Wednesday, August 26, 2015

SYIRKAH

Syirkah secara etimologis berarti pencampuran yang menjadi satu sehingga tidak dapat diketahui darimana masing-masing itu berasal. Syirkah secara teknis termasuk juga sebuah kerjasama, maka dasar filsafat kerjasama mendasari semua kesepakatan-kesepakatan. 

Syirkah secara terminologis dapat berarti diantaranya menurut: 
1. Hambali adalah partisipasi antara dua orang atau lebih yang memasukkan sesuatu dengan ketentuan-ketentuan tertentu. 
2. Syafi'i adalah orang yang bersepakat atau setuju berdasar kebiasaan-kebiasaan antara dua orang atau lebih dimana mereka memasukkan peranannya masing-masing di dalam Syirkah. 
3. Hanafi adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang masing-masing berpartisipasi dalam modal dan profit. 

 Syirkah secara prinsip dibagi menjadi dua, antara lain: 
1. karena Keadaan 
yaitu dikehendaki atau tidak dikehendaki (Syirkah Amlak yaitu harta bersama diantara orang-orang yag berhak). Contohnya ketika seorang anak mendapat bagian warisan dari orangtuanya (adanya percampuran harta atau kepemilikan bersama).

2. karena Diperjanjikan (Syirkah Uqud) 
yaitu percampuran yang terjadi karena adanya perjanjian/ aqad/ transaksi, maka hukum tentang syarat dan rukun transaksi berlaku didalamnya.



 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan

No comments:

Post a Comment