Thursday, September 10, 2015

Jual-Beli dalam Hukum Islam

Di dalam Al-Qur'an terdapat dua bidang transaksi yang membedakannya antara yang satu dengan yang lain yaitu Kerjasama dan Jual-Beli. Kerjasama telah dijelaskan dalam blog sebelumnya, sedangkan Jual-Beli adalah satu pranata hukum yang ada di dalam Hukum Islam yang merupakan suatu yang diperbolehkan. Apabila dilihat dari sumber Al-Qur'an dan Hadist maka Jual-Beli sifatnya adalah kebolehan. Dasar hukum dalam Al-Qur'an mengenai kebolehan yaitu: "Kita tidak boleh memakan harta sesama dengan batil, kecuali melakukan perniagaan yang rela diantara kamu". 

Tidak pernah ada Jual-Beli, kecuali Jual-Beli yang terdapat di dalam hukum Islam. Mengapa demikian? Sebab di dalam kehidupan masyarakat muslim ketentuan tentang larangan riba' sangat tegas, maka dari itu masyarakat muslim cenderung untuk menghindari riba'. Riba' di dalam sejarah lebih memiliki kaitannya dengan pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ini adalah pranata yang sangat familiar bahkan merupakan pranata ekonomi sosial yang dapat memenuhi segala macam kebutuhan. Oleh karena itu, sekarang banyak Bank Konvensional melakukan transaksi pinjam-meminjam karena mudah untuk dilaksanakan. Di lain sisi, masyarakat benar-benar membutuhkan suatu transaksi yang dapat memenuhi kebutuhan mereka, tetapi terdapat larangan kuat tentang riba', maka kalangan masyarakat muslim terdapat usaha-usaha untuk mencari terobosan menghindar dari praktek pinjam-meminjam yang mengandung riba'. 

Pinjam-meminjam merupakan sarana yang paling efektif untuk memnuhi kebutuhan manusia, tetapi terdapat larangan riba', maka dari itu Jual-Beli yang bermacam-macam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana yang dapat dipenuhi oleh transaksi Pinjam-meminjam tetapi dengan mengkontruksikan Jual-Beli, karena Jual-Beli adalah transaksi yang diperbolehkan. Meski secara substansial Jual-Beli yang dilakukan secara tidak langsung dapat dikategorikan dalam kerangka untuk mendapatkan uang sebagaimana dalam Pinjam-meminjam. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

No comments:

Post a Comment