Kafalah dibagi menjadi dua macam, antara lain:
1. Kafalah bin-nafs (Jaminan Personal), yaitu transaksi yang memberikan jaminan kepada kreditur atas prestasi debitur.
2. Kafalah bil-maal, yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Jaminan ini dibedakan menjadi tiga, antara lain:
a. Kafalah bi-dayn,
yaitu jaminan pembayaran kepada kreditur dari utang yang telah dilakukan debitur
b. Kafalah bi Al-Taslim,
yaitu jaminan pengembalian atas barang yang disewa kepada pemilik, ketika berakhirnya perjanjian sewa
c. Kafalah bi Al-Dark,
yaitu jaminan kepada penjual atau pengiriman dan pembayaran yang telah diberikan atas penjualan kepemilikan bahwa barang yang dibeli dalam keadaan baik.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
No comments:
Post a Comment