Syirkah secara etimologis berarti pencampuran yang menjadi satu sehingga tidak dapat diketahui darimana masing-masing itu berasal. Syirkah secara teknis termasuk juga sebuah kerjasama, maka dasar filsafat kerjasama mendasari semua kesepakatan-kesepakatan.
Syirkah secara terminologis dapat berarti diantaranya menurut:
1. Hambali adalah partisipasi antara dua orang atau lebih yang memasukkan sesuatu dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
2. Syafi'i adalah orang yang bersepakat atau setuju berdasar kebiasaan-kebiasaan antara dua orang atau lebih dimana mereka memasukkan peranannya masing-masing di dalam Syirkah.
3. Hanafi adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang masing-masing berpartisipasi dalam modal dan profit.
Syirkah secara prinsip dibagi menjadi dua, antara lain:
1. karena Keadaan
yaitu dikehendaki atau tidak dikehendaki (Syirkah Amlak yaitu harta bersama diantara orang-orang yag berhak). Contohnya ketika seorang anak mendapat bagian warisan dari orangtuanya (adanya percampuran harta atau kepemilikan bersama).
2. karena Diperjanjikan (Syirkah Uqud)
yaitu percampuran yang terjadi karena adanya perjanjian/ aqad/ transaksi, maka hukum tentang syarat dan rukun transaksi berlaku didalamnya.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan
No comments:
Post a Comment