar pembagian uang pendapatan lelang itu. 

~Pasal 206. 
 (1) (s.d.u.t. dg. S. 1933-124.) Keputusan yang mewajibkan pembayaran uang, yang banyaknya tidak lebih dari seratus lima puluh gulden di luar biaya perkara, dijalankan tanpa memberi peringatan lebih dulu. Penyitaan dan penjualan barang bergerak dilakukan dalam hal itu menurut cara tersebut pada pasal 93 sampai dengan pasal 97, tetapi dengan perbedaan, bahwa tugas itu diperintahkan oleh ketua pengadilan kepada kepala distrik atau seorang pejabat Indonesia yang sama kedudukan pangkatnya dengan kepala distrik, yang boleh menugaskan hal itu kepada seorang kepala onderdistrik, mantri-polisi atau juru tulis yang berada di bawah perintahnya, tetapi la sendiri wajib memberi laporan hasil pekerjaan itu secara tertulis atau secara lisan kepada ketua pengadilan itu. Kepala onderdistrik boleh pula melimpahkan tugas itu kepada mantri- polisi atau juru tulis yang di bawah perintahnya. Juru tulis hanya boleh ditugaskan untuk menjalankan keputusan itu, kalau umumya dan masa kerjanya sudah sampai pada batas masa kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Atas pekerjaan juru tulis yang di bawah perintahnya itu, kepala distrik, atau dalam hal ini kepala onderdistrik, tetap bertanggung jawab.
 (2) Jika tidak cukup barang bergerak, maka atas perintah tertulis yang dibuat oleh ketua karena jabatannya, harus disita pula barang tetap debitur itu sebanyak yang diperlukan dengan cara tersebut pada pasal 197 dan dengan memperhatikan peraturan pasal 198; barang itu dijual dengan memperhatikan peraturan pasal 200. 
    Anotasi:Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 93. Pelaksanaan keputusan pengadilan disirik dalam perkara perdata yang dibanding atau dalam banding ditetapkan seluruhnya atau sebagian oleh hakim yang lebih tinggi, harus diperintahkan oleh kepala distrik kepada kepala desa atau bawahannya yang lain. 
         Pasal 94. (1) Kepala desa atau tiap-tiap orang lain yang disuruh melaksanakan keputusan demikian, harus lebih dulu memperingatkan orang yang kalah perkara untuk memenuhi keputusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam delapan hari berikutnya. (2) Jika keputusan itu tidak dipenuhi sesudah lewat delapan hari, maka kepala distrik harus memerintahkan supaya disita sekian banyak barang tidak tetap milik orang yang kalah perkara itu, sampai boleh dianggap cukup untuk melaksanakan keputusan hakim itu, kecuali kalau kepala disrik mendapat alasan untuk memberi waktu lagi kepada orang itu.     
           Pasal 95. Penyitaan itu dilakukan oleh orang yang disuruh melakuakan keputusan itu di hadapan dua orang saksi, dan sedapat mungkin di hadapan orang yang kalah perkara; harga barang yang disita harus ditaksir satu per satu oleh orang yang disuruh melaksanakan keputusan itu.
          Pasal 96. (1) Jika dua hari sesudah barang-barang yang disita, orang yang kalah perkara belum juga memenuhi keputusan itu, maka barang-barang yang disita itu harus dijual oleh orang yang disuruh melaksanakan keputusan itu di hadapan umum dengan dua orang saksi, dengan bayaran tunai, sampai diperoleh jumlah uang tersebut dalam keputusan, kepada penawar tertinggi, kecuali kalau tawarannya kurang dari harga taksiran; dalam hal demikian, barangbarang itu diserahkan dengan harga yang ditaksir kepada kreditur untuk siapa diadakan penjualan itu. (2) Orang yang kalah perkara berhak untuk menunjukkan tertib penjualan barang-barang yang disita itu. (3) Barang yang tidak perlu dijual, harus dikembalikan kepada orang yang kalah perkara. 
          Pasal 97. Hewan dan perkakas yang sangat diperlukan oleh yang kalah perkara itu untuk menjalankan mata pencariannya sendiri, tidak boleh disita. 

~Pasal 207.
 (1) Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik dalam hal disitanya barang tak bergerak maupun dalam hal disitanya barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan surat atau dengan lisa kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya atau menyuruh mencatatnya. (IR. 120, 197, 206.) 
 (2) Kemudian perkara itu oleh ketua pada persidangan yang pertama sesudah itu, supaya diputuskan sesudah kedua belah pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah. (IR. 124 dst.)  
 (3) Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan. (Rv. 422; IR. 208, 224.)

~Pasal 208.
 (1) Pengaturan pasal di atas berlaku juga jika orang lain melawan keputusan itu dengan mengatakan, bahwa barang yang disita itu miliknya. (Rv. 477 dst.) 
 (2) Untuk keputusan yang dijatuhkan menurut pasal ini dan pasal di atas, berlaku semua peraturan umum tentang hal meminta banding. (IR 188 dst.) 

~Pasal 225
 (1) Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan. (TR. 118 dst.)
 (2) Ketua mengajukan perkara itu dalam persidangan pengadilan negeri; sesudah debitur diperiksa atau dipanggil dengan sah, maka pengadilan negeri akan menentukan, apakah permintaan itu akan ditolak, atau perbuatan yang diperintahkan tetapi tidak dilakukan itu akan dinilai sebesar jumlah yang dikehendaki oleh peminta atau kurang dari jumlah itu; dalam hal terakhir ini, debitur itu dihukum membayar jumlah itu. (KUHPerd. 1239; IR. 228.) 

 • Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 33(3))

• Rechts Vandering (Rv.) Pasal 1033

• Vendu Reglement (Stb 1980)


       Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan. 

      Syarat dilakukannya eksekusi, antara lain: 
• Putusan telah in krachts van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap; 
• Amar putusan hakim bersifat Condemnatoir;
• Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela; 
• Ada permohonan eksekusi dari pihak yang menang;
• Ada tindakan paksa dari Pengadilan; dan
• Dilaksanakan oleh Panitera dan Juru Sita atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. 


Ciri Amar Putusan bersifat Condemnatoir, antara lain: 
• Menghukum atau memerintahkan menyerahkan suatu barang; 
• Menghukum atau memerintahkan "Pengosongan" sebidang tanah dan bangunan; 
• Menghukum atau memerintahkan "Melakukan" suatu perbuatan;
• Menghukum atau memerintahkan "Menghentikan" suatu perbuatan; dan/atau 
• Menghukum atau memerintahkan melakukan "Pembayaran" sejumlah uang. 


Jenis Eksekusi antara lain: 
• Eksekusi membayar sejumlah uang (Ganti rugi); 
• Eksekusi yang menghukum Tergugat melakukan sesuatu; dan
• Eksekusi Riil, yaitu eksekusi yang dijalankan sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan. Misalnya, menyerahkan tanah kepada Penggugat (kepemilikannya). 

        Harta Tergugat tidak dapat serta merta dieksekusi, tetapi harta/barang yang akan dieksekusi tersebut harus disita terlebih dahulu, apabila belum ada maka dimintakan sitanya (revindicatoir beslag). 


Proses Eksekusi, antara lain: 
• Permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri; 
• Panggilan untuk Aanmaning (8 hari);
• Pelaksanaan Aanmaning; (Setelah ada permohonan eksekusi, maka pemohon dan termohon dihadapkan di depan persidangan)
• Surat penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri; (Surat penetapan eksekusi dikeluarkan karena termohon eksekusi tidak mau melakukan isi putusan secara sukarela setelah diberikan waktu selama 8 hari sejak pelaksanaan aanmaning)
• Surat pemberitahuan eksekusi ke Kepala Desa/Kelurahan, Kecamatan, Bupati, POLSEK, POLRES (jika perlu)


 Benda yang Dieksekusi, antara lain:
• Benda bergerak (diutamakan); 
• Benda tersebut sudah menjadi objek sita jaminan/Revindicatoir Beeslag atau Marital Beslag;

      Apabila amar putusannya adalah menyerahkan uang, maka bendanya dilelang, kemudian hasil lelang untuk membayar sejumlah uang tersebut.

      Pelaksanaan Eksekusi yaitu dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk penjualan lelang atau pelaksanaan penjualan lelang. 




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

1 comment:

  1. How to play Baccarat | FBSCASINO
    How to Play Baccarat. Learn about the game and 제왕카지노 strategies 1xbet korean for How to Play Baccarat. Learn more about online casino 바카라 and how to play Baccarat.

    ReplyDelete