Monday, November 2, 2015

KARTU KREDIT SYARIAH (KAFALAH / JAMINAN)

Kafalah dibagi menjadi dua macam, antara lain:

1. Kafalah bin-nafs (Jaminan Personal), yaitu transaksi yang memberikan jaminan kepada kreditur atas prestasi debitur. 


2. Kafalah bil-maal, yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Jaminan ini dibedakan menjadi tiga, antara lain: 

a. Kafalah bi-dayn, 
yaitu jaminan pembayaran kepada kreditur dari utang yang telah dilakukan debitur 

b. Kafalah bi Al-Taslim, 
yaitu jaminan pengembalian atas barang yang disewa kepada pemilik, ketika berakhirnya perjanjian sewa 

c. Kafalah bi Al-Dark, 
yaitu jaminan kepada penjual atau pengiriman dan pembayaran yang telah diberikan atas penjualan kepemilikan bahwa barang yang dibeli dalam keadaan baik. 



 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam

No comments:

Post a Comment