Persoalan bunga merupakan persoalan yang paling krusial yang ingin diselesaikan pada tahap awal dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, ilmuwan Hukum Islam mencari jalan agar semua transaksi di dunia perbankan bebas dari bunga. Salah satu dari berbagai cara untuk mengganti bunga adalah dengan menggunakan transaksi-transaksi riil untuk digunakan dalam dunia keuangan bank. Dari sekian transaksi yang ada di dalam Hukum Islam yang paling ideal untuk mengganti bunga di dalam dunia perbankan adalah dengan menggunakan transaksi Mudharabah. Dalam Mudharabah benar-benar bersih dari unsur riba’.
Filsafat dari Mudharabah adalah kerjasama. Mudharabah tidak bersumber dari Al-Qur’an secara langsung, tetapi muncul karena kebutuhan masyarakat. Mudharabah merupakan satu bentuk aqad, bukan merupakan perintah Tuhan, tetapi Tuhan membolehkan karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an.
Mudharabah dapat diartikan sebagai kerjasama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pelaku usaha (Mudharib/ orang yang menjalankan uang) untuk melakukan usaha-usaha tertentu yang disepakati bersama dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi bersama. Mudharabah adalah pranata hukum yang mengambil smber dari Al-Qur’an secara tidak langsung/eksplisit. Al-Qur’an tidak mengatur secara tekstual norma-norma yang ada di dalam Mudharabah.
Kerjasama dalam Mudharabah harus memposisikan Shahibul Maal dan Mudharib secara sejajar, maka Mudharabah bukan termasuk pinjam-meminjam, karena tidak ada keseimbangan kedudukan di pinjam-meminjam. Oleh karena itu, di dalam Mudharabah dilarang adanya jaminan karena menunjukkan ketidakseimbangan kedudukan.
Mudharabah menjadi satu jargon utama atau impian bagi para ahli Hukum Islam untuk mengganti bunga. Tetapi dalam kenyataannya Mudharabah sulit diaplikasikan. Hal ini dikarenakan beberapa hal yaitu Mudharabah merupakan transaksi riil sedangkan dunia perbankan adalah transaksi keuangan; Mudharabah adalah pranata hukum ekonomi riil sedangkan dunia perbankan merupakan dunia keuangan. Oleh karena itu, terdapat beberapa persoalan yang berkait dengan penerapan pranata ekonomi riil dalam dunia keuangan.
Continue Part 2
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam
No comments:
Post a Comment