RUKUN MUDHARABAH, antara lain:
1. Para Pihak (Shahibul Maal dan Mudharib)
1. Para Pihak (Shahibul Maal dan Mudharib)
Mudharabah adalah suatu kerjasama dimana masing-masing pihak harus ada keseimbanagn potensi, meskipun wujudnya berbeda. Apabila tidak ada keseimbangan potensi dari masing-masing pihak, maka Mudharabah tidak akan efektif, bahkan akan terjadi penyimpangan. Keseimbangan potensi dari masing-masing pihak menjadi syarat pokok dalam Mudharabah. Keseimbangan menjadikan kedua belah pihak saling ketergantungan sehingga menciptakan suatu bentuk kerjasama. Oleh karena itu, tidak boleh ada jaminan dalam Mudharabah.
2. Kerja
Tidak ada Mudharabah apabila tidak ada pekerjaan. Harus disebutkan secara jelas tentang usaha apa yang akan dilakukan. Untuk mencapai efektivitas Mudharabah maka bidang kerja perlu dibatasi sesuai profesionalitas usaha karena tidak semua bidang usaha cocok untuk dibiayai dengan Mudharabah. Hanya bidang usaha tertentu saja yang dapat dibiayai dengan Mudharabah. Bidang usaha tersebut harus mudah dan memiliki jangka waktu usaha yang pendek, serta bukan merupakan barang haram.
Mudharib atau pelaku usaha dapat mencampur modal dari Shahibul Maal dengan modalnya sendiri. Mudharaib juga dibolehkan untuk menerima modal dari Shahibul Maal yang lain dengan syarat tidak mengganggu pengelolaan usaha dari Shahibul Maal yang pertama. Mudharib juga dibolehkan untuk mengajak orang lain untuk bekerjasama.
3. Modal
Modal yang digunakan dapat berbentuk alat tukar (uang atau emas), barang (harus disepakati nilai barang tersebut dengan jumlah uang), piutang (dengan syarat bahwa pihak yang berhutang tidak dalam kesulitan untuk membayar), serta modal yang dititipkan orang lain (dengan syarat modal tersebut belum dibelanjakan dalam bentuk barang).
Shahibul Maal dapat menambah modal apabila:
a. Mudharib belum menggunakan modal awal, maka tambahan modal disatukan dengan modal awal
b. Mudharib telah menggunakan modal awal dan modal tersebut sudah kembali dalam bentuk uang (tidak laba/rugi), maka tambahan modal disatukan dengan modal tersebut
c. Mudharib telah menggunakan modal awal dan modal tersebut sudah kembali dalam bentuk uang tetapi mengalami perubahan (laba/rugi), maka harus diselesaikan perhitungan pembagiannya dahulu.
Apabila penambahan modal dicampur sebelum dilakukan perhitungan maka Mudharabah tidak sah.
Shahibul Maal dapat menarik modal yang telah diberikan kepada Mudharib dan membatalkan kerjasama.
Dalam hal penarikan modal dilakukan:
a. Penarikan modal dilakukan setelah modal digunakan dan belum adanya perhitungan maka pengambilan modal dari sebagian modal saja
b. Penarikan modal dilakukan setelah adanya pembagian laba, maka diambil keuntungannya
c. Penarikan modal dilakukan setelah adanya kerugian, maka pengambilan modal diperhitungkan dari modal yang telah diambil dan sisanya.
4. Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh harus diketahui secara jelas, baik keuntungannya maupun bagian-bagian dari masing-masing pihak. Pembagian laba sesuai dengan kesepakatan, apabila terdapat kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh Shahibul Maal, kecuali dalam hal Mudharib lalai dalam menjalankan usahanya, Mudharib melanggar perjanjian, serta terdapat penipuan; maka kerugian ditanggung oleh Mudharib.
Mudharib tidak boleh mengambil laba sebelum menyerahkan kembali modal yang diterima dari Shahibul Maal. Laba sebelum berakhirnya masa usaha dapat dijadikan cadangan modal.
Back to Part 1
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam
No comments:
Post a Comment