Monday, October 9, 2017

Chapter 1

Ketakutanku mengurungku
Kenyamanku melenakanku

Aku tidak terlalu berharap
Aku hanya berharap banyak

Apa salah?
Itu tidak salah

Salah apabila meminta ketidakadilan dari keadilan

Hari saat tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin
tidak hujan terus-menerus dan tidak terik
9 Oktober 2017

Wednesday, May 31, 2017

PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA MENURUT KUHAP

HAL-HAL BARU sebagai PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA menurut KUHAP, antara lain: 


1. Pemisahan Fungsi Penyidik (Polisi) dengan Penuntut Umum (Jaksa) 

          Tugas Penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, sedangkan tugas Penuntut Umum adalah untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (melakukan penuntutan/membuat surat dakwaan). 


2. Pra peradilan 

          Ada dikarenakan apabila terjadi salah tangkap, salah tahan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pra peradilan untuk mendapatkan ganti rugi dan rehabiliasi. 


3. Masa Penahanan 

      a. Penangkapan : 1 x 24 jam 

     b. Penahanan : 
         • Oleh Penyidik atau pembantu penyidik : 20 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum maksimal 40 hari 
          • Oleh Penuntut Umum: 20 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimal 30 hari
            • Oleh Hakim Pengadilan Negeri: 30 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimal 60 hari 
           • Oleh Hakim Pengadilan Tinggi: 30 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi maksimal 60 hari 
          • Oleh Mahkamah Agung: 50 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Mahkamah Agung maksimal 60 hari. 

         Perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan, tetapi hanya diberikan sekali. Maksimal dilakukan penahanan adalah selama 400 hari. 


4. Setiap orang berhak mendapatkan Bantuan Hukum Apabila tersangka/terdakwa dikenakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan wajib apabia ia dikenakan ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana mati.


5. Adanya kesempatan untuk mengajukan permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi 




Sumber: Diambil dari materi perkuliahan Hukum Acara Pidana.

Wednesday, May 17, 2017

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

       Pada awalnya berlaku ketentuan Hukum Adat, tetapi mulai tanggal 1 Mei 1848 Indonesia memberlakukan asas Konkordansi (memberlakukan hukum di suatu negara sesuai dengan berlakunya hukum di negara asalnya) ketentuan hukum Pemerintah Belanda. Hal ini diwujudkan dalam Firman Raja 16 Mei 1948 khususnya Pasal 4 yang menetapkan Hukum Acara Pidan yang baru untuk Indonesia yaitu Inlandsch Reglement (IR) -> Staatblad 1941 No 44 yang kemudian mengalami penyempurnaan dengan diubah menjadi Heirzien Inlandsch Reglement (HIR). 

        Ketentuan Hukum Acara Pidana sebelum menggunakan HIR, antara lain: 

• Reglement op de Rechterlijke Organisatie (Stbld 1848 No 57) tentang Organisasi dan Peraturan Kehakiman 

• Reglement op de Burgerlijke Rechtsverordeling (Stbld 1849 No 63) tentang Hukum Acara Perdata bagi golongan Eropa dan yang disamakan dengan mereka 

• Reglement op de Strafvordering (Stbld 1849 No 63) tentang Hukum Acara Pidana bagi golongan Penduduk Eropa dan yang disamakan dengan mereka 

• Land gerechts reglement (Stbld 1914 No 317) memutus perkara-perkara kecil di pengadilan Landraan untuk segala bangsa 

• Inlandsch Reglement memuat Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana untuk golongan pribumi dan Timur Asing di Jawa dan Madura 

• Reglement Voorde Buitengewesten (Stbld 1927 No 227) Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana untuk golongan pribumi dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura 


      Pada masa penjajahan Jepang (kecuali Bangsa Jepang) berlaku Pengadilan "Tihoo Hooin" (sekarang sama seperti Pengadilan Negeri) dan "Keiza Hooin" (sekarang sama seperti Pengadilan Tinggi) yang merupakan kelanjutan dari Pengadilan "Landraad" dan "Land Gerecht". 


     Pada saat Indonesia merdeka, maka berlaku ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Heirzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Land Gerecht Reglement. Pada tahun 1951 dikeluarkan Undnag-Undang Darurat No 1 tahun 1951 yang menyatakan pada Pasal 6 bahwa untuk seluruh Indonesia berlaku HIR sebagai pedomana dalam Hukum Acara Pidana. 


     Pada tahun 1964 dibentuk Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana campur tangan presiden terhadap kekuasaan kehakiman sangatlah besar. Pada tahun 1970 disahkan Undang-Undang No 14 tahun 1970 yang menyatakan pada Pasal 12 bahwa Hukum Acara Pidana akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Akhirnya pada tahun 1981 diundangkanlah Undang-Undang No 8 tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal dengan istilah Kitab Unda-Undang Hukum Acara Pidana.



Sumber: Diolah dari Materi Perkuliahan Hukum Acara Pidana

Thursday, May 11, 2017

PERBEDAAN ACARA PIDANA DAN ACARA PERDATA

Antara lain: 


1. Dalam hal INISIATIF BERPERKARA 

• Acara Pidana: inisiatif berperkara berasal dari negara yang diwakili oleh penuntut umum, KECUALI dalam hal Tindak Pidana ADUAN. 
     Tindak Pidana Aduan adalah tindak pidana yang pemeriksaannya digantungkan kepada ada tidaknya pengaduan dari pihak yang dirugikan. 
     Delik Aduan dibagi menjadi 2, yaitu: 
    ~ Absolut, yaitu Delik aduan yang dalam keadaan apapun tetap menjadi delik Aduan, misalnya Perzinahan. 
     ~ Relatif, yaitu Delik Biasa yang dalam keadaan tertentu menjadi Delik Aduan, misalnya Pencurian di dalam lingkungan keluarga. 

• Acara Perdata : inisiatif berperkara berasal dari individu-individu yang merasa sirugikan haknya oleh individu yang lain. Misalnya Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan sebagainya. 


2. Dalam hal para pihak di dalam persidangan 

 • Acara Pidana : Berhadapan antara Penuntut Umum dan Terdakwa 
 • Acara Perdata : Berhadapan antara Penggugat dan Tergugat 

3. Dalam hal Kebenaran yang dicari 
 • Acara Pidana : Hakim melalui proses pembuktian mencari Kebenarana MATERIIL (kebenaran yang selengkap-lengkapnya yang mendekati kesempurnaan). Kebenaran materiil ini diperoleh oleh hakim dengan mendasarkan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHP.
 • Acara Perdata : Yang dicari oleh hakim adalah Kebenaran FORMIL. 


4. Dalam hal Sikap Hakim 

 • Acara Pidana : Hakim bersikap Aktif (Hakim harus aktif menguji kebenaran atau membuktikan) 
 • Acara Perdata : Hakim bersikap Pasif (Hakim hanya sebatas memeriksa perkara berdasarkan gugatan yang diajukan oleh penggugat) 


5. Dalam hal Tingkatan Pemeriksaan 
 • Acara Pidana : Dikenal 2 (dua) tingkat pemeriksaan perkara, yaitu: Pemeriksaan Pendahuluan (Penyelidikan, Penyidikan) Pemeriksaan di depan Persidangan 
 • Acara Perdata : Hanya mengenal 1 (satu) tingkatan pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan di depan Persidangan 


6. Dalam hal Proses Berakhirnya Persidangan 

 • Acara Pidana : Apabila telah dilakukan proses pemeriksaan/proses persidangan, baru bisa diakhiri sesudah adanya putusan hakim.
 • Acara Perdata : Proses persidangan dapat diakhiri sewaktu-waktu atas kehendak pihak-pihak yang berperkara. Misalnya, istri menggugat cerai, kemudian dia mencabut gugatannya cerainya, maka proses persidangannya berakhir atau selesai. 


7. Dalam hal Pelaksanaan Putusan Hakim 

 • Acara Pidana : Dilaksanakan oleh Jaksa 
 • Acara Perdata : Dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri



Sumber: Diambil dari materi perkuliahan Hukum Acara Pidana

Thursday, May 4, 2017

HUKUM ACARA PIDANA (Pendahuluan)



      Hukum Pidana menurut Simons adalah Aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang diberikan sanksi yang disebut dengan Pidana.

     Sumber Hukum Pidana yang utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku 2 dan Buku 3 yang mengatur tentang:
1. Perbuatan apa yang dilarang;
2. Bagaimana cara melakukan perbuatan; dan
3. Ancaman yang berupa sanksi baik denda ataupun pidana. Tiga hal diatas termasuk dalam hUkum Pidana Materiil.

       Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil di depan persidangan. Hukum Acara Pidana ini mengatur mulai dari dugaan adanya suatu tindak pidana, yaitu mulai dari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

      Hukum Acara Pidana juga dapa diartikan sebagai seperangkat peraturan yang berisi tentang tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara di pengadilan dan eksekusi.



Sumber: Materi perkuliahan Hukum Acara Pidana

Long Time no See

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sudah lama sekali aku gak buka my note, sudah sekitar 8 bulan. I miss you. Akhirnya sekarang sudah bisa nulis lagi. 

Insya Allah mulai sekarang aku usahakan untuk menulis secara rutin lagi di My Note ini, dan masih membahas tentang materi perkuliahan aku di Fakultas Hukum.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.




Friday, September 2, 2016

EKSEKUSI DALAM PERADILAN PERDATA

Dasar Hukum Eksekusi, antara lain:

• HIR, antara lain: 

~Pasal 195. 
 (1) Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut. (Rv. 350, 360; IR. 194.)  
 (2) Jika keputusan itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut, maka ketuanya akan meminta bantuan dengan surat kepada ketua pengadilan negeri yang berhak; begitu juga halnya pelaksanaan keputusan di luar Jawa dan Madura. 
 (3) Ketua pengadilan negeri yang diminta bantuan itu harus bertindak menurut ketentuan ayat di atas, jika nyata baginya, bahwa keputusan itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukumnya. 
 (4) Bagi ketua pengadilan negeri yang diminta bantuannya oleh teman sejawatnya dari luar Jawa dan Madura, berlaku segala peraturan dalam bagian ini, tentang segala perbuatan yang akan dilakukan karena permintaan itu. 
 (5) Dalam dua kali dua puluh empat jam, ketua yang dimintai bantuan itu harus memberitahukan segala usaha yang telah diperintahkan dan hasilnya kepada ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara itu. 
 (6) Jika pelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepada dan diputuskan oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukimnya harus dilaksanakan keputusan itu. itu, tiap dua kali dua puluh 
 (7) Perselisihan dan keputusan tentang perselisihan itu, tiap dua kali dua puluh empat jam, harus diberitahukan dengan surat oleh ketua pengadilan negeri itu kepada ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara itu. 

~Pasal 196. Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari. (Rv. 439, 443; IR. 94, 113, 130.) 

~Pasal 197.
 (1) Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu. 
 (2) Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri. 
 (3) Bila panitera itu berhalangan karena tugas dinas atau karena alasan yang lain, maka ia digantikan oleh seorang yang cakap atau dapat dipercaya, yang ditunjuk untuk itu oleh ketua atas atas permintaannya oleh kepala pemerintahan setempat (dalam hal ini asisten-residen); dalam hal menunjuk orang itu menurut cara tersebut, jika dianggap perlu memuat keadaan, ketua berkuasa juga untuk menghemat ongkos sehubungan dengan jauhnya tempat penyitaan itu. 
 (4) Penunjukan orang itu dilakukan hanya dengan menyebutkan atau dengan mencatatnya dalam surat perintah tersebut pada ayat (1) pasal ini. 
 (5) Panitera itu atau orang yang ditunjuk sebagai gantinya, hendaklah membuat berita acaratentang tugasnya, dan memberitahukan maksud isi berita acara itu kepada orang yang disita barangnya itu, kalau ia hadir. 
 (6) Penyitaan itu dilakukan dengan bantuan dua orang saksi, yang disebutkan namanya, pekerjaannya dan tempat diamnya dalam berita acara itu, dan yang ikut menandatangani berita acara itu dan salinannya. 
 (7) (s. d. u. dg. S. 1932-42,) Saksi itu harus penduduk Indonesia, telah berumur 21 tahun dan dikenal oleh penyita itu sebagai orang yang dapat dipercaya, atau diterangkan demikian oleh seorang pamong praja bangsa Eropa atau Indonesia. 
 (8) Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur, termasuk uang tunai dan surat berharga, bolehjuga dilakukan alas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencahariannya sendiri. 
 (9) Panitera atau orang yang ditunjuk menjadi penggantinya hendaklah membiarkan, menurut keadaan, barang bergerak itu seluruhnya atau sebagian disimpan oleh orang yang disita barangnya itu, atau menyuruh membawa barang itu seluruhnya atau sebagian ke suatu tempat penyimpanan yang memadai. Dalam hal pertama, hal itu harus diberitahukan kepada polisi desa atau polisi kampung, dan polisi itu harus mewaga, supaya jangan ada barang yang dilarikan orang. Bangunan-bangunan orang Indonesia, yang tidak melekat pada tanah, tidak boleh dibawa ke tempat lain. (Rv. 444, 446, 449, 454, 473; IR. 94 dst., 113.)

~Pasal 198. 
 (1) Jika yang disita barang tetap, maka berita acara penyitaan itu akan dimaklumkan kepada umum, dengan cara sebagai berikut: jika barang tetap itu sudah dibukukan menurut "Ordonansi Balik-Nama" (S. 1834-27), dengan menyalin berita acara itu dalam daftar tersebut pada pasal 50 "Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya dan peralihan perundang-undangan baru" (S. 1848-10), dan jika tidak dibukukan menurut ordonansi tersebut, dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang disediakan untuk itu di kantor panitera pengadilan negeri; dalam kedua hal itu, harus disebutkan jam, hari, bulan dan tahun penyitaan itu diminta dimaklumkan kepada umum, sedang jam, hari, bulan dan tahun itu harus dicatat oleh panitera pada surat asli yang diberikan kepadanya. (Rv. 507; Ov. 50, 10 overschr.) 
 (2) Selain itu, kepala desa, atau perintah orang yang ditugaskan menyita barang itu, harus memaklumkan penyitaan barang itu di tempat itu, supaya diketahui orang seluas-luasnya. 

~Pasal 199.
 (1) Terhitung dari hari berita acara penyitaan barang itu dimaklumkan kepada umum, pihak yang disita barangnya tidak boleh lagi memindahkan, membebani atau menyewakan barang itu kepada orang lain. 
  (2) Perjanjian yang berlawanan dengan larangan itu tak dapat dipakai untuk melawan juru sita itu. (Rv. 507.) 

~Pasal 200.
 (1) Penjualan barang sitaan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang atau, menurut pertimbangan ketua atas keadaan, oleh juru sita itu atau orang yang cakap dan dapat dipercaya, ditunjuk oleh ketua dan tinggal di tempat penjualan itu atau di sekitar tempat itu. (Rv. 453, 466.)
 (2) Akan tetapi, kalau penjualan tersebut harus dilakukan untuk menjalankan suatu keputusan yang menyuruh membayar suatu jumlah yang tidak lebih dam tiga ratus gulden, di luar biaya perkara, atau kalau menurut pertimbangan ketua boleh disangka, bahwa barang yang disita itu tidak akan lebih dari tiga ratus gulden, maka penjualan itu sekali-kali tidak boleh dilakukan dengan perantaraan kantor lelang.
 (3) Dalam hal itu penjualan itu akan dilakukan oleh juru sita itu atau oleh orang-orang yang cakap dan dapat dipercaya, seperti yang disebut pada ayat (1). Orang yang diperintahkan untuk menjual hendaklah memberi laporan dengan surat kepada ketua tentang hasil penjualan itu.
 (4) Orang yang dikalahkan, berwenang untuk menentukan urutan penjualan barang yang disita itu.
 (5) Segera setelah hasil penjualan itu mencapai jumlah tersebut dalam keputusan ditambah dengan biaya pelaksanaan keputusan itu, penualan itu akan dihentikan; barang selebihnya, harus dikembahkan pada saat itu kepada orang yang kalah itu.
 (6) Penjualan barang bergerak dilakukan sesudah rencana penjualan diumumkan pada waktu yang tepat dan menurut kebiasaan setempat; penjualan itu tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan sesudah barang-barang itu disita.
 (7) Jika bersama-sama dengan barang bergerak itu juga disita barang tetap, dan barang bergerak itu tak satu pun yang akan lekas rusak, maka penjualan itu harus dilakukan serentak, dengan memperhatikan aturan tentang urutan penjualan barang, tetapi hanya sesudah diumumkan dua kali, dengan selang waktu lima belas hari.
 (8) Jika yang disita itu semata-mata barang tetap, maka aturan tersebut pada ayat di atas ini, dipakai untuk penjualan barang itu.
 (9) Penjualan barang tetap yang kiranya berharga lebih dari seribu gulden harus diumumkan satu kali dalam surat kabar setempat, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan itu; jika tidak ada surat kabar setempat, maka hal itu diumumkan dalam surat kabar daerah terdekat. (Rv. 516.)
 (10)Hak seseorang atas barang tetapnya yang dijual, dengan diterimanya tawaran pembeli, pindah kepada si pembeli segera setelah ia memenuhi syaratsyarat pembelian. Jika ia telah memenuhi syarat-syarat itu, maka kepadanya harus diberikan surat keterangan tentang hal itu oleh kantor lelang atau oleh orang yang ditugaskan menjual barang itu. (Rv. 526, 532.)
 (11)Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka ketua pengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang, untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua, dan jika perlu dengan bantuan polisi, supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033.) 

~Pasal 201. Jika pada suatu waktu bersama-sama diajukan dua permintaan atau lebih untuk pelaksanaan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada seorang debitur, maka dengan satu berita acara disitalah sekian banyak barangnya, sehingga hakimnya cukup untuk mengganti jumlah uang dari semua keputusan biaya pelaksanaan keputusan itu. 
~Pasal 202. Jika sesudah dilakukan suatu penyitaan, tetapi sebelum dijual barang yang disita itu, diterima lagi permintaan lain untuk melaksanakan keputusan yang dijatuhkan pada debitur itu, maka hasil penyitaan itu dapat dipergunakan juga untuk mengganti uang yang mesti dibayar menurut keputusan yang dimaksud dengan permintaan itu; jika perlu, ketua dapat memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita, sampai cukup untuk mengganti jumlah uang yang harus dibayar menurut keputusan itu serta biaya untuk penyitaan lanjutan itu. 

~Pasal 203. Dalam waktu tersebut pada pasal 202, keputusan yang dijatuhkan kepada debitur oleh hakim lain dari hakim tersebut pada pasal 195 ayat (1), boleh juga dikirimkan kepada ketua yang memerintahkan penyitaan itu, supaya juga dijalankan. Peraturan pasal 202 juga berlaku bagi permintaan itu. 

~Pasal 204.
 (1) Dalam hal tersebut pada ketiga pasal di atas, ketua menentukan cara membagi pendapatan penjualan itu di antara para kreditur sesudah mendengar atau memanggil dengan sah debitur yang bersangkutan dan kreditur yang meminta supaya dijalan keputusan itu.
 (2) Kreditur yang datang menurut panggilan tersebut pada ayat di atas, boleh minta banding kepada pengadilan tinggi (raad van jusititie) tentang pembagian itu; ketentuan-ketentuan pasal 188 sampai dengan pasal 194 berlaku bagi permintaan itu. 

~Pasal 205. Segera setelah keputusan ketua pengadilan negeri tentang pembagian itu berkekuatan pasti, ketua akan mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau kepada orang yang ditugaskan untuk menjual, supaya dipakainya sebagai dasar pembagian uang pendapatan lelang itu. 

~Pasal 206. 
 (1) (s.d.u.t. dg. S. 1933-124.) Keputusan yang mewajibkan pembayaran uang, yang banyaknya tidak lebih dari seratus lima puluh gulden di luar biaya perkara, dijalankan tanpa memberi peringatan lebih dulu. Penyitaan dan penjualan barang bergerak dilakukan dalam hal itu menurut cara tersebut pada pasal 93 sampai dengan pasal 97, tetapi dengan perbedaan, bahwa tugas itu diperintahkan oleh ketua pengadilan kepada kepala distrik atau seorang pejabat Indonesia yang sama kedudukan pangkatnya dengan kepala distrik, yang boleh menugaskan hal itu kepada seorang kepala onderdistrik, mantri-polisi atau juru tulis yang berada di bawah perintahnya, tetapi la sendiri wajib memberi laporan hasil pekerjaan itu secara tertulis atau secara lisan kepada ketua pengadilan itu. Kepala onderdistrik boleh pula melimpahkan tugas itu kepada mantri- polisi atau juru tulis yang di bawah perintahnya. Juru tulis hanya boleh ditugaskan untuk menjalankan keputusan itu, kalau umumya dan masa kerjanya sudah sampai pada batas masa kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Atas pekerjaan juru tulis yang di bawah perintahnya itu, kepala distrik, atau dalam hal ini kepala onderdistrik, tetap bertanggung jawab.
 (2) Jika tidak cukup barang bergerak, maka atas perintah tertulis yang dibuat oleh ketua karena jabatannya, harus disita pula barang tetap debitur itu sebanyak yang diperlukan dengan cara tersebut pada pasal 197 dan dengan memperhatikan peraturan pasal 198; barang itu dijual dengan memperhatikan peraturan pasal 200. 
    Anotasi:Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 93. Pelaksanaan keputusan pengadilan disirik dalam perkara perdata yang dibanding atau dalam banding ditetapkan seluruhnya atau sebagian oleh hakim yang lebih tinggi, harus diperintahkan oleh kepala distrik kepada kepala desa atau bawahannya yang lain. 
         Pasal 94. (1) Kepala desa atau tiap-tiap orang lain yang disuruh melaksanakan keputusan demikian, harus lebih dulu memperingatkan orang yang kalah perkara untuk memenuhi keputusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam delapan hari berikutnya. (2) Jika keputusan itu tidak dipenuhi sesudah lewat delapan hari, maka kepala distrik harus memerintahkan supaya disita sekian banyak barang tidak tetap milik orang yang kalah perkara itu, sampai boleh dianggap cukup untuk melaksanakan keputusan hakim itu, kecuali kalau kepala disrik mendapat alasan untuk memberi waktu lagi kepada orang itu.     
           Pasal 95. Penyitaan itu dilakukan oleh orang yang disuruh melakuakan keputusan itu di hadapan dua orang saksi, dan sedapat mungkin di hadapan orang yang kalah perkara; harga barang yang disita harus ditaksir satu per satu oleh orang yang disuruh melaksanakan keputusan itu.
          Pasal 96. (1) Jika dua hari sesudah barang-barang yang disita, orang yang kalah perkara belum juga memenuhi keputusan itu, maka barang-barang yang disita itu harus dijual oleh orang yang disuruh melaksanakan keputusan itu di hadapan umum dengan dua orang saksi, dengan bayaran tunai, sampai diperoleh jumlah uang tersebut dalam keputusan, kepada penawar tertinggi, kecuali kalau tawarannya kurang dari harga taksiran; dalam hal demikian, barangbarang itu diserahkan dengan harga yang ditaksir kepada kreditur untuk siapa diadakan penjualan itu. (2) Orang yang kalah perkara berhak untuk menunjukkan tertib penjualan barang-barang yang disita itu. (3) Barang yang tidak perlu dijual, harus dikembalikan kepada orang yang kalah perkara. 
          Pasal 97. Hewan dan perkakas yang sangat diperlukan oleh yang kalah perkara itu untuk menjalankan mata pencariannya sendiri, tidak boleh disita. 

~Pasal 207.
 (1) Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik dalam hal disitanya barang tak bergerak maupun dalam hal disitanya barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan surat atau dengan lisa kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya atau menyuruh mencatatnya. (IR. 120, 197, 206.) 
 (2) Kemudian perkara itu oleh ketua pada persidangan yang pertama sesudah itu, supaya diputuskan sesudah kedua belah pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah. (IR. 124 dst.)  
 (3) Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan. (Rv. 422; IR. 208, 224.)

~Pasal 208.
 (1) Pengaturan pasal di atas berlaku juga jika orang lain melawan keputusan itu dengan mengatakan, bahwa barang yang disita itu miliknya. (Rv. 477 dst.) 
 (2) Untuk keputusan yang dijatuhkan menurut pasal ini dan pasal di atas, berlaku semua peraturan umum tentang hal meminta banding. (IR 188 dst.) 

~Pasal 225
 (1) Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan. (TR. 118 dst.)
 (2) Ketua mengajukan perkara itu dalam persidangan pengadilan negeri; sesudah debitur diperiksa atau dipanggil dengan sah, maka pengadilan negeri akan menentukan, apakah permintaan itu akan ditolak, atau perbuatan yang diperintahkan tetapi tidak dilakukan itu akan dinilai sebesar jumlah yang dikehendaki oleh peminta atau kurang dari jumlah itu; dalam hal terakhir ini, debitur itu dihukum membayar jumlah itu. (KUHPerd. 1239; IR. 228.) 

 • Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 33(3))

• Rechts Vandering (Rv.) Pasal 1033

• Vendu Reglement (Stb 1980)


       Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan. 

      Syarat dilakukannya eksekusi, antara lain: 
• Putusan telah in krachts van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap; 
• Amar putusan hakim bersifat Condemnatoir;
• Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela; 
• Ada permohonan eksekusi dari pihak yang menang;
• Ada tindakan paksa dari Pengadilan; dan
• Dilaksanakan oleh Panitera dan Juru Sita atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. 


Ciri Amar Putusan bersifat Condemnatoir, antara lain: 
• Menghukum atau memerintahkan menyerahkan suatu barang; 
• Menghukum atau memerintahkan "Pengosongan" sebidang tanah dan bangunan; 
• Menghukum atau memerintahkan "Melakukan" suatu perbuatan;
• Menghukum atau memerintahkan "Menghentikan" suatu perbuatan; dan/atau 
• Menghukum atau memerintahkan melakukan "Pembayaran" sejumlah uang. 


Jenis Eksekusi antara lain: 
• Eksekusi membayar sejumlah uang (Ganti rugi); 
• Eksekusi yang menghukum Tergugat melakukan sesuatu; dan
• Eksekusi Riil, yaitu eksekusi yang dijalankan sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan. Misalnya, menyerahkan tanah kepada Penggugat (kepemilikannya). 

        Harta Tergugat tidak dapat serta merta dieksekusi, tetapi harta/barang yang akan dieksekusi tersebut harus disita terlebih dahulu, apabila belum ada maka dimintakan sitanya (revindicatoir beslag). 


Proses Eksekusi, antara lain: 
• Permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri; 
• Panggilan untuk Aanmaning (8 hari);
• Pelaksanaan Aanmaning; (Setelah ada permohonan eksekusi, maka pemohon dan termohon dihadapkan di depan persidangan)
• Surat penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri; (Surat penetapan eksekusi dikeluarkan karena termohon eksekusi tidak mau melakukan isi putusan secara sukarela setelah diberikan waktu selama 8 hari sejak pelaksanaan aanmaning)
• Surat pemberitahuan eksekusi ke Kepala Desa/Kelurahan, Kecamatan, Bupati, POLSEK, POLRES (jika perlu)


 Benda yang Dieksekusi, antara lain:
• Benda bergerak (diutamakan); 
• Benda tersebut sudah menjadi objek sita jaminan/Revindicatoir Beeslag atau Marital Beslag;

      Apabila amar putusannya adalah menyerahkan uang, maka bendanya dilelang, kemudian hasil lelang untuk membayar sejumlah uang tersebut.

      Pelaksanaan Eksekusi yaitu dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk penjualan lelang atau pelaksanaan penjualan lelang. 




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Tuesday, July 26, 2016

UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PERDATA BAGIAN II (UPAYA HUKUM LUAR BIASA)

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

       Upaya hukum ini dilakukan untuk melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/ in kracht van gewijsde. Upaya hukum luar biasa ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi. 


1. Upaya Hukum Peninjauan Kembali 

        Upaya hukum peninjauan kembali merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung yang diajukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri yang memeriksa di tingkat pertama. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Penggugat atau Tergugat atau ahli warisnya apabila Penggugat atau Tergugat telah meninggal. Pemohon peninjauan kembali wajib menyusun memori peninjauan kembali dan disusun bersama-sama dengan pengajuan peninjauan kembali. 

         Cara Pengajuannya adalah panitera Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan peninjauan kembali, wajib mengirim memori peninjauan kembali kepada pihak lawan. Pihak lawan dapat mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan peninjauan kembali dari Pengadilan Negeri. Kemudian panitera pengadilan negeri mengirim seluruh dokumen yang lengkap kepada Mahkamah Agung dan apabila diperlukan, Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan. 

        Pada prinsipnya dalam upaya hukum peninjauan kembali ini tidak ada persidangan karena yang diperiksa adalah dokumen berita acaranya, akan tetapi dapat diajukan persidangan tambahan jika diperlukan dan yang melakukan pemeriksaan secara langsung para pihak adalah Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, dengan dasar Petunjuk Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali. Hasil dari pemeriksaan tersebut diberikan kepada Majelis Peninjauan Kembali untuk diputus. 

      Alasan Peninjauan Kembali, antara lain:

a.  Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 
       Cara membuktikan bahwa putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan adalah dengan melalui pemeriksaan pidana atau pengadilan pidana yaitu dengan melaporkannya pada polisi kemudian dilakukan pemeriksaan pidana dan putusan pidana tersebut dijadikan sebagai alasan untuk melakukan peninjauan kembali. 

b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; 
         Istilah yang digunakan untuk alasan yang kedua ini adalah Novum yaitu bukti baru yang baru saja ditemukan, tetapi bukan bukti yang baru saja dibuat.

c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
         Istilah yang digunakan untuk alasan yang ketiga ini adalah Verhandlungs Maxime atau Ultra Petita.

d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; dan 
           Istilah yang digunakan untuk alasan yang kelima ini adalah Ne bis in idem. 

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 


Jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah 180 hari, hal ini tergantung dari alasan peninjauan kembali yang diajukan. Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali antara lain: 
        1) Untuk alasan yang tercantum pada huruf a adalah Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan atas bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu; 

        2) Untuk alasan yang tercantum pada huruf b adalah Sejak ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; 

             Pihak yang menemukan Novum pada hari itu juga mendaftarkan dokumen tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri, maka dimulailah hitungan jangka waktu 180 hari tersebut. 

      3) Untuk alasan yang tercantum pada huruf c,d, dan f adalah Sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberikan kepada pihak yang berperkara; dan
        4) Untuk alasan yang tercantum pada huruf e adalah Sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

       Hitungan jangka waktu 180 hari dihitung sejak putusan yang kedua atau terakhir tersebut diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. 


Upaya Hukum Perlawanan Pihak III/Derden Verzet 

        Pihak III adalah pihak yang bukan merupakan subjek dalam perkara, tetapi mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut, sehingga pihak tersebur merasa dirugikan dengan (pelaksanaan) Putusan Hakim, dan baru mengetahuinya pada saat akan atau setelah dilakukannya eksekusi. Pihak III mengajukan perlawanan pada Pengadilan Negeri yang mengadili di tingkat pertama dengan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Formatnya sama seperti gugatan tetapi yang dilawan adalah putusan pengadilan dan pernyataan eksekusi.

        Syarat dlakukan Upaya Hukum Derden Verzet, antara lain:
a. Pihak III memiliki kepentingan langsung dengan objek sengketa dalam putusan, dan
b. Pihak III dirugikan hak-haknya dengan adanya putusan tersebut. 

        Pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR menyatakan bahwa perlawanan tersebut dilakukan terhadap sita eksekutorial dimana yang mengajukan adalah pihak III atas dasar hak milik yang terkena eksekusi atau tersita. Perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi. Kemudian adanya kewajiban dari Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa atau memutus perlawanan itu untuk melaporkan atas pemeriksaan atau putusan perkawa perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan ekseskusi. Misalnya perkara tersebut diperiksa di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi objek sengketanya ada di wilayah Bogor, maka Pengadilan Negeri Jakarta mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Bogor, apabila ada perlawanan maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan mewajibkan Pengadilan Negeri Bogor harus melaporkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta.




Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, July 11, 2016

UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PERDATA BAGIAN I (UPAYA HUKUM BIASA)

        Terdapat upaya hukum dikarenakan putusan hakim belum tentu terlepas dari kesalahan atau kekeliruan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, demi keadilan dibuka kesempatan untuk melakukan persidangan kembali untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan hakim tersebut.

         Jenis Upaya Hukum, antara lain:
1. Biasa, yaitu Verzet (Perlawanan), Banding, dan Kasasi. 
2. Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet). 


UPAYA HUKUM BIASA 

       Adalah upaya hukum terhadap putusan yang belum in krach van gewisde atau berkekuatan hukum tetap. Pada saat dilakukan upaya hukum maka putusan tidak dapat dieksekusi/ menunda putusan hakim atau eksekusi ditangguhkan, kecuali untuk putusan serta merta.

1. VERZET

      Yaitu upaya hukum yang dilakukan untuk melawan putusan verstek. 

      Waktu pengajuannya adalah:
• 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan verstek; 
• 8 hari setelah aanmaning. Aanmaning adalah upaya hukum terhadap pemohon eksekusi atau pihak yang hartanya dieksekusi pengadilan; atau
• 8 hari setelah eksekusi.

       Pihak yang mengajukan upaya hukum ini adalah Tergugat atau kuasanya, dimana yang bersangkutan apabila mengajukannya dengan cara tertulis maka harus membuat suatu dokumen seperti gugatan, tetapi substansi yang dibahas mengenai perlawanannya. Upaya hukum ini diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri karena merupakan kompetensi dari Pengadilan Negeri. Cara pengajuannya dapat dengan lisan maupun tulisan, dan dikenakan biaya perkara. 


2. BANDING 
   
       Yaitu pemeriksaan ulangan terhadap putusan Pengadilan Negeri. 

      Waktu pengajuannya antara lain: 
• 14 hari setelah putusan dijatuhkan; atau 
• 14 hari setelah isi putusan Pengadilan Negeri diberritahukan (hal ini berlaku bagi pihak yang tidak hadir pada sidang putusan). 

     Upaya hukum banding termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tinggi. Dalam upaya hukum ini Pengadilan Tinggi masih memeriksa kebenaran fakta atau judex factie, sehingga boleh mengajukan alat bukti tambahan. Pihak yang dapat mengajukan adalah Penggugat atau Tergugat atau masing-masing kuasanya. Dalam Pengadilan Tinggi hanya memeriksa dokumen sidang. 

     Cara pengajuannya antara lain: 

• Pernyataan banding diajukan pada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri; 

• Permohonan banding dikenakan biaya; dan 

• Memori banding tidak wajib diajukan. Konsekuensi dari memori banding tidak wajib diajuan adalah jangka waktu untuk mengajukan memori banding tidak ada (kapan saja boleh diajukan selama perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi) 


3. KASASI

        Yaitu pemeriksaan terakhir dan tertinggi oleh Mahkamah Agung terhadap penerapan hukum judex factie. Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat tertinggi karena tidak lagi memeriksa fakta tetapi penerapan hukumnya atau judex juris. 

       Waktu pengajuannya adalah 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi. 

       Alasan diajukannya Kasasi, antara lain: 
• Hakim tidak berwenang atau hakim melampaui batas wewenang (Verhandlungs Maxime atau Ultra Petita); 
• Hakim salah menerapkan hukum; atau 
• Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

      Cara pengajuannya yaitu pengajuan pernyataan permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan dengan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Permohonan kasasi dikenakan biaya. 

      Waktu Pengajuannya yaitu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan isi Putusan Banding. Dalam mengajukan kasasi wajib mengajukan memori kasasi paling lambbat 14 hari setelah pernyataan kasasi diajukan (pernyataan kasasi diajukan dengan mengisi blanko). Apabila terlambat mengajukan memori kasasi akan mengakibatkan permohonan kasasi gugur dan putusannya akan berkekuatan hukum tetap.



Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, June 27, 2016

PUTUSAN SERTA MERTA (Uitvoerbaar bij Vooraad/UbV)

Pengertian Putusan Serta Merta menurut Abdulkadir Muhammad adalah putusan yang dijatuhkan dapat langsung dilaksanakan eksekusinya secara serta merta, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

        Dasar hukum UbV antara lain: 

• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 RBg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan"; 

• Pasal 54 Rv; dan

• SEMA No. 3 tahun 2000 


Syarat dilakukannya UbV, antara lain:

Menurut Pasal 180 HIR, 191 RBg, dan Pasal 54 Rv, antara lain: 

- Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik (yaitu dilihat dari sisi pembuktiannya yaitu pembuktian sempurna, maka hakim wajib mengakui kebenaran akta otentik, kecuali dibuktikan sebaliknya); 

- Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek; 

- Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Menurut SEMA No. 3 tahun 2000, antara lain: 

- Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya; 

- Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah; 

- Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai ppenyewa yang beritikad baik; 

- Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap; 

- Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv; 

- Gugatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan; dan 

- Jaminan yang senilai dengan objek sengketa 
        yaitu pihak yang meminta harus memberikan uang jaminan (jumlah yang harus dibayar ditentukan oleh majelis hakim, yaitu uang tanah + uang sewa tanah selama menunggu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap) kepada panitera yang nilainya sesuai dengan objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk menghindari apabila putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, apabila hal itu terjadi maka akan merugikan pihak tergugat, oleh karena itu kerugian yang telah diderita oleh tergugat akan diambilkan dari uang jaminan tersebut. Syarat inilah yang menjadi syarat paling berat bagi para pihak.


          Apabila penggugat ingin mengajukan eksekusi UbV maka penggugat menyampaikan salinan putusan pada Pengaddilan Tinggi dalam jangka waktu 30 hari. Salinan tersebut harus dikrim beserta berkas lengkap dan disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan karena eksekusi pada umumnya cukup dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi untuk eksekusi serta merta, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka dari itu belum tentu dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Tinggi meski telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. 



Pemulihan Kembali EKSEKUSI UbV (Rehabilitasi)

            Pemulihan dari Pihak Ketiga
• Dilakukan melalui gugatan, misalnya A menggugat B di Pengadilan Negeri A menang, kemudian A menjual objek sengketa kepada C. Di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ternyata B menang, maka untuk mengembalikan lagi objek sengketa, maka B harus menggugat kembali C secara terpisah. 


 Pemulihan terhadap Barang yang telah Hancur yaitu dengan: 

• Mengganti dengan barang sejenis (salah satu dipilih): 
- Jumlahnya sama 
- Sama kualitasnya
- Sama nilai harganya
- Sama ukurannya 

•Ganti rugi dengan uang
         yaitu penggugat diperintahkan untuk membayar ganti rugi pemulihan yang adil, dengan cara ganti rugi itu ditaksir dengan harga pada saat pemulihan itu dilaksanakan.




Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, June 20, 2016

PUTUSAN DALAM PERADILAN PERDATA

Putusan hakim adalah pernyataan yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu di dalam persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan sengketa yang disengketa. Ketentuan putusan hakim antara lain: 

1. Putusan hakim harus diucapkan atau dijatuhkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 14 tahun 1970 jo UU No. 4 tahun 2004, Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009) meskipun perkara diperiksa secara tertutup. Bunyi Pasal 13 ayat (2) yaitu "Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum"; 

2. Setiap putusan Hakim harus memuat alasan/dasar-dasar putusan peraturan perundangan /hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UU No. 14 tahun 1970 jo UU No. 35 tahun 1999, Pasal 35 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004); 

3. Setiap bagian dari tuntutan/petitum harus diadili. Hakim dilarang memberikan putusan lebih dari yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). Bunyi Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, yaitu "(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan. (3) Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut";

4. Harus mencantumkan jumlah biaya perkarayang harus dibayar (Pasal 183 HIR). Bunyi Pasal 183 HIR, yaitu "(1) Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada salah satu pihak, harus disebutkan pada putusan hakim itu. (2) Ketentuan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga, yang harus dibayar oleh satu pihak kepada yang lain menurut keputusan itu"; 

5. Putusan Hakim harus ditandatangani oleh Hakim dan Panitera (Pasal 187 HIR, Pasal 25 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004). 


Macam-Macam Putusan Hakim, antara lain: 

1. Putusan Sela, yaitu putusan pada saat sidang belum berakhir dengan tujuan untuk memperlancar sidang pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela dibedakan menjadi 4, antara lain:

a. Prepatoir yaitu putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh pada pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya putusan sela agar istri diizinkan untuk pergi atau tidak tinggal di rumah bersama. 

b. Interlocutoir yaitu putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Putusan ini mempengaruhi putusan akhir, karena memerintahkan kepada salah satu pihak untuk melakukan pembuktian. Dalam prakteknya putusan ini jarang dilakukan, hakim hanya akan menyatakan secara lisan, misalnya menghadirkan saksi. 

c. Provisioniil yaitu putusan untuk menjawab tuntutan provisi dari penggugat. 

d. Insidentil yaitu putusan yang berhubungan dengan peristiwa yang menghentikan prosedur pengadilan yang biasa. Misalnya, masuknya intervenient (voeging, tussenkoms, vrijwaring); adanya surat kuasa insidentiil (memberikan kuasa kepada anggota keluarga dan bukan advokat), dalam hal ini harus diperiksa terlebih dahulu, apabila benar maka harus diputus dengan putusan sela. 

e. Putusan Sela tentang Kompetensi Pengadilan yaitu putusan mengenai apakah pengadilan tersebut berwenang untuk mengadili atau tidak. Putusan Akhir yaitu putusan untuk mengakhiri sengketa. 

2. Putusan akhir dibedakan menjadi 3, antara lain: 

a. Declatoir yaitu putusan yang menegaskan suatu keadaan hukum yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya dalam hal pewarisan, hakim menyatakan bahwa pihak tersebut merupakan ahli waris. Amar puutusannya tidak dapa dipaksakan. Putusan Declatoir dapat diketahui dari bunyinya "Menyatakan...." 

b. Constitutif yaitu putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Amar putusannya tidak dapat dipaksakan. Misalnya: Putusan cerai, pailit, dan lain-lain. Putusan Constitutif dapat diketahui dari bunyinya "Menetapkan....." 

c. Condemnatoir yaitu putsan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Pelaksanaannya dapat dipaksakan apabila tidak dilakukan secara sukarela. Putusannya dapat diketahui dari bunyinya yang menyatakan "Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar 100 juta rupiah kepada Penggugat", bukan berbunyi "Menetapkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar 100 juta rupiah kepada Penggugat" ini berarti bahwa hakim menyatakan sesuai dengan petitum Penggugat sehingga tidak bisa dipaksakan untuk Tergugat membayar 100 juta rupiah kepada penggugat. 


Kekuatan putusan Hakim 

1. Mengikat tidak dapat diingkari (bidenkracht, ne bis in idem) 
       Hanya orang yang tercantum pada putusan tersebut karena sifatnya privat (tidak mengikat orang lain) 

2. Pembuktian (bewijskracht)
         Putusan dapat menjadi bukti untuk perkara lain 

3. Untuk dilaksanakan (eksekutorian force) 
         Amarnya Condemnatoir


 Kemungkinan Isi Putusan Pengadilan: 

1. Dikabulkan seluruhnya; 

2. Dikabulkan sebagian; 

3. Gugatan dinyatakan ditolak (apabila sudah sampai pokok perkara); 

4. Gugatan dinyatajan tidak dapat diterima (apabila belum sampai pokok perkara).



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Wednesday, June 15, 2016

PUTUSAN PROVISI

         Putusan Provisi adalah putusan sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai Putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Putusan provisi ini tidak boleh mengenai pokok perkara, namun hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan atau bahkan perintah untuk melakukan sesuatu. Provisi ini dilakukan untuk melindungi kepentingan Penggugat, menghindari kerugian yang lebih besar pada Penggugat, dan karena diperlukan adanya tindakan tertentu yang sangat mendesak untk melindungi kepentingan penggugat. 


            Dasar hukum provisi antara lain : 
• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 Rbg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan " dan; 

• SEMA No. 3 tahun 2000.


           Pengajuan gugatan provisi dapat dilakukan bersama dengan gugatan pokok perkara atau diajukan secara terpisah. Syarat formil mengajukan gugatan provisi, antara lain: 

• Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya, misalnya tergugat membangun rumah di atas objek sengketa; 

• Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan, misal tindakan sementara yang harus dilakukan adalah menghentikan pembangunan di atas objek sengketa sampai putusan akhir dikeluarkan; dan

• Gugatan provisi tidak boleh menyangkut pokok perkara; Apabila terdapat gugatan provisi maka mendahulukan pemeriksaan gugatan provisi dan sistem pemeriksaan provisi dengan prosedur singkat. 


Putusan PROVISI, antara lain: 

1. Gugatan PROVISI Tidak Dapat Diterima 
          Yaitu apabila gugatan provisi bukan tindakan sementara, tetapi sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

2. Gugatan PROVISI Ditolak 
            Yaitu apabila gugatan provisi tidak ada kaitan dengan pokok perkara atau tidak ada urgensinya, krena secara objektif apa yang dituntut tidak perlu dilakukan, oleh karena itu gugatan ditolak. 

3. Mengabulkan Gugatan PROVISI 
            Yaitu apabila gugata provisi berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Wednesday, June 8, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN II)

Barang yang dapat diSITA 

            Secara umum benda-benda yang dapat disita diatur di dalam Pasal 1131 BW dan Pasal 1132 BW. Pasal 1131 BW menyatakan bahwa: "Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu". Pasal 1132 BW menyatakan bahwa: "Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah unuk didahulukan".

            Secara khusus diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, yaitu "Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu" 

            Tidak semua barang dapat diSITA, hal tersebut diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR, yang menyatakan bahwa: "Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur, termasuk uang tunai dan surat berharga, boleh juga dilakukan alas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencahariannya sendiri. ". 


Penjagaan terhadap objek SITA 

              Penjagaan objek sita diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agun (SEMA) No. 5 tahun 1973, yaitu: 

• Sita terhadap benda bergerak
         Apabila benda yang disita adalah benda bergerak, maka benda bergerak tersebut ditinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita/tergugat ditempat barang itu terletak atau barang bergerak tersebut sebagian atau seluruh barang dibawa ke tempat penyimpanan yang patut.

• Sita terhadap benda tidak bergerak 
           Apabila benda yang disita adalah benda tidak bergerak maka pengusaan tetap pada tersita dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga serta mengajukan pendaftaran sita kepada Kantor Pertanahan jika tanah telah bersertifikat atau kepada Kepala Desa/ Kepala Kelurahan jika masih Letter C. 

• Sita terhadap rekening bank 
         Apabila sita dilakukan terhadap rekening bank maka rekening bank tersebut dilakukan pemblokiran dengan tetap disimpan pada rekening tersia di bank yang bersangkutan dan penjagaannya tetap berada pada tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahkan atas nama orang lain. 


               Penyitaan yang dilakukan tidak boleh mengurangi penguasaan dan kegiatan usaha. Pasal 199 ayat (1) HIR dan Pasal 200 HIR, menyatakan bahwa kekuatan mengikat sita jaminan meliputi Para Pihak yang berperkara dan Pihak Ketiga yang tidak ikut dalam perkara. Jadi apabila objek sita telah dialihkan oelh Tergugat kepada Pihak Ketiga, maka Pihak Ketiga tersebut juga terikat. Apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 199 ayat (1) HIR maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 231 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 


                Sejak dilakukannya pengumuman sita, maka dilarang untuk: 

• Mengalihkan objek sita kepada pihak lain;

• Membebaninya jaminan hutang; dan 

• Menyewakan kepada orang lain 

               Apabila dilanggar maka berakibat bahwa segala perbuatan yang dilakukan adalah Batal demi hukum.

              Bagaimana jika benda yang disita dalam perkara perdata juga disita dalam perkara pidana? Pasal 39 KUHAP menyatakan bahwa "Benda yang disita dalam perkara Perdata dapat disita dalam perkara Pidana". Dimana dalam penyitaan yang dilakukan darus mendahulukan Perkara pidana karena dalam perkara pidana adanya kepentingan publik dan dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, sehingga terdapat kemungkinan barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. 


BENDA YANG DISITA DALAM PERKARA PIDANA, antara lain:

• Benda yang sebagian atau seluruhnya diduga diperoleh dari tindak pidana; 

• Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

• Benda yang dipergunakan langsung untuk melakukan tindak pidana; dan

• Benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.



Sumber: Diolah dari matrri perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, May 30, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN I)

        Pengertian sita menurut Yahya Harahap adalah tindakan penjagaan paksa berdasarkan perintah pengadilan/hakim untuk menempatkan harta kekayaan milik penggugat dan/atau tergugat ke dalam penjagaan untuk menjamin dipenuhinya tuntutan hak.h

         Fungsi sita dalam Perdata adalah untuk menjamin pelaksanaan isi putusan, sedangkan dalam Pidana, sita dilakukan untuk fungsi pembuktian. 

           Tujuan dilakukan sita adalah agar gugatan penggugat tidak Illusoir atau dapat dieksekusi; agar barang kekayaan milik Tergugat tidak dialihkan; dan supaya barang kekayaan milik Tergugat tidak dijadikan jaminan utang atau disewakan.

              Pengajuan permohonan sita dapat dilakukan saat belum dijatuhkan putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) dan boleh diajukan selama putusan belum dieksekusi hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa: "Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya". 


Jenis-Jenis SITA, antara lain: 

• Sita jaminan terhadap barang milik Debitur/Tergugat (Conservatoir Beslag)
            Benda yang disita adalah benda tetap atau benda bergerak milik tergugat atau benda tetap milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. Tujuan dilakukan sita ini adalah untuk menjamin pembayaran, pembayaran ganti rugi (tuntutan dapat berupa penggantian biaya bunga, keuntungan yang mungkin diperoleh apabila mengenai perkara wanprestasi dan dapat berupa penggantian kerugian dalam bentuk materiil dan immateriil apabila mengenai perkara Perbuatan Melanggar Hukum) dan menjamin diserahkannya objek sengketa. 

• Sita jaminan terhadap barang bergerak milik Pernggugat, yaitu ada dua: 

- Revindicatoir Beslag Yaitu penyitaan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang ada pada pihak lain (Tergugat) dengan tujuan agar benda tersebut kembali kepada Penggugat (Pasal 226 HIR). Cirinya antara lain: Benda bergerak; milik Penggugat; dikuasai oleh Tergugat tanpa alasan hukum yang sah (atau dahulunya sah, tetapi sekarang tidak); dan Penggugat dapat menyebutkan ciri benda tersebut secara jelas. 

- Marital Beslag (Sita Marital/Sita Harta Bersama) Harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung serta terhadap harta bersama suami istri dapat bertindak atas persetujuan bersama. Manfaat dilakukannya sita ini adalah agar tidak menghalangi suami/istri memanfaatkan barang tersebut dimana pemanfaatan barang tidak boleh mengurangi pemenuhan kesejahteraan keluarga serta pemanfaatan yang memberikan hasil, berkewajiban membagi hasil tersebut kepada pihak lain.


        Alasan dapat dilakukannya SITA, antara lain: 

• Kaitan antara objek sita dengan dalil gugatan sangat erat sehingga penyitaan dianggap benar-benar penting, sebab apabila tidak diletakkan sita atas harta tergugat, kepentingan penggugat tidak terlindungi; 

• Penggugat dapat menunjukkan berupa fakta atau indikasi adanya dugaan atau persangkaan Tergugat berusaha menggelapkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung untuk menghindari pemenuhan gugatan.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, May 23, 2016

KESIMPULAN DALAM PERADILAN PERDATA

          Kesimpulan dibuat oleh para pihak tentang jalannya persidangan sebelum dijatuhkan putusan. Kesimpulan bersifat fakultatif, artinya adalah boleh diajukan atau tidak. 

              Format kesimpulan antara lain: 
  1. Pendahuluan 
  2. Uraian tentang pokok-pokok gugatan penggugat, termasuk replik 
  3. Uraian tentang pokok-pokok jawaban, termasuk duplik 
  4. Uraian tentang fakta yang terungkap di persidangan 
  5. Analisis yuridis tentang jawab jinawab dan fakta yang terungkap di persidangan 
  6. Petitum 
  7. Penutup



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, May 16, 2016

PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PERDATA ( BAGIAN 2)

ALAT BUKTI

              Menurut Pasal 164 HIR, yaitu bukti tertulis (surat/tulisan), bukti saksi, Pengakuan, Persangkaan, dan Sumpah. Alat bukti lainnya yaitu Pemeriksaan setempat (Pasal 90 RO), Keterangan ahli (Pasal 154 HIR, 181 RBg dan 215 Rv), dan alat elektronik. 


1. Bukti Surat 
            Dibagi menjadi dua, yaitu akta dan bukan akta. Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan.Sedangkan bukan akta adalah surat yang tidak ada tanda tangannya, misalnya karcis, catatan-catatan keuangan, dan sebagainya. Akta dibagi menjadi dua, antara lain:
       • Akta Otentik, yaitu akta yang dibuat dan substansinya dalam bentuk yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang dan pejabat yang mengeluarkannya. Akta ini dibagi menjadi dua yaitu Akta Ambtelijk (Akta pejabat publik) dan Akta Partij (Akta Notaris, yaitu akta yang dibuat berdasarkan keinginan para pihak).
      • Akta Dibawah Tangan, yaitu akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa melibatkan notaris. Kekuatan pembutian akta otentik adalah Lengkap dan Sempurna, sedangkan untuk akta dibawah tangan tergantung daripada diakui atau tidak substansi yang ada di dalam akta tersebut. Apabila diakui oleh kedua belah pihak maka menjadi akta otentik, apabila tidak diakui maka menjadi alat bukti awal sehingga membutuhkan alat bukti lain.
          Apabila surat/akta dibawah tangan yang sudah dibuat ingin memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat maka dengan waarmerkan. Waarmerken yaitu akta yang sudah dibuat dedaftarkan ke notaris supaya dimintakan pengesahan, notaris hanya menyatakan bahwa dia pernah melihat surat perjanjian tersebut.  


2. Bukti Saksi,
           Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan), bukan salah satu pihak yang berperkara.
            Saksi menjadi alat bukti apabila: Saksi melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa yang dipersaksikan; Tidak berupa kesimpulan/pendapat dari saksi; Dapat menjelaskan sumber kesaksiannya; Tidak Testimonium de Auditu; Tidak Unnus testis nullus testis; Mengucapkan sumpah, apabila saksi menolak maka keterangan saksi tidak dapat dijadikan bukti.
         Syarat saksi antara lain Dewasa; Tidak ada hubungan keluarga baik kandung ataupun semenda sampai derajat ketiga (bapak, kakek, anak atau cucu); dan Tidak hubungan kerja. Kekuatan pembuktiannya adalah Bebas.

3. Bukti Persangkaan
            Merupakan bukti sementara dan bersifat alat bukti tidak langsung (alibi), bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Misalnya adalah dengan membuktikan ketidakhadiran seseorang pada suatu waktu ditempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang sama di tempat lain.
            Bukti persangkaan ini merupakan kewenangan dari majelis hakim, Penggugat dan Tergugat tidak boleh membuat prasangka sendiri. Kekuatan pembuktiannya adalah Bebas. Persangkaan dibagi menjadi dua, yaitu: Persangkaan berdasarkan Kenyataan, yaitu hakim yang berwenang memutuskan kemungkinan kenyataan tersebut.
           Persangkaan berdasarkan Hukum, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh Undang-Undang dinyatakan batal, karena dari sifat dan keadaannya dapat diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan Undang-Undang. Contohnya dalam jual beli tanah, nilainya diturunkan supaya nilai pajaknya rendah.

4. Bukti Pengakuan
             Pengakuan dapat diberikan di dalam maupun di luar persidangan, tertulis maupun lisan dan membenarkan seeluruhnya atau hanya sebagian. Pengakuan harus diterima bulat/utuh. Hakim tidak boleh memisah-misahkan pengakuan itu dan menerima sebagian dari pengakuan sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dan menolak sebagian lainnya yang masih perlu dibukktikan lebih lanjut.
             Pengakuan dibedakan menjadi tiga, yaitu: Pengakuan Murni, yaitu pengakuan yang sederhana dan sesuai dengan tuntutan lawan. Dapat dikatakan sebagai pengakuan yang seluruhnya diakui. Kekuatan pembuktiannya adalah Lengkap dan Menentukan.
           Pengakuan dengan Kualifikasi, yaitu pengakuan disertai dengan sangkalan terhadap sebagaian tuntutan. Dapat dikatakan sebagai pengakuan yang diakui sebagian dan dibantah sebagian. Pengakuan dengan Clausula, yaitu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.

5. Bukti Sumpah
          Sumpah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Sumpah Promissoir dan Sumpah Confirmatoir. Sumpah Promissoir adalah sumpah untuk berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sumpah ini tidah digunakan dalam persidangan.
           Sumpah Confirmatoir adalah sumpah untuk memberi keterangan bahwa sesuatu benar atau tidak benar, sumpah ini digunakan dalam persidangan. Sumpah Confirmatoir dibagi menjadi dua, antara lain: Sumpah Supletoir / Pelengkap, yaitu sumpah yang dibebankan kepada salah satu pihak karena hanya memiliki satu alat bukti (bukti permulaan). Sumpah ini diperintahkan oleh hakim dan tidak dapat dikembalikan oleh pihak lawan. Kekuatan pembuktiannya adalah Sempurna.
        Sumpah Decisoir, yaitu sumpah yang bersifat memutus perkara. Hakim memerintahkan salah satu pihak untuk bersumpah karena tidak adanya alat bukti apapun, sehingga sumpah ini dapat dikembalikan oleh pihak lawan. Pada umumnya hakim tidak mau membebani para pihak dengan sumpah ini. Kekuatan pembuktiannya adalah Menentukan.

6. Pemeriksaan Setempat
          yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di tempat benda Tetap itu berada. Apabila benda tetap tersebut dipindahkan maka akan berubah sifat aslinya maka untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan tentang objek sengketa dilakukan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat ini dapat diajukan oleh para pihak atau hakim. Kekuatan pembuktiannya adalah Bebas. Pada prinsipnya pemeriksaan persidangan dilakukan di gedung Pengadilan.

7. Bukti Saksi Ahli
           Dasar hukumnya adalah Pasal 154 HIR, Pasal 181 RBg dan Pasal 215 RV, yang menyatakan bahwa "Jika pengadilan negeri berpendapat, bahwa persoalannya dapat di ungkapkan dengan pemeriksaan oleh seorang ahli, maka ia atas permohonan para pihak dapat mengangkat ahli atau mengangkatnya karena jabatan".
            Diperlukan adanya bukti saksi ahli karena terkadang perkara yang diajukan bukan merupakan domain dari sarjana hukum, sehingga diperlukan keterangan dari ahli untuk memperoleh keterangan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu. Tolak ukur seseorang dapat menjadi ahli dilihat dari latar belakang pendidikannya, track recordnya, dan pengalamannya. Saksi ahli memberikan pendapat/kesimpulan mengenai masalah yang disengketakan. Kekuatan Pembuktiannya adalah Bebas.

8. Bukti Alat Elektronik
             Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditambah satu alat bukti baru yaitu Alat Bukti Elektronik. Dasar hukumya yaitu Pasal 5 UU ITE yaitu: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata