Showing posts with label Perbankan Islam. Show all posts
Showing posts with label Perbankan Islam. Show all posts

Monday, November 2, 2015

KARTU KREDIT SYARIAH (KAFALAH / JAMINAN)

Kafalah dibagi menjadi dua macam, antara lain:

1. Kafalah bin-nafs (Jaminan Personal), yaitu transaksi yang memberikan jaminan kepada kreditur atas prestasi debitur. 


2. Kafalah bil-maal, yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Jaminan ini dibedakan menjadi tiga, antara lain: 

a. Kafalah bi-dayn, 
yaitu jaminan pembayaran kepada kreditur dari utang yang telah dilakukan debitur 

b. Kafalah bi Al-Taslim, 
yaitu jaminan pengembalian atas barang yang disewa kepada pemilik, ketika berakhirnya perjanjian sewa 

c. Kafalah bi Al-Dark, 
yaitu jaminan kepada penjual atau pengiriman dan pembayaran yang telah diberikan atas penjualan kepemilikan bahwa barang yang dibeli dalam keadaan baik. 



 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Monday, October 26, 2015

IJARAH

Ijarah dapat diartikan sebagai imbalan atau memberikan sesuatu dengan imbalan. Pengertian ijarah dalam arti luas ada dua, yaitu dalam pengertian sewa (biasanya terhadap suatu barang tertentu) dan dalam pengertian untuk menyuruh seseorang, yaitu mengambil kemanfaatan dari keahlian seseorang. 


Hal-hal penting yang harus diperhatikan didalam Ijarah, antara lain: 
•Objeknya harus jelas 
•Harganya harus jelas 
•Ditentukan waktu 
•Objek dapat dialihtugaskan 
•Objek tidak habis pakai 
•Objek mempunyai nilai 
•Objek dapat diserahterimakan 
•Ijarah tidak dapat dilakukan terhadap sesuatu yang tidak ada 


 Macam-macam Ijarah, antara lain: 

1. Dalam dunia ekonomi riil murni 
•Ijarah Al-Ashkhas atau Al-Dhimmah 
yaitu pemanfaatan keahlia untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. 
•Ijarah Al-Ashya' atau Al-'Ayn 
yaitu pemanfaatan properti, sewa/leasing. Dapat dalam pengertian sewa beli maupun hanya sewa.  

2. Dalam dunia keuangan 
•Ijarah Al-Mumtahiyah bi At-Tamlik 
yaitu sewa beli. 
•Musyarakah Mutanaqisah 
yaitu melakukan syirkah tetapi kemudian akhirnya sewa beli. 
•Al-Qard wa Ijarah 
yaitu gabungan antara Qard dan Ijarah. Misalnya dalam dana talangan haji. 



 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Monday, October 19, 2015

AS-SHARF (JUAL BELI MATA UANG)

Secara etimologis, As-Sharf berarti penambahan, penukaran atau transaksi jual-beli. Secara terminologis, As-Sharf berarti jual-beli mata uang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Syarat As-Sharf yaitu jual beli valas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan riil manusia.

Ketentuan dalam As-Sharf, antara lain:
 •Uang yang dijualbelikan dikuasai oleh pembeli dan penjual 
•Serah terima langsung secara konkrit 
•Tidak boleh ditentukan adanya khiyar 
•Harus ada penyerahan dan penerimaan pada saat jual beli 
•At-Tamatu, yaitu ditukar antara emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan adanya kesamaan berat. 
•Kualitas tidak relevan dengan As-Sharf 
•Pembayaran dilakukan di tempat jual beli 


Macam-macam As-Sharf, antara lain: 
•Spot Transaction 
yaitu jual beli valas dimaana penyerahan valas dilakukan pada saat itu juga atau 2x24 jam apabila ada urusan administrasi. Ini termasuk jual beli valas yang halal. 
•Forward Transaction 
yaitu transaksi yang nilainya ditentukan sekarang dan berlaku di masa yang akan datang. Ini termasuk jual beli valas yang Haram. 
• Swap Transaction 
yaitu membeli valas dengan cara Spot Transaction, kemudian menjual dengan Forward Transaction.


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Monday, October 12, 2015

ISTISHNA

Istishna adalah jual-beli bentuk khusus, dimana spesifkasi barangnya harus jelas. Istishna adalah transaksi jual-beli yang mempunyai spesifikasi-spesifikasi yang khusus dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Istishna hampir sama dengan Murabahah, tetapi dalam Murabahah spesifikasinya umum sehingga dapat dengan mudah dipraktikan ataupun diterapkan, sedangkan dalam Istishna spesifikasinya harus jelas dan khusus karena digunakan dalam kaitannya dengan manufaktur. Dalam Istishna pembayarannya boleh diangsur dan tidak boleh menentukan waktu, tetapi harus ada batas waktu, karena dikhawatirkan adanya kemungkinan kerugian.

 Contoh Istishna yaitu A mempunyai lahan, tetapi tidak punya uang untuk membangun rumah. Kemudian A datang ke Bank Islam untuk membeli rumah. Bank hanya memiliki uang, kemudian Bank menyuruh pihak ketiga, yaitu developer, untuk membangunkan rumah si A, dengan sebelumnya ditetapkan spesifikasi tertentu dan harga rumah tersebut. A boleh mengangsur kepada Bank Islam. Setelah rumah selesai dibangun, hak milik rumah tersebut menjadi milik A, meskipun A masih mengangsur rumah tersebut.


Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Monday, September 28, 2015

As-Salam atau Salaf (Part 2)

Pada masa Rasul, jual-beli Salaf ini terjadi pada ekonomii riil. Pada masa sekarang banyak digunakan dalam dunia keuangan modern (perbankan, obligasi, dan lai-lain). Salaf di dalam dunia keuangan dilakukan dengan cara merekayasa keadaan sedemikian rupa dan rekayasa tersebut sebuah usaha yang semata-mata untuk menghindari riba'. Oleh karena itu, rekayasa-rekayasa tersebut menjadi boleh karena tujuannya menghindari kemutlakan riba'. Rekayasa ini penyimpangan mengenai prosedur atau proses jual-beli, tidak boleh pada asasnya tetapi dibolehkan karena untuk tujuan yang lebih besar agar masyarakat tidak terkena riba'.

Contoh jual-beli Salaf dalam ekonomi riil, yaitu memesan meja dengan spesifikasi dan jumlah tertentu, dibayar dengan kontan. Contoh jual-beli Salaf dalam dunia keuangan yaitu pembiayaan pertanian. Misalnya A adalah seorang petani mempunyai lahan luas. Pada saat akan menanam membutuhkan modal yang sangat besar, tetapi A tidak mempunyai uang. Kemudian A datang ke Bank Islam meminta untuk dibayar dalam rangka memenuhi penanaman padi seluas 1000 ha. Bank Islam tidak memberikan dalam bentuk pinjaman, tetapi Bank Islam melakukan rekayasa dengan cara Bank memesan kepada A , yaitu beras dengan spesifikasi yang jelas dan rinci, dengan menetukan harga beras satu kilogram adalah sepuluh ribu rupiah, yang dibeli oleh Bank sebanyak sepuluh ton, dan harus diserahkan dalam waktu empat bulan. Maka Bank mengkonstruksikan hukumnya seolah-olah Bank membeli barang dengan kriteria yang telah ditentukan dengan membayar 100 juta rupiah (Harga beras di pasar adalah Rp 12.000/kg). Sebenarnya Bank tidak membuthkan beras, kemudian Bank mencari pihak ketiga (orang) yang mempunyai kepentingan dengan perbankan. Maka Bank menjual kepada pihak ketiga dengan harga 120 juta rupiah. Jadi, bank untung 20 juta rupiah.

Jual-beli mengandung resiko. Resiko yang ditanggung oleh Bank adalah naik turunnya harga. Bank dikategorikan sebagai pengusaha sehingga harus mempunyai prediksi. Sedangkan resiko petani, adalah gagal panen. Karena jual-beli yang dilakukan sedah mencantumkan spesifikasi yang rinci dan jelas, misal hanya dapat panen 50 ton beras, padahal dalam perjanjian adalah 100 ton, maka tanggung jawab petani adalah harus menyerahkan beras sebanyak 100 ton. Apabila gagal panen seluruhnya, maka dapat dilakukan negosiasi antara Bank dengan pihak A (misal, adanya penundaan untuk menyerahkan barang atau dilakukan pendekatan dengan Hukum Perdata). 

Model-model As-Salam / Salaf, antara lain: •Salam Tunggal Hakiki 
Merupakan jual beli pesanan yang benar-benar hakiki, tidak ada sedikitpun baik dari niat maupun tujuan, mencampur jual beli pesanan dengan niat jual beli pesanan yang lain. Pesanan yang dilakukan benar-benar tunggal. Di dalam dunia perbankan yang ketat/stricht, Bank ketika melakukan pesanan-pesanan maka Bank itu sendiri yang akan menjual barang tersebut, yang merupakan bagian dari usaha Bank tersebut. Bank tersebut bukan bagian dari dunia keuangan murni sehingga boleh melakukan jual-beli atau bisnis. 
 •Salam Tunggal Hukmi 
Merupakan jual beli pesanan, dimana tunggalnya tersebut hanya bersifat umum, tetapi apabila dilihat dari tujuannya bukan tunggal atau orientasinya tidak tunggal. Misalnya, Bank sebenarnya tidak ingin membeli suatu barang, tetapi Bank membutuhkan uang. Kemudian bank melakukan pembiayaan dengan membeli sesuatu, lalu bank akan menjual kembali dengan Aqad Murabahah atau menyuruh pihak ketiga untuk menjualkan barang tersebut. Sebenarnya Salaf yang dilakukan adalah tunggal, tetapi karena hukumnya tidak boleh bergerak di dalam dunia bisnis, maka harus melakukan aqad yang lain. 
•Salam Paralel 
Yaitu menggabungkan dua salaf dalam satu salaf. Misalnya dalam pembiayaan pertanian, yaitu membeli alat-alat pertanian sekaligus membiayai produksi pertanian.


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Friday, September 25, 2015

AS-SALAM ATAU SALAF

As-Salam atau Salaf adalah aqad yang disepakati dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harga terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemidian dalam suatu majelis aqad. Salaf ini merupakan jual-beli khusus sebagaimana Murabahah. Kekhususannya adalah tidak adanya barang saat jual-beli dilakukan. Salaf agar dapat dilakukan sebagai jual-beli yang boleh dilakukan maka harus menentukan cara-cara sebagai berikut:
•Uang sebagai alat pembayaran harus dibayar dimuka pada saat jual-beli dilakukan, maka pembayarannya harus secara kontan, tidak boleh tidak secara kontan karena uang tersebut digunakan untuk memenuhi barang yang akan dijual dan karena Salaf ini merupakan bentuk khusus yang membedakannya dengan bentuk jual-beli yang umum.
•Dalam jual-beli ini harus ditentukan secara spesifik tentang kriteria atau spesifikasi dari barang yang dijualbelikan yang belum ada tersebut, maka semakin rinci/detail spesifikasinya maka semakin baik, karena barang yang diperjualbelikan tersebut masih belum ada sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan/ salah paham atas barang yang belum ada tersebut semakin kecil.
•Barang yang dijadikan objek jual-beli harus barang-barang yang menurut kebiasaan masyarakat setempat memang merupakan barang yang biasa diperjualbelikan dan dapat diserahterimakan, maka jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan terhadap barang yang tidak mungkin dapat diserahterimakan.
•Bahwa dalam jual-beli ini harus ditentukan secara tegas tentang penyerahan barang yang akan dilakukan. Ketegasan tentang penyerahan barang sangat penting karena barang yang dijualbelikan ini belum ada ketika jual-beli dilakukan sehingga harus secara tegas kapan waktu barang tersebut diserahkan.

Salaf dalam bahasa sehari-sehari kita adalah jual-beli pesanan, tetapi jual-beli pesanan yang ada di masyarakat adalah pesanan yang tidak mensyaratkan pembayaran lunas. Dalam Salaf pembayarannya harus lunas karena harga yang telah dibayarkan tersebut justru menjadi modal bagi penjual untuk mewujudkan barang yang dijual/dipesan oleh pembeli tersebut. Apabila jual-beli Salaf tersebut hanya dibayar sebagian, kemudian terjadi perselisihan sampai dibawa ke pengadilan, maka jual-beli Salaf tidak dianggap ada dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.

 Jual-beli Salaf adalah jual-beli yang dasar hukumnya Sederhana, karena:
•Bahwa jual-beli diperbolehkan oleh Al-Qur'an dalam pengertian jual-beli umum
•Didasarkan pada hadist Rasulullah yaitu Masyarakat dari Madinah sudah sering bertransaksi Salaf, ketika Rasul mengetahuinya maka mencoba untuk melakukan larangan terhadap transaksi tersebut. Masyarakat Madinah menaati larangan tersebut, tetapi kemudian perekonomian masyarakat drastis menurun. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Rasul bahwa dengan dilarangnya Salaf, pereonomian mengalami hambatan sehingga Rasul membolehkan Salaf. Dari kejadian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat akan penggunaan jual-beli Salaf ini.
•Masyarakat membutuhkan transaksi-transaksi yang berkait dengan Salaf untuk memnuhi kebutuhan masyarakat.
•Bahwa Salaf tidak dilarang oleh Al-Qur'an, artinya bahwa tidak ada larangan tentang jual-beli ini yang ditentukan di dalam Al-Qur'an, maka ada kebolehan secara tidak langsung menurut Hukum Islam.

 Perbandingan jual-beli Salaf dengan jual-beli biasa, antara lain:
•Dalam jual-beli Salaf harus ditentukan waktu dan penyerahan barangnya, jika tidak ditentukan maka bukan jual-beli Salaf. Sedangkan dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf, barang belum dalam kepemilikan penjual, sedangkan dalam jual-beli biasa, ada dalam kepemilikan penjual.
•Dalam jual-beli Salaf, harus ditentukan spesifikasi dan jumlahnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang menimbulkan penyimpangan. Dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan jual-beli sejenis atau barter (barang ditukar dengan barang), tetapi harus barang dengan uang. Hal ini dikarenakan didalam barter dapat menimbulkan riba' karena adanya perbedaan. Selain itu, di dalam Salaf, uang hasil penjualan tersebut dijadikan modal oleh penjual untuk mengadakan barang yang akan dijual tersebut. Dalam jual-beli biasa, boleh dilakukan dengan barang sejenis, misalnya menjual kurma kering dengan kurma basah, tetapi dengan ketentuan tertentu.
•Dalam jual-beli Salaf, pembayaran harus kontan pada waktu jual-beli, sedangkan dalam jual-beli biasa dapat diangsur.


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Monday, September 21, 2015

MURABAHAH (Part 2)

KEKHUSUSAN MURABAHAH, antara lain:

•Murabahah bukan pinjaman yang menggunakan sistem bunga 
Murabahah adalah Jual-Beli, maka harus ada komoditas/barang yang diperjualbelikan, meski komoditas yang diperjualbelikan masih harus dicarikan/dibeli dahhulu oleh penjual, tetapi harus ditentukan adanya suatu komoditas tertentu. Maka tidak mungkin ada pembiayaan-pembiayaan yang disebut Murabahah, apabila tidak ada komoditas-komoditas yang diperjualbelikan. Meskipun pembeli tidak membayar kontan/tunai, tetapi kemudian akan dibayar secara bertahap (adanya utang-piutang), tetapi utang piutang tersebut terjadi karena adanya Jual-Beli bukan utang-piutang untuk adanya Jual-Beli. Utang-piutang timbul karena adanya Jual-Beli yang tidak bisa terbayarkan. 

•Untuk sahnya suatu Jual-Beli dengan Murabahah sebagai pembiayaan harus dikondisikan sebagai suatu Jual-Beli agar disebut sah 
Apabila Jual-Beli tersebut dibuat resmi oleh notaris, maka di dalam perjanjian terdapat pasal-pasal yang dibuta rinci. Pasal-pasal tersebut harus dikondisikan sebagai suatu Jual-Beli agar sah. 

•Murabahah tidak dapat digunakan sebagai sarana pembiayaan, kecuali client/nasabah butuh dana dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang 
Dalam Murabahah harus ada penyebutan membutuhkan dana (karena termasuk model pembiayaan yaitu ingin membeli barang tetapi tidak mempunyai uang). Bank yang mempunyai uang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Utang-piutang yang terjadi adalah dalam kerangka membutuhkan dana hanyalah sarana saja, tetapi tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang. Murabahah harus diserahkan secara fisik maupun non-fisik/hukum.

•Lembaga pembiayaan harus dalam posisi memiliki sebelum menjual kepada nasabah 
Karena di dalam Islam tidak boleh menjual suatu barang yang bukan barang miliknya. 

•Barang tersebut harus ada dalam posisi pembiayaan baik dalam fisik maupun secara konstruktif/hukum 
Contohnya, Bank Islam Indonesia memberikan pembiayaan Murabahah kepada seorang pengusaha cetak. Barang yang dibutuhkan adalah mesin cetak yang harus dibeli di Amerika. Maka Bank Islam Indonesia membeli mesin cetak tersebut dari Amerika, padahal resiko yang ditanggung oleh Bank Islam besar. Kemudian barang dikirim dari Amerika ke Indonesia tetapi di tengah perjalanan kapal terkena badai dan mesin cetak tidak bisa digunakan tetapi mesin cetak tersebut belum diturunkan ke daratan untuk diposisikan sebagai pemilik. Maka Bank Islam Indonesia yang membeli tersebut yang harus menanggung resiko tersebut. Sebelumnya Bank Islam Indonesia telah mengasuransikan mesin cetak tersebut kepada perusahaan asuransi. Semu resiko ditanggung olen Bank Islam Indonesia yanh diselesaikan dengan Perusahaan Asuransi, pembeli/pengusaha cetak tersebut belum terkait dalam Jual-Beli tersebut. 

•Bank dapat membelikan komoditas barang-barang tertentu melalui agen dan tergantung kepada kesepakatan 
Agen inilah yang dapat menyerahkan barang kepada nasabah, maka terdapat pengalihan-pengalihan resiko, tergantung dari perjanjian. 

•Ada kebebasan untuk mengatur tempat dimanan penyerahan barang (kaitannya dengan resiko) 
Bank dapat mengatur tempat dimana penyerahan akan dilakukan tergantung pada perjanjiannya. Misalnya dalam contoh di atas antara Bank Islam Indonesia dan seorang pengusaha cetak, barang/mesin cetak tersebut dapat diserahakan di Amerika, maka semua resiko ada pada pembeli/pengusaha cetak tersebut atau nasabah dapat mengasuransikan barang tersebut tergatung pada kesepakatan diantara para pihak. 

•Harus melalui prosedur-prosedur tertentu 
Yaitu adanya kesepakatan/janji untuk membeli barang tertentu, karena lembaga pembiayaan ketika menjual harus membeli dahulu barang tersebut. Lembaga pembiayaan tidak akan membeli barang itu apabila tidak dipesan. Apabila pemesan/client tidak jadi membeli, maka client tersebut harus menanggung resiko (adanya ganti rugi, dan sebagainya).

•Terdapat kompleksitas Murabahah 
Hal ini terjadi karena adanya beberpa hubungan, yaitu: Perjanjian Jual-Beli antara Bank dengan Pembeli/client/nasabah Perjanjian Jual-Beli antara Bank dengan agen/pihak ketiga/dealer Perjanjian Utang-Piutang antara Bank dengan Pembeli/client/nasabah 


KESIMPULAN MURABAHAH 

Murabahah adalah sesuatu yang boleh dilakukan di dalam konteks Hukum Islam bahwa Jual-Beli yang menaikkan harga dari harga pokok diperbolehkan dengan syarat: 
•Syariah (Al-Qur'an dan Hadist) secara tekstual tidak melarang 
•Perbedaan harga antara harga jual dan harga beli adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan dimana orang bersedia untuk membayar harga yang lebih tinggi untuk masa yang sekarang serta lebih berharga daripada perolehan bagi masa yang akan datang 
•Kenaikan harga karena pembayaran yang tertunda untuk masa yang akan datang tidak dilarang di dalam Al-Qur'an
•Kenaikan harga terjadi pada saat Jual-Beli bukan pada saat setelah Jual-Beli 
•Kenaikan harga dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu permintaan dan penawaran dan dua faktor ini diserahkan oleh konsep yang ada di dalam ekonomi, yaitu deflasi dan inlasi 
•Barang-barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang dari dunia produksi dan aktivitas perdaganngan 

Contoh Murabahah dalam kehidupan yang sekarang, yaitu: Nasabah mendatangi Bank Islam untuk dibelikan sebuah motor seharga sepuluh juta rupiah. Kemudian setelah diadakan suatu perjanjian dengan menghitung biaya dan keuntungan maka nasabah harus membayar kepada Bank Islam sebesar dua belas juta rupiah, hal ini terjadi karena nasabah membayar selama jangka waktu 36 bulan. Tetapi apabila nasabah tidak mampu membayar selama jangka waktu 36 bulan maka mundur waktunya tersebut tidak menambah jumlah pembayaran sebesar dua belas juta rupiah, kecuali mundurnya pembayaran yang dilakukan oleh nasabah tersebut disengaja dan harus dibultikan oleh Bank Islam. Apabila terbukti sengaja maka Bank Islam dapat menuntut denda. Apabila memang nasabah tidak mampu membayar sesuai dengan jagka waktu yang telah ditentukan maka Bank Islam tidak boleh menambah jumlah uang pembayaran atau menuntut dikenainya denda pada nasabah.
 Back toPart 1


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

Friday, September 11, 2015

MURABAHAH


Bentuk jual-beli khusus yang diperbolehkan sebagian ahli hukum tetapi juga dipraktekan di Indonesia. Menurut J.Shacht, Murabahah yaitu menjual kembali dengan mengambil tambahan yang disepakati bersama sebagai laba. Jadi, di dalam Murabahah ada tambahan dari harga pokok yang disetujui kedua pihak. 

Dalam Murabahah harus ditentukan mengenai:
1. Harga pokok (original cost) 
2. Laba 
3. Biaya (cost) 

Misalnya, A ingin membeli suatu aset tetapi orang tersebut sibuk dan tidak mempunyai informasi apapun mengenai aset tersebut, tetapi A mempunyai uang. Kemudian A menyuruh B yang mempunyai informasi mengenai aset tersebut untuk membantunya membeli aset tersebut. Kemudian setelah dicarikan, B menjelaskan kepada A mengenai harga pokok aset tersebut, biaya dan laba. Contoh di atas merupakan transasksi riil murni dalam kerangka seseorang memenuhi kebtuhannya. 

Sekarang Murabahah digunakan dalam pranata dibidang ekonomi keuangan non-riil. Misalnya, A ingin membeli mobil, tetapi tidak mempunyai uang. Kemudian A datang ke bank untuk dibelikan mobil. Kemudian bank menentukan harga pokok, laba dan biaya sebelum diadakannya jual-beli. Kemudian A membayar selama 5 tahun. Jual-belinya dalam pengertian Jual-beli riil sehingga namanya atas nama si A. 

Murabahah berbeda dengan leasing karena dalam leasing selama waktu pelunasan, hak ada pada pihak pembiaya, sedangkan dalam Murabahah hak kepemilikan diberikan kepada pembeli.
 Continue to Part 2


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Thursday, September 10, 2015

Jual-Beli dalam Hukum Islam

Di dalam Al-Qur'an terdapat dua bidang transaksi yang membedakannya antara yang satu dengan yang lain yaitu Kerjasama dan Jual-Beli. Kerjasama telah dijelaskan dalam blog sebelumnya, sedangkan Jual-Beli adalah satu pranata hukum yang ada di dalam Hukum Islam yang merupakan suatu yang diperbolehkan. Apabila dilihat dari sumber Al-Qur'an dan Hadist maka Jual-Beli sifatnya adalah kebolehan. Dasar hukum dalam Al-Qur'an mengenai kebolehan yaitu: "Kita tidak boleh memakan harta sesama dengan batil, kecuali melakukan perniagaan yang rela diantara kamu". 

Tidak pernah ada Jual-Beli, kecuali Jual-Beli yang terdapat di dalam hukum Islam. Mengapa demikian? Sebab di dalam kehidupan masyarakat muslim ketentuan tentang larangan riba' sangat tegas, maka dari itu masyarakat muslim cenderung untuk menghindari riba'. Riba' di dalam sejarah lebih memiliki kaitannya dengan pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ini adalah pranata yang sangat familiar bahkan merupakan pranata ekonomi sosial yang dapat memenuhi segala macam kebutuhan. Oleh karena itu, sekarang banyak Bank Konvensional melakukan transaksi pinjam-meminjam karena mudah untuk dilaksanakan. Di lain sisi, masyarakat benar-benar membutuhkan suatu transaksi yang dapat memenuhi kebutuhan mereka, tetapi terdapat larangan kuat tentang riba', maka kalangan masyarakat muslim terdapat usaha-usaha untuk mencari terobosan menghindar dari praktek pinjam-meminjam yang mengandung riba'. 

Pinjam-meminjam merupakan sarana yang paling efektif untuk memnuhi kebutuhan manusia, tetapi terdapat larangan riba', maka dari itu Jual-Beli yang bermacam-macam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana yang dapat dipenuhi oleh transaksi Pinjam-meminjam tetapi dengan mengkontruksikan Jual-Beli, karena Jual-Beli adalah transaksi yang diperbolehkan. Meski secara substansial Jual-Beli yang dilakukan secara tidak langsung dapat dikategorikan dalam kerangka untuk mendapatkan uang sebagaimana dalam Pinjam-meminjam. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Wednesday, September 2, 2015

SYIRKAH WUJU'

 SYIRKAH WUJU' (PARTNERSHIP IN CREDIT)

Syirkah Wuju' adalah aqad/transaksi/perjanjian/kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha yang akan dilakukan lebih didasarkan pada adanya nilai kepercayaan terhadap orang-orang yang bekerja sama itu.

Syirkah Wuju' ini hanya mengandalkan profesionalitas kelompok atau nama baik. Nama baik ini muncul pada proses waktu yang sangat lama dan tidak mungkin muncul dengan semdirinya. Misalnya sekelompok pedagang hanya mempunyai keahlian saja, tetapi tidak punya modal, namun memiliki nama baik yang dikenal oleh orang banyak (memiliki akses), kemudian mereka berkumpul dan melakukan bisnis bersama-sama. 

Syirkah Wuju' juga dapat diartikan sebagai transaksi antara dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu dengan menggunakan nama baik mereka secara berutang. Apabila mereka mendapat untung, maka keuntungan tersebut dibagi bersama. Dapat pula diartikan sebagai perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak mempunyai modal.

Syirkah Wuju' ini melakukan suatu usaha dengan melakukan pembelian dengan pembayaran yang ditunda (kredit) tetapi dijual kembali secara kontan. Keuntunganya dibagi bersama diantara para anggota syirkah. Syirkah ini mencari keuntungan dengan hanya mengandalkan unsur kepercayaan. Para anggota hanya memasukkan good will (nama baik bersama)atau credit worthiness dan hubungan-hubungan baik dan relasi bisnis. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukun Transaksi Keuangan Islam

Tuesday, September 1, 2015

SYIRKAH ABDAN

 SYIRKAH ABDAN (PARTNERSHIP IN LABOUR)

Syirkah Abdan adalah aqad/transaksi/perjanjian diantara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam meneyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Jadi, kerjasama ini hanya untuk menyelesaikan pekerjaan/usaha tertentu. Contohnya: ada tiga orang yang ahli dalam mengelas, kemudian mendirikan usaha las bersama-sama, jadi hanya bekerja untuk melakukan sesuatu. Keuntungan tergantung dari ada tidaknya kerja. 


Ciri-ciri Syirkah Abdan, antara lain: 

1. Ada para pihak yang saling bertransaksi
 • Kerjasama diantara para pihak ini berdasarkan atas jaminan atau kafalah
 • Setiap usaha yang diterima masing-masing pihak menjadi tanggungan semua pihak 
• Masing-masing pihak menjamin pihaj yang lain dalam syirkah ini. Hasil usaha bukan miliknya sendiri, tetapi milik bersama, kecuali anggota yang lain menolak untuk bekerja. 

2. Ada Usaha 
• Para pihak harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan profesinya 
• Kesatuan usaha atau tidak 

3. Keuntungan 
• Apabila ada anggota yang tanpa alasan melalaikan usaha dan tanggung jawabnya dengan tidak bekerja, maka anggota tersebut tidak mempunyai hak atas hasil usaha bersama tersebut. 



 Sumber: Diolah dari materi kuliah Transaksi Keuangan Islam

Friday, August 28, 2015

SYIRKAH 'INAN

 SYIRKAH 'INAN (PARTNERSHIP IN CAPITAL AND LABOUR)

Syirkah 'Inan adalah perjanjian/aqad/transaksi diantara dua orang atau lebih mengadakan kerjasama dengan memasukkan modal dan kerja. Maka di dalam syirkah ini terdapat beberapa orang, masing-masing orang dapat memasukkan modalnya yang tidak harus sama antara orang yang satu dengan orang yang lain, sesuai dengan kemampuan masing-masing dan diterima oleh yang lain dengan jumlah yang diakuinya. Dalam syirkah dapat pula memasukkan tenaga atau keahlian. Setiap anggotanya tidak diwajibkan mempunyai keahlian yang sama atau jam kerja yang sama, tergantung dari kesepakatan masing-masing anggota. Syirkah ini mirip dengan Perseroan Terbatas dalam Perbankan Islam, karena sebagian peranannya dari modal. 


Ciri-ciri dari Syirkah 'Inan, antara lain: 1.Tanggung jawab masing-masing anggota terhadap syirkah tidak sama 

2.Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan 

3.Masing-masing anggota bertanggung jawab terhadap kerugian sesuai dengan modal yang telah dimasukkan

4.Para anggota bertindak sebagai kuasa dari syirkah 
Tidak setiap anggota otomatis mewakili syirkah, dalam melakukan hubungan dengan Pihak ketiga harus berdasarkan kuasa, apabila tidak dikuasakan maka tidak bisa. 

5.Para anggota tidak merupakan penjamin bagi anggota yang lain 
 Apabila tidak diberi kuasa tetapi melakukan hubungan dengan Pihak ketiga untuk dan atas nama syirkah, maka anggota lain tidak ikut bertanggung jawab.

6.Kewajiban terhadap Pihak ketiga bukang tanggung renteng, tetapi sendiri-sendiri.


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Thursday, August 27, 2015

Syirkah Mufawadhah

 SYIRKAH MUFAWADHAH (COMPREHENSIVE PARTNERSHIP)

Syirkah Mufawadhah yaitu Percampuran aqad antara dua orang atau lebih untuk memasukkan dan mencampur keseluruhan diantara orang-orang yang bersepakat. Syirkah ini hanya mungkin apabila terjadi antara dua orang saja, karena aqad ini mencampuri sampai ke harta pribadi, jadi tidak menimbulkan hubungan yang kompleks. 

Kesamaan merupakan hal yang penting dalam syirkah ini, yaitu: 
1. Jumlah modal yang ditanamkan sama
2. Peran yang diberikan sama 
3. Keuntungan dibagi sama 
4. Kerugian ditanggung bersama 
5. Masing-masing anggota punya kewenangan secara penuh untuk bertindak atas nama pihak lain 
6. Masing-masing anggota bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas pelaksanaan syirkah 
7. Masing-masing anggota dapat bertindak sebagai wakil syirkah 
8. Masing-masing anggota menjadi penjamin bagi anggota yang lain (Menimbulkan persoalan dalam kenyataannya karena masing-masing orang tidak dapat diukur sama, sehingga menimbulkan ketidakadilan). 

 Syarat-syarat Syirkah Mufawadhah: 
1. Ada kesamaan modal, aktivitas dan keuntungan 
Dalam syirkah ini harus dapat dibuktikan kesamaannya, apabila tidak terjadi kesamaan maka tidak mungkin ada syirkah ini. 
2. Keumuman syirkah Dalam syirkah ini usahanya harus bersifat umum. 
3. Larangan anggotanya untuk ikut dalam syirkah lain 
 Hal ini karena adanya keterikatan total. Jadi, tidak mungkin anggota tersebut ikut syirkah kelompok yang lain, karena dengan ikut seseorang tersebut dalam syirkah lebih dari satu maka menunjukkan tidak adanya keseluruhan keikutsertaan, sehingga tidak dapat disebut Mufawadhah. 
4. Perlu ada pelafalan Mufawadhah 

Rukun Syirkah Mufawadhah: 
1. Ada pihak-pihak yang akan bertransaksi 
2. Transaksi harus meliputi modal, kerja dan keuntungan 
Modal tersebut tidak boleh berasal dari hutang baik dari pihak lain atau bank. Hal ini karena setiap anggota syirkah mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan. Apabila hutang maka tidak mempunyai hak untuk mendirikan mufawadhah dan menunjukkan bahwa tidak mempunyai kemampuan, karena tidak hanya modal yang disertakan tetapi juga sampai ke harta milik pribadi. 
3. Ada usaha 
4. Keuntungan 
5. Bentuk transaksi


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Wednesday, August 26, 2015

SYIRKAH

Syirkah secara etimologis berarti pencampuran yang menjadi satu sehingga tidak dapat diketahui darimana masing-masing itu berasal. Syirkah secara teknis termasuk juga sebuah kerjasama, maka dasar filsafat kerjasama mendasari semua kesepakatan-kesepakatan. 

Syirkah secara terminologis dapat berarti diantaranya menurut: 
1. Hambali adalah partisipasi antara dua orang atau lebih yang memasukkan sesuatu dengan ketentuan-ketentuan tertentu. 
2. Syafi'i adalah orang yang bersepakat atau setuju berdasar kebiasaan-kebiasaan antara dua orang atau lebih dimana mereka memasukkan peranannya masing-masing di dalam Syirkah. 
3. Hanafi adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang masing-masing berpartisipasi dalam modal dan profit. 

 Syirkah secara prinsip dibagi menjadi dua, antara lain: 
1. karena Keadaan 
yaitu dikehendaki atau tidak dikehendaki (Syirkah Amlak yaitu harta bersama diantara orang-orang yag berhak). Contohnya ketika seorang anak mendapat bagian warisan dari orangtuanya (adanya percampuran harta atau kepemilikan bersama).

2. karena Diperjanjikan (Syirkah Uqud) 
yaitu percampuran yang terjadi karena adanya perjanjian/ aqad/ transaksi, maka hukum tentang syarat dan rukun transaksi berlaku didalamnya.



 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan

Tuesday, August 25, 2015

MUDHARABAH (Part 2)

 RUKUN MUDHARABAH, antara lain:

1. Para Pihak (Shahibul Maal dan Mudharib)

Mudharabah adalah suatu kerjasama dimana masing-masing pihak harus ada keseimbanagn potensi, meskipun wujudnya berbeda. Apabila tidak ada keseimbangan potensi dari masing-masing pihak, maka Mudharabah tidak akan efektif, bahkan akan terjadi penyimpangan. Keseimbangan potensi dari masing-masing pihak menjadi syarat pokok dalam Mudharabah. Keseimbangan menjadikan kedua belah pihak saling ketergantungan sehingga menciptakan suatu bentuk kerjasama. Oleh karena itu, tidak boleh ada jaminan dalam Mudharabah.


2. Kerja 

Tidak ada Mudharabah apabila tidak ada pekerjaan. Harus disebutkan secara jelas tentang usaha apa yang akan dilakukan. Untuk mencapai efektivitas Mudharabah maka bidang kerja perlu dibatasi sesuai profesionalitas usaha karena tidak semua bidang usaha cocok untuk dibiayai dengan Mudharabah. Hanya bidang usaha tertentu saja yang dapat dibiayai dengan Mudharabah. Bidang usaha tersebut harus mudah dan memiliki jangka waktu usaha yang pendek, serta bukan merupakan barang haram. 
Mudharib atau pelaku usaha dapat mencampur modal dari Shahibul Maal dengan modalnya sendiri. Mudharaib juga dibolehkan untuk menerima modal dari Shahibul Maal yang lain dengan syarat tidak mengganggu pengelolaan usaha dari Shahibul Maal yang pertama. Mudharib juga dibolehkan untuk mengajak orang lain untuk bekerjasama. 


3. Modal 

Modal yang digunakan dapat berbentuk alat tukar (uang atau emas), barang (harus disepakati nilai barang tersebut dengan jumlah uang), piutang (dengan syarat bahwa pihak yang berhutang tidak dalam kesulitan untuk membayar), serta modal yang dititipkan orang lain (dengan syarat modal tersebut belum dibelanjakan dalam bentuk barang). 

Shahibul Maal dapat menambah modal apabila:
 a. Mudharib belum menggunakan modal awal, maka tambahan modal disatukan dengan modal awal
 b. Mudharib telah menggunakan modal awal dan modal tersebut sudah kembali dalam bentuk uang (tidak laba/rugi), maka tambahan modal disatukan dengan modal tersebut 
c. Mudharib telah menggunakan modal awal dan modal tersebut sudah kembali dalam bentuk uang tetapi mengalami perubahan (laba/rugi), maka harus diselesaikan perhitungan pembagiannya dahulu.
 Apabila penambahan modal dicampur sebelum dilakukan perhitungan maka Mudharabah tidak sah. Shahibul Maal dapat menarik modal yang telah diberikan kepada Mudharib dan membatalkan kerjasama. 

Dalam hal penarikan modal dilakukan: 
a. Penarikan modal dilakukan setelah modal digunakan dan belum adanya perhitungan maka pengambilan modal dari sebagian modal saja 
b. Penarikan modal dilakukan setelah adanya pembagian laba, maka diambil keuntungannya
c. Penarikan modal dilakukan setelah adanya kerugian, maka pengambilan modal diperhitungkan dari modal yang telah diambil dan sisanya. 


4. Keuntungan 

Keuntungan yang diperoleh harus diketahui secara jelas, baik keuntungannya maupun bagian-bagian dari masing-masing pihak. Pembagian laba sesuai dengan kesepakatan, apabila terdapat kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh Shahibul Maal, kecuali dalam hal Mudharib lalai dalam menjalankan usahanya, Mudharib melanggar perjanjian, serta terdapat penipuan; maka kerugian ditanggung oleh Mudharib. 
Mudharib tidak boleh mengambil laba sebelum menyerahkan kembali modal yang diterima dari Shahibul Maal. Laba sebelum berakhirnya masa usaha dapat dijadikan cadangan modal.
 Back to Part 1






 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Sunday, August 23, 2015

MUDHARABAH (Part 1)

Persoalan bunga merupakan persoalan yang paling krusial yang ingin diselesaikan pada tahap awal dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, ilmuwan Hukum Islam mencari jalan agar semua transaksi di dunia perbankan bebas dari bunga. Salah satu dari berbagai cara untuk mengganti bunga adalah dengan menggunakan transaksi-transaksi riil untuk digunakan dalam dunia keuangan bank. Dari sekian transaksi yang ada di dalam Hukum Islam yang paling ideal untuk mengganti bunga di dalam dunia perbankan adalah dengan menggunakan transaksi Mudharabah. Dalam Mudharabah benar-benar bersih dari unsur riba’.

Filsafat dari Mudharabah adalah kerjasama. Mudharabah tidak bersumber dari Al-Qur’an secara langsung, tetapi muncul karena kebutuhan masyarakat. Mudharabah merupakan satu bentuk aqad, bukan merupakan perintah Tuhan, tetapi Tuhan membolehkan karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an.

Mudharabah dapat diartikan sebagai kerjasama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pelaku usaha (Mudharib/ orang yang menjalankan uang) untuk melakukan usaha-usaha tertentu yang disepakati bersama dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi bersama. Mudharabah adalah pranata hukum yang mengambil smber dari Al-Qur’an secara tidak langsung/eksplisit. Al-Qur’an tidak mengatur secara tekstual norma-norma yang ada di dalam Mudharabah.

Kerjasama dalam Mudharabah harus memposisikan Shahibul Maal dan Mudharib secara sejajar, maka Mudharabah bukan termasuk pinjam-meminjam, karena tidak ada keseimbangan kedudukan di pinjam-meminjam. Oleh karena itu, di dalam Mudharabah dilarang adanya jaminan karena menunjukkan ketidakseimbangan kedudukan.

Mudharabah menjadi satu jargon utama atau impian bagi para ahli Hukum Islam untuk mengganti bunga. Tetapi dalam kenyataannya Mudharabah sulit diaplikasikan. Hal ini dikarenakan beberapa hal yaitu Mudharabah merupakan transaksi riil sedangkan dunia perbankan adalah transaksi keuangan; Mudharabah adalah pranata hukum ekonomi riil sedangkan dunia perbankan merupakan dunia keuangan. Oleh karena itu, terdapat beberapa persoalan yang berkait dengan penerapan pranata ekonomi riil dalam dunia keuangan.
 Continue Part 2


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Saturday, August 22, 2015

AQAD

Aqad bukanlah perjanjian, tetapi aqad lebih bersifat riil, sedangkan perjanjian bersifat konsensuil. Aqad lebih bermakna transaksi daripada perjanjian. Bank Islam menggunakan berbagai macam aqad, misalnya gadai islam, jual-beli saham dari Jakarta Islam Index, penerbitan obligasi-obligasi syariah. 


Di dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa pengertian yang menunjukkan arti hampir sama dengan Perjanjian, di antaranya: 

Mitsak 
Mitsak adalah perjanjian diantara manusia, tetapi perjanjian itu adalah atas perintah Tuhan. Jadi, seseorang dalam mengadakan perjanjian karena memang perintah. Semua perjanjian di dalam Al-Qur’an dan dilakukan berdasarkan perintah Allah. Hanya menunjuk pada perjanjian-perjanjian tertentu saja, karena harus berdasarkan perintah Tuhan. Contohnya adalah menikah. Nikah adalah merupakan aqad tetapi merupakan perintah Tuhan. 

Aqad 
Aqad adalah transaksi antara manusia tetapi transaksi dilakukan berdasarkan kebolehan dan ketidakbolehanuntuk melakukan. Jadi, transaksi-transaksi ini tergantung kepada kebutuhan manusia, perkembangan zaman, kemajuan dunia bisnis, kemajuan dunia muamalah dan segala hal mengenai perkembangan dan perubahan manusia. 

Ahdu 
Ahdu adalah transaksi atau perjanjian antara manusia dengan Tuhan. Hanya terhadap transaksi-transaksi khusus antara manusia dan Tuhan. Tidak terkait dengan perubahan dan perkembangan waktu. Contohnya adalah orang muslim membaca syahadat. 


Secara umum pengertian aqad adalah sama dengan hukum perjanjian. Perbedaannya adalah di dalam aqad terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai syarat-syarat tertentu dan rukun-rukun tertentu yang telah ditentukan oleh Tuhan. Aqad mencakup beberapa arti di dalam arti Hukum seperti kontrak, persetujuan, dan sebagainya. Wilayah aqad adalah hal-hal yang diperbolehkan bukan yang diperintahkan dan dilarang. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Transaksi Keuangan Islam

Friday, August 21, 2015

Asas-Asas Hukum Transaksi Islam

•Asas Kebebasan Berkontrak 
Dalam Al-Qur’an, sifatnya kebebasan yang terbatas, begitu pula dengan KUHPerdata yang pahamnya adalah liberal. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya komunal lebih terikat pada sistem kemasyarakatan. Indonesia yang bukan negara agama, terikat pada sistem kemasyarakatan yang komunal. Dalam bermuamalah boleh berkreasi apapun untuk mengembangkan hajat hidup orang banyak, batasannya hanya apa yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits. 

•Asas Kerelaan Para Pihak 
Ketika bertransaksi harus ada kerelaan diantara orang-orang yang bertransaksi, apabila ada keterpaksaan secara fisik maupun pikis dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Kerelaan ini dengan syarat tidak melanggar larangan, meskipun kedua pihak rela tetapi jika melanggar larangan menjadi tidak boleh. Misalnya adanya bunga bank/riba’, meskipun kedua pihak sama-sama rela, tetapi tetap tidak boleh. 

•Tidak Menimbulkan Madharat 
Madharat adalah keburukan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Tidak boleh madharat bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Misalnya, organ-organ tubuh dilarang untuk diperjualbelikan, tetapi boleh apabila dihibahkan (dalam hal tidak ada keuntungan/ tidak dijadikan bisnis). 

•Tidak Mengandung Kebathilan Bathil memiliki banyak pengertian, salah satunya adalah melakukan kesalahan. Misalnya, menyembunyikan kecacatan barang yang akan dijual atau jual-beli atas dasar kebohongan. 

•Tidak Mengandung Unsur Riba’ 
Riba’ memiliki beberapa pengertian, antara lain: ~Dalam bahasa Arab (Ziyadah)
Dalam Al-Qur’an, kata ziyadah dalam pengertiannya sebagai riba’ selalu dilawankan dengan barakah. Riba’ → ziyadah >< Barakah → ziyadah (ber+kesesatan) (tambahan untuk kemanfaatan) 
Orang beranggapan bahwa jual-beli sama dengan riba’, karena dinilai semata-mata karena nilai tambahannya, sebenarnya tidak boleh karena yang dilarang oleh hukum adalah caranya, bukan tujuannya. 
 ~ Diukur waktu 
Tambahan semata-mata diukur dengan waktu. Time value of money, dihargai sebagai suatu komoditas oleh dunia barat, uang sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan. 
~Diperjanjiakan 
 Ada tambahan dan tambahan tersebut karena waktu, tetapi apabila tambahan tersebut tidak diperjanjiakan boleh. Bunga bank bukanlah riba’, tetapi mengandung unsur-unsur riba’ yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Secara akademik bunga tidak boleh disamakan dengan riba’. Riba’ adalah tumbuhnya suatu uang tanpa adanya transaksi riil apapun sehingga meningkat menjadi besar/banyak. 

•Tidak Mengandung Unsur Eksploitasi 
Transaksi yang dilarang adalah apabila terdapat unsur penganiayaan, tetapi diukur dalam hal masa dan tempat tertentu. Misalnya upah yang diberikan di desa adalah Rp 20.000,00 tetapi di Jakarta juga diberikan upah Rp 20.000,00 yang biasanya adalah Rp 50.000,00 merupakan eksploitasi. Agar tidak terjadi eksploitasi maka sebelumnya harus dijelaskan terlebih dahulu.  

•Tidak Mengandung Unsur Judi 
Judi dapat menyelinap dalam berbagai macam transaksi. Misalnya dalam transaksi saham (short selling). Short selling adalah jual-beli saham yang tidak digunakan untuk dimiliki, tetapi hanya sekedar untuk mencari selisih harga jual dan selisih tersebut ditentukan oleh faktor-faktor yang tidak pasti/gambling. Misalnya, mempunyai uang lima puluh juta, tetapi dapat bertransaksi dengan uang lima ratus juta rupiah yang masing-masing uang tersebut masih milik orang lain di pasar sekunder, dan naik-turunnya harga saham bukan sari produktivitas tetapi isu-isu diluar perusahaan. 

•Tidak Mengandung Unsur Gharar 
Gharar dapat diartikan sebagai ketidakjelasan. Semakin jelas seseorang melakukan perjanjian, baik lisan maupun tulisan, secara otomotasi akan menghilangkan unsur gharar. Dapat dihilangkan dengan melakukan perjanjian yang sedetail dan spesifik mungkin. 


Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

Friday, August 7, 2015

Transaksi Keuangan Islam

PENDAHULUAN

Hukum Ekonomi Islam muncul karena ketidakpuasan ekonomi dunia yang tumpang-tindih, dimulai karena adanya sistem kapitalis. Sistem hukum negara komunis, seperti Tiongkok, Uni Soviet, dan Korea Utara, mengarahkan perekonomiannya secara langsung untuk tidak terciptanya kapitalis (dibuat agar kapitalis tidak tumbuh, meskipun golongan kaya dan golongan miskin masih ada) sehingga jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin tidak terlalu besar. Di negara yang tidak menyatakan ketegasannya, apakah menganut sistem kapitalis atau tidak, seperti Indonesia, terjadi ketimpangan apabila dihubungkan dengan agama mayoritas yang sianut sehingga bertemu dengan Ekonomi Islam. 

Ekonomi Islam sudah jauh berkembang sebelum dunia kapitalis menguasai dunia, tetapi pada abad 20 hilang dan dunia barat yang menguasai teori-teori ekonomi tersebut. Antara dunia riil dan agama menyatukan teori dan memunculkan gerakan. Gerakan yang paling berperan adalah kaum Revivalis. Sedangkan kaum modernis menerima perkembangan dunia ekonomi, yaitu kapitalis bukan sebagai lawan dari Islam tetapi diterima secara evolutif untuk disesuaikan dengan yang ada di dalam sistem Islam. Jadi, Hukum Islam tidak pernah muncul di permukaan. 

Aliran Revivalis, kelompok yang menghadap-hadapkan antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai Barat, menyatakan secara tegas bahwa bunga adalah haram. Kaum Revivalis menolak cara Kaum Modernis, yang justru menimbulkan kebangkitan dunia ekonomi untuk didasarkan pada nilai-nilai Hukum Islam. Kemudian muncul satu gerakan sistem ekonomi yang agak politis. 

Negara Timur Tengah yang mengekspor minyak ke Eropa dan wilayah lainnya tidak menghendaki dibayar dengan uang dari bank yang menggunakan sistem bunga, hanya menghendaki untuk dibayar dengan uang yang berasal dari perbankan yang tidak atau tanpa menggunakan sistem bunga. Jadi, negara-negara barat mendirikan Bank Islam dimana menggunakan sistem tanpa bunga, tetapi karyawannya bukan muslim, hanya terdapat Dewan Penasihat Syariah yang beragama Islam.

Karena ada gerakan politik tersebut, Ekonomi Islam berkembang di seluruh dunia dan nilai-nilai Islam berkembang di negara non-Muslim. Ekonomi Islam juga berlaku bagi orang non-Muslim yang menjalar di seluruh dunia. 

 Sumber : Diolah dari materi kuliah Transaksi Keuangan Islam