Friday, August 28, 2015

SYIRKAH 'INAN

 SYIRKAH 'INAN (PARTNERSHIP IN CAPITAL AND LABOUR)

Syirkah 'Inan adalah perjanjian/aqad/transaksi diantara dua orang atau lebih mengadakan kerjasama dengan memasukkan modal dan kerja. Maka di dalam syirkah ini terdapat beberapa orang, masing-masing orang dapat memasukkan modalnya yang tidak harus sama antara orang yang satu dengan orang yang lain, sesuai dengan kemampuan masing-masing dan diterima oleh yang lain dengan jumlah yang diakuinya. Dalam syirkah dapat pula memasukkan tenaga atau keahlian. Setiap anggotanya tidak diwajibkan mempunyai keahlian yang sama atau jam kerja yang sama, tergantung dari kesepakatan masing-masing anggota. Syirkah ini mirip dengan Perseroan Terbatas dalam Perbankan Islam, karena sebagian peranannya dari modal. 


Ciri-ciri dari Syirkah 'Inan, antara lain: 1.Tanggung jawab masing-masing anggota terhadap syirkah tidak sama 

2.Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan 

3.Masing-masing anggota bertanggung jawab terhadap kerugian sesuai dengan modal yang telah dimasukkan

4.Para anggota bertindak sebagai kuasa dari syirkah 
Tidak setiap anggota otomatis mewakili syirkah, dalam melakukan hubungan dengan Pihak ketiga harus berdasarkan kuasa, apabila tidak dikuasakan maka tidak bisa. 

5.Para anggota tidak merupakan penjamin bagi anggota yang lain 
 Apabila tidak diberi kuasa tetapi melakukan hubungan dengan Pihak ketiga untuk dan atas nama syirkah, maka anggota lain tidak ikut bertanggung jawab.

6.Kewajiban terhadap Pihak ketiga bukang tanggung renteng, tetapi sendiri-sendiri.


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

No comments:

Post a Comment