Hukum Ekonomi Islam muncul karena ketidakpuasan ekonomi dunia yang tumpang-tindih, dimulai karena adanya sistem kapitalis. Sistem hukum negara komunis, seperti Tiongkok, Uni Soviet, dan Korea Utara, mengarahkan perekonomiannya secara langsung untuk tidak terciptanya kapitalis (dibuat agar kapitalis tidak tumbuh, meskipun golongan kaya dan golongan miskin masih ada) sehingga jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin tidak terlalu besar. Di negara yang tidak menyatakan ketegasannya, apakah menganut sistem kapitalis atau tidak, seperti Indonesia, terjadi ketimpangan apabila dihubungkan dengan agama mayoritas yang sianut sehingga bertemu dengan Ekonomi Islam.
Ekonomi Islam sudah jauh berkembang sebelum dunia kapitalis menguasai dunia, tetapi pada abad 20 hilang dan dunia barat yang menguasai teori-teori ekonomi tersebut. Antara dunia riil dan agama menyatukan teori dan memunculkan gerakan. Gerakan yang paling berperan adalah kaum Revivalis. Sedangkan kaum modernis menerima perkembangan dunia ekonomi, yaitu kapitalis bukan sebagai lawan dari Islam tetapi diterima secara evolutif untuk disesuaikan dengan yang ada di dalam sistem Islam. Jadi, Hukum Islam tidak pernah muncul di permukaan.
Aliran Revivalis, kelompok yang menghadap-hadapkan antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai Barat, menyatakan secara tegas bahwa bunga adalah haram. Kaum Revivalis menolak cara Kaum Modernis, yang justru menimbulkan kebangkitan dunia ekonomi untuk didasarkan pada nilai-nilai Hukum Islam. Kemudian muncul satu gerakan sistem ekonomi yang agak politis.
Negara Timur Tengah yang mengekspor minyak ke Eropa dan wilayah lainnya tidak menghendaki dibayar dengan uang dari bank yang menggunakan sistem bunga, hanya menghendaki untuk dibayar dengan uang yang berasal dari perbankan yang tidak atau tanpa menggunakan sistem bunga. Jadi, negara-negara barat mendirikan Bank Islam dimana menggunakan sistem tanpa bunga, tetapi karyawannya bukan muslim, hanya terdapat Dewan Penasihat Syariah yang beragama Islam.
Karena ada gerakan politik tersebut, Ekonomi Islam berkembang di seluruh dunia dan nilai-nilai Islam berkembang di negara non-Muslim. Ekonomi Islam juga berlaku bagi orang non-Muslim yang menjalar di seluruh dunia.
Sumber : Diolah dari materi kuliah Transaksi Keuangan Islam
No comments:
Post a Comment