Saturday, August 22, 2015

AQAD

Aqad bukanlah perjanjian, tetapi aqad lebih bersifat riil, sedangkan perjanjian bersifat konsensuil. Aqad lebih bermakna transaksi daripada perjanjian. Bank Islam menggunakan berbagai macam aqad, misalnya gadai islam, jual-beli saham dari Jakarta Islam Index, penerbitan obligasi-obligasi syariah. 


Di dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa pengertian yang menunjukkan arti hampir sama dengan Perjanjian, di antaranya: 

Mitsak 
Mitsak adalah perjanjian diantara manusia, tetapi perjanjian itu adalah atas perintah Tuhan. Jadi, seseorang dalam mengadakan perjanjian karena memang perintah. Semua perjanjian di dalam Al-Qur’an dan dilakukan berdasarkan perintah Allah. Hanya menunjuk pada perjanjian-perjanjian tertentu saja, karena harus berdasarkan perintah Tuhan. Contohnya adalah menikah. Nikah adalah merupakan aqad tetapi merupakan perintah Tuhan. 

Aqad 
Aqad adalah transaksi antara manusia tetapi transaksi dilakukan berdasarkan kebolehan dan ketidakbolehanuntuk melakukan. Jadi, transaksi-transaksi ini tergantung kepada kebutuhan manusia, perkembangan zaman, kemajuan dunia bisnis, kemajuan dunia muamalah dan segala hal mengenai perkembangan dan perubahan manusia. 

Ahdu 
Ahdu adalah transaksi atau perjanjian antara manusia dengan Tuhan. Hanya terhadap transaksi-transaksi khusus antara manusia dan Tuhan. Tidak terkait dengan perubahan dan perkembangan waktu. Contohnya adalah orang muslim membaca syahadat. 


Secara umum pengertian aqad adalah sama dengan hukum perjanjian. Perbedaannya adalah di dalam aqad terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai syarat-syarat tertentu dan rukun-rukun tertentu yang telah ditentukan oleh Tuhan. Aqad mencakup beberapa arti di dalam arti Hukum seperti kontrak, persetujuan, dan sebagainya. Wilayah aqad adalah hal-hal yang diperbolehkan bukan yang diperintahkan dan dilarang. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Transaksi Keuangan Islam

No comments:

Post a Comment