Bentuk jual-beli khusus yang diperbolehkan sebagian ahli hukum tetapi juga dipraktekan di Indonesia. Menurut J.Shacht, Murabahah yaitu menjual kembali dengan mengambil tambahan yang disepakati bersama sebagai laba. Jadi, di dalam Murabahah ada tambahan dari harga pokok yang disetujui kedua pihak.
Dalam Murabahah harus ditentukan mengenai:
1. Harga pokok (original cost)
2. Laba
3. Biaya (cost)
Misalnya, A ingin membeli suatu aset tetapi orang tersebut sibuk dan tidak mempunyai informasi apapun mengenai aset tersebut, tetapi A mempunyai uang. Kemudian A menyuruh B yang mempunyai informasi mengenai aset tersebut untuk membantunya membeli aset tersebut. Kemudian setelah dicarikan, B menjelaskan kepada A mengenai harga pokok aset tersebut, biaya dan laba. Contoh di atas merupakan transasksi riil murni dalam kerangka seseorang memenuhi kebtuhannya.
Sekarang Murabahah digunakan dalam pranata dibidang ekonomi keuangan non-riil. Misalnya, A ingin membeli mobil, tetapi tidak mempunyai uang. Kemudian A datang ke bank untuk dibelikan mobil. Kemudian bank menentukan harga pokok, laba dan biaya sebelum diadakannya jual-beli. Kemudian A membayar selama 5 tahun. Jual-belinya dalam pengertian Jual-beli riil sehingga namanya atas nama si A.
Murabahah berbeda dengan leasing karena dalam leasing selama waktu pelunasan, hak ada pada pihak pembiaya, sedangkan dalam Murabahah hak kepemilikan diberikan kepada pembeli.
Continue to Part 2
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam
No comments:
Post a Comment