Ijarah dapat diartikan sebagai imbalan atau memberikan sesuatu dengan imbalan. Pengertian ijarah dalam arti luas ada dua, yaitu dalam pengertian sewa (biasanya terhadap suatu barang tertentu) dan dalam pengertian untuk menyuruh seseorang, yaitu mengambil kemanfaatan dari keahlian seseorang.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan didalam Ijarah, antara lain:
•Objeknya harus jelas
•Harganya harus jelas
•Ditentukan waktu
•Objek dapat dialihtugaskan
•Objek tidak habis pakai
•Objek mempunyai nilai
•Objek dapat diserahterimakan
•Ijarah tidak dapat dilakukan terhadap sesuatu yang tidak ada
Macam-macam Ijarah, antara lain:
1. Dalam dunia ekonomi riil murni
•Ijarah Al-Ashkhas atau Al-Dhimmah
yaitu pemanfaatan keahlia untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
•Ijarah Al-Ashya' atau Al-'Ayn
yaitu pemanfaatan properti, sewa/leasing. Dapat dalam pengertian sewa beli maupun hanya sewa.
2. Dalam dunia keuangan
•Ijarah Al-Mumtahiyah bi At-Tamlik
yaitu sewa beli.
•Musyarakah Mutanaqisah
yaitu melakukan syirkah tetapi kemudian akhirnya sewa beli.
•Al-Qard wa Ijarah
yaitu gabungan antara Qard dan Ijarah. Misalnya dalam dana talangan haji.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
No comments:
Post a Comment