Friday, August 21, 2015

Asas-Asas Hukum Transaksi Islam

•Asas Kebebasan Berkontrak 
Dalam Al-Qur’an, sifatnya kebebasan yang terbatas, begitu pula dengan KUHPerdata yang pahamnya adalah liberal. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya komunal lebih terikat pada sistem kemasyarakatan. Indonesia yang bukan negara agama, terikat pada sistem kemasyarakatan yang komunal. Dalam bermuamalah boleh berkreasi apapun untuk mengembangkan hajat hidup orang banyak, batasannya hanya apa yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits. 

•Asas Kerelaan Para Pihak 
Ketika bertransaksi harus ada kerelaan diantara orang-orang yang bertransaksi, apabila ada keterpaksaan secara fisik maupun pikis dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Kerelaan ini dengan syarat tidak melanggar larangan, meskipun kedua pihak rela tetapi jika melanggar larangan menjadi tidak boleh. Misalnya adanya bunga bank/riba’, meskipun kedua pihak sama-sama rela, tetapi tetap tidak boleh. 

•Tidak Menimbulkan Madharat 
Madharat adalah keburukan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Tidak boleh madharat bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Misalnya, organ-organ tubuh dilarang untuk diperjualbelikan, tetapi boleh apabila dihibahkan (dalam hal tidak ada keuntungan/ tidak dijadikan bisnis). 

•Tidak Mengandung Kebathilan Bathil memiliki banyak pengertian, salah satunya adalah melakukan kesalahan. Misalnya, menyembunyikan kecacatan barang yang akan dijual atau jual-beli atas dasar kebohongan. 

•Tidak Mengandung Unsur Riba’ 
Riba’ memiliki beberapa pengertian, antara lain: ~Dalam bahasa Arab (Ziyadah)
Dalam Al-Qur’an, kata ziyadah dalam pengertiannya sebagai riba’ selalu dilawankan dengan barakah. Riba’ → ziyadah >< Barakah → ziyadah (ber+kesesatan) (tambahan untuk kemanfaatan) 
Orang beranggapan bahwa jual-beli sama dengan riba’, karena dinilai semata-mata karena nilai tambahannya, sebenarnya tidak boleh karena yang dilarang oleh hukum adalah caranya, bukan tujuannya. 
 ~ Diukur waktu 
Tambahan semata-mata diukur dengan waktu. Time value of money, dihargai sebagai suatu komoditas oleh dunia barat, uang sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan. 
~Diperjanjiakan 
 Ada tambahan dan tambahan tersebut karena waktu, tetapi apabila tambahan tersebut tidak diperjanjiakan boleh. Bunga bank bukanlah riba’, tetapi mengandung unsur-unsur riba’ yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Secara akademik bunga tidak boleh disamakan dengan riba’. Riba’ adalah tumbuhnya suatu uang tanpa adanya transaksi riil apapun sehingga meningkat menjadi besar/banyak. 

•Tidak Mengandung Unsur Eksploitasi 
Transaksi yang dilarang adalah apabila terdapat unsur penganiayaan, tetapi diukur dalam hal masa dan tempat tertentu. Misalnya upah yang diberikan di desa adalah Rp 20.000,00 tetapi di Jakarta juga diberikan upah Rp 20.000,00 yang biasanya adalah Rp 50.000,00 merupakan eksploitasi. Agar tidak terjadi eksploitasi maka sebelumnya harus dijelaskan terlebih dahulu.  

•Tidak Mengandung Unsur Judi 
Judi dapat menyelinap dalam berbagai macam transaksi. Misalnya dalam transaksi saham (short selling). Short selling adalah jual-beli saham yang tidak digunakan untuk dimiliki, tetapi hanya sekedar untuk mencari selisih harga jual dan selisih tersebut ditentukan oleh faktor-faktor yang tidak pasti/gambling. Misalnya, mempunyai uang lima puluh juta, tetapi dapat bertransaksi dengan uang lima ratus juta rupiah yang masing-masing uang tersebut masih milik orang lain di pasar sekunder, dan naik-turunnya harga saham bukan sari produktivitas tetapi isu-isu diluar perusahaan. 

•Tidak Mengandung Unsur Gharar 
Gharar dapat diartikan sebagai ketidakjelasan. Semakin jelas seseorang melakukan perjanjian, baik lisan maupun tulisan, secara otomotasi akan menghilangkan unsur gharar. Dapat dihilangkan dengan melakukan perjanjian yang sedetail dan spesifik mungkin. 


Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Transaksi Keuangan Islam

No comments:

Post a Comment