SYIRKAH MUFAWADHAH (COMPREHENSIVE PARTNERSHIP)
Syirkah Mufawadhah yaitu Percampuran aqad antara dua orang atau lebih untuk memasukkan dan mencampur keseluruhan diantara orang-orang yang bersepakat. Syirkah ini hanya mungkin apabila terjadi antara dua orang saja, karena aqad ini mencampuri sampai ke harta pribadi, jadi tidak menimbulkan hubungan yang kompleks.
Kesamaan merupakan hal yang penting dalam syirkah ini, yaitu:
1. Jumlah modal yang ditanamkan sama
2. Peran yang diberikan sama
3. Keuntungan dibagi sama
4. Kerugian ditanggung bersama
5. Masing-masing anggota punya kewenangan secara penuh untuk bertindak atas nama pihak lain
6. Masing-masing anggota bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas pelaksanaan syirkah
7. Masing-masing anggota dapat bertindak sebagai wakil syirkah
8. Masing-masing anggota menjadi penjamin bagi anggota yang lain
(Menimbulkan persoalan dalam kenyataannya karena masing-masing orang tidak dapat diukur sama, sehingga menimbulkan ketidakadilan).
Syarat-syarat Syirkah Mufawadhah:
1. Ada kesamaan modal, aktivitas dan keuntungan
Dalam syirkah ini harus dapat dibuktikan kesamaannya, apabila tidak terjadi kesamaan maka tidak mungkin ada syirkah ini.
2. Keumuman syirkah
Dalam syirkah ini usahanya harus bersifat umum.
3. Larangan anggotanya untuk ikut dalam syirkah lain
Hal ini karena adanya keterikatan total. Jadi, tidak mungkin anggota tersebut ikut syirkah kelompok yang lain, karena dengan ikut seseorang tersebut dalam syirkah lebih dari satu maka menunjukkan tidak adanya keseluruhan keikutsertaan, sehingga tidak dapat disebut Mufawadhah.
4. Perlu ada pelafalan Mufawadhah
Rukun Syirkah Mufawadhah:
1. Ada pihak-pihak yang akan bertransaksi
2. Transaksi harus meliputi modal, kerja dan keuntungan
Modal tersebut tidak boleh berasal dari hutang baik dari pihak lain atau bank. Hal ini karena setiap anggota syirkah mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan. Apabila hutang maka tidak mempunyai hak untuk mendirikan mufawadhah dan menunjukkan bahwa tidak mempunyai kemampuan, karena tidak hanya modal yang disertakan tetapi juga sampai ke harta milik pribadi.
3. Ada usaha
4. Keuntungan
5. Bentuk transaksi
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam
No comments:
Post a Comment