Hukum terdiri dari peraturan-peraturan tingkah laku.
Tetapi masih ada peraturan tingah laku lainnya yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia, disebut sebagai etika. Etika meliputi peraturan-peraturan tetang agama, kesusilaan, hukum dan adat.
HUKUM DAN ADAT DIBEDAKAN DENGAN KESUSILAAN DAN AGAMA
Hidup manusia mempunyai dua segi yaitu manusia adalah perseorangan dan manusia adalah makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan dan huum dan adat menyangkut masyarakat. Tujuan hukum ialah tata tertib masyarakat yang baik, tujuan kesusilaan adalah penyempurnaan seseorang.
Isi dari hukum dan adat menghendaki peraturan masyarakat yang baik, memberikan peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia. Isi dari kesusilaan yang ditujukan pada kesempurnaan seseorang, pertama-tama tidak mengindahkan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan lebih mengindahkan sikap batin yang menimbulkan perbuatan-perbuatan itu. Akan tetapi tidak tepat apabila kita mengatakan bahwa hukum hanya berlaku perbuatan lahir, pada kesusilaan hanya berlaku kehendak baik di dalam batin saja. Pada satu pihak perbuatan-perbuatan juga mempunyai nilai kesusilaan dan pasa pihak lain hukum memang memperhatikan maksud baik yang menimbulkan perbuatan itu. Selain itu terdapat perbedaan mengenai asal-usul kaidahnya antar hukum dan kesusilaan.
Perbedaan tersebut oleh Kant dirumuskan sebagai berikut, kesusilaan adalah otonom, hukum (dan adat) adalah heteronom. Dalam hukum kekuasaan dari luarlah yang meletakkan kemauannya pada kita, kekuatan dari luar diri kita yakni masyarakat. Hukum mengikat kita tanpa bersyarat. Sebaliknya kesusilaan adalah suatu tuntutan yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri. Kesusilaan mengikat kita karena kehendak kita sendiri.
Hukum dan adat juga dapat dibedakan dengan kesusilaan dalam hal bagaimana orang menjaminnya agar ia diikuti. Kesusilaan berakal dari suara hati manusia, timbul dari kekuatan batin, kekuatan dalam diri manusia. Sifat perintah susila ialah bahwa ia harus dipenuhi dengan sukarela.
Dalam hukum, dalam menjalankannya biasanya dilakukan dengan sukarela karena merasa wajib terhadap suara hati kita. Tetapi masyarakat juga dapat menjadi alat-alat kekuasaan untuk memaksakan agar kita mengikutinya dalam hal hukum tidak dijalankan dengan sukarela. Sama seperti adat, paksaan lahir dapat dilakukan meski jarang.
Selain itu perbedaan dalam daya kerjanya. Hukum dan adat mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Kesusilaan hanya meletakkan kewajiban. Kesusilaan semata-mata bersifat normatif.
Agama
Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia. Hubungan ini membawa kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Berdasarkan kewajiban tersebut maka manusia menganggap dirinya terikat untuk melakukan perintah, tidak semata-mata terhadap Tuhan, melainkan juga terhadap diri sendiri dan sesama manusia.Demikianlah agama memperoleh sifat kesusialaan keagamaan, pada manusia dalam batinnya merasa terikat, berdasarkan hubungannya dengan Tuhan.
Sumber: Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum
Isi dari hukum dan adat menghendaki peraturan masyarakat yang baik, memberikan peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia. Isi dari kesusilaan yang ditujukan pada kesempurnaan seseorang, pertama-tama tidak mengindahkan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan lebih mengindahkan sikap batin yang menimbulkan perbuatan-perbuatan itu. Akan tetapi tidak tepat apabila kita mengatakan bahwa hukum hanya berlaku perbuatan lahir, pada kesusilaan hanya berlaku kehendak baik di dalam batin saja. Pada satu pihak perbuatan-perbuatan juga mempunyai nilai kesusilaan dan pasa pihak lain hukum memang memperhatikan maksud baik yang menimbulkan perbuatan itu. Selain itu terdapat perbedaan mengenai asal-usul kaidahnya antar hukum dan kesusilaan.
Perbedaan tersebut oleh Kant dirumuskan sebagai berikut, kesusilaan adalah otonom, hukum (dan adat) adalah heteronom. Dalam hukum kekuasaan dari luarlah yang meletakkan kemauannya pada kita, kekuatan dari luar diri kita yakni masyarakat. Hukum mengikat kita tanpa bersyarat. Sebaliknya kesusilaan adalah suatu tuntutan yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri. Kesusilaan mengikat kita karena kehendak kita sendiri.
Hukum dan adat juga dapat dibedakan dengan kesusilaan dalam hal bagaimana orang menjaminnya agar ia diikuti. Kesusilaan berakal dari suara hati manusia, timbul dari kekuatan batin, kekuatan dalam diri manusia. Sifat perintah susila ialah bahwa ia harus dipenuhi dengan sukarela.
Dalam hukum, dalam menjalankannya biasanya dilakukan dengan sukarela karena merasa wajib terhadap suara hati kita. Tetapi masyarakat juga dapat menjadi alat-alat kekuasaan untuk memaksakan agar kita mengikutinya dalam hal hukum tidak dijalankan dengan sukarela. Sama seperti adat, paksaan lahir dapat dilakukan meski jarang.
Selain itu perbedaan dalam daya kerjanya. Hukum dan adat mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Kesusilaan hanya meletakkan kewajiban. Kesusilaan semata-mata bersifat normatif.
Agama
Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia. Hubungan ini membawa kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Berdasarkan kewajiban tersebut maka manusia menganggap dirinya terikat untuk melakukan perintah, tidak semata-mata terhadap Tuhan, melainkan juga terhadap diri sendiri dan sesama manusia.Demikianlah agama memperoleh sifat kesusialaan keagamaan, pada manusia dalam batinnya merasa terikat, berdasarkan hubungannya dengan Tuhan.
Sumber: Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum
Aku juga tak setuju nikah pakai adat. Aku suka yang simpel sederhana dan irit semurah mungkin
ReplyDelete