Secara etimologis, As-Sharf berarti penambahan, penukaran atau transaksi jual-beli. Secara terminologis, As-Sharf berarti jual-beli mata uang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Syarat As-Sharf yaitu jual beli valas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan riil manusia.
Ketentuan dalam As-Sharf, antara lain:
•Uang yang dijualbelikan dikuasai oleh pembeli dan penjual
•Serah terima langsung secara konkrit
•Tidak boleh ditentukan adanya khiyar
•Harus ada penyerahan dan penerimaan pada saat jual beli
•At-Tamatu, yaitu ditukar antara emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan adanya kesamaan berat.
•Kualitas tidak relevan dengan As-Sharf
•Pembayaran dilakukan di tempat jual beli
Macam-macam As-Sharf, antara lain:
•Spot Transaction
yaitu jual beli valas dimaana penyerahan valas dilakukan pada saat itu juga atau 2x24 jam apabila ada urusan administrasi. Ini termasuk jual beli valas yang halal.
•Forward Transaction
yaitu transaksi yang nilainya ditentukan sekarang dan berlaku di masa yang akan datang. Ini termasuk jual beli valas yang Haram.
•
Swap Transaction
yaitu membeli valas dengan cara Spot Transaction, kemudian menjual dengan Forward Transaction.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete