Istishna adalah jual-beli bentuk khusus, dimana spesifkasi barangnya harus jelas. Istishna adalah transaksi jual-beli yang mempunyai spesifikasi-spesifikasi yang khusus dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Istishna hampir sama dengan Murabahah, tetapi dalam Murabahah spesifikasinya umum sehingga dapat dengan mudah dipraktikan ataupun diterapkan, sedangkan dalam Istishna spesifikasinya harus jelas dan khusus karena digunakan dalam kaitannya dengan manufaktur. Dalam Istishna pembayarannya boleh diangsur dan tidak boleh menentukan waktu, tetapi harus ada batas waktu, karena dikhawatirkan adanya kemungkinan kerugian.
Contoh Istishna yaitu A mempunyai lahan, tetapi tidak punya uang untuk membangun rumah. Kemudian A datang ke Bank Islam untuk membeli rumah. Bank hanya memiliki uang, kemudian Bank menyuruh pihak ketiga, yaitu developer, untuk membangunkan rumah si A, dengan sebelumnya ditetapkan spesifikasi tertentu dan harga rumah tersebut. A boleh mengangsur kepada Bank Islam. Setelah rumah selesai dibangun, hak milik rumah tersebut menjadi milik A, meskipun A masih mengangsur rumah tersebut.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
Contoh Istishna yaitu A mempunyai lahan, tetapi tidak punya uang untuk membangun rumah. Kemudian A datang ke Bank Islam untuk membeli rumah. Bank hanya memiliki uang, kemudian Bank menyuruh pihak ketiga, yaitu developer, untuk membangunkan rumah si A, dengan sebelumnya ditetapkan spesifikasi tertentu dan harga rumah tersebut. A boleh mengangsur kepada Bank Islam. Setelah rumah selesai dibangun, hak milik rumah tersebut menjadi milik A, meskipun A masih mengangsur rumah tersebut.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
No comments:
Post a Comment