KEKHUSUSAN MURABAHAH, antara lain:
•Murabahah bukan pinjaman yang menggunakan sistem bunga
Murabahah adalah Jual-Beli, maka harus ada komoditas/barang yang diperjualbelikan, meski komoditas yang diperjualbelikan masih harus dicarikan/dibeli dahhulu oleh penjual, tetapi harus ditentukan adanya suatu komoditas tertentu. Maka tidak mungkin ada pembiayaan-pembiayaan yang disebut Murabahah, apabila tidak ada komoditas-komoditas yang diperjualbelikan. Meskipun pembeli tidak membayar kontan/tunai, tetapi kemudian akan dibayar secara bertahap (adanya utang-piutang), tetapi utang piutang tersebut terjadi karena adanya Jual-Beli bukan utang-piutang untuk adanya Jual-Beli. Utang-piutang timbul karena adanya Jual-Beli yang tidak bisa terbayarkan.
•Untuk sahnya suatu Jual-Beli dengan Murabahah sebagai pembiayaan harus dikondisikan sebagai suatu Jual-Beli agar disebut sah
Apabila Jual-Beli tersebut dibuat resmi oleh notaris, maka di dalam perjanjian terdapat pasal-pasal yang dibuta rinci. Pasal-pasal tersebut harus dikondisikan sebagai suatu Jual-Beli agar sah.
•Murabahah tidak dapat digunakan sebagai sarana pembiayaan, kecuali client/nasabah butuh dana dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang
Dalam Murabahah harus ada penyebutan membutuhkan dana (karena termasuk model pembiayaan yaitu ingin membeli barang tetapi tidak mempunyai uang). Bank yang mempunyai uang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Utang-piutang yang terjadi adalah dalam kerangka membutuhkan dana hanyalah sarana saja, tetapi tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang. Murabahah harus diserahkan secara fisik maupun non-fisik/hukum.
•Lembaga pembiayaan harus dalam posisi memiliki sebelum menjual kepada nasabah
Karena di dalam Islam tidak boleh menjual suatu barang yang bukan barang miliknya.
•Barang tersebut harus ada dalam posisi pembiayaan baik dalam fisik maupun secara konstruktif/hukum
Contohnya, Bank Islam Indonesia memberikan pembiayaan Murabahah kepada seorang pengusaha cetak. Barang yang dibutuhkan adalah mesin cetak yang harus dibeli di Amerika. Maka Bank Islam Indonesia membeli mesin cetak tersebut dari Amerika, padahal resiko yang ditanggung oleh Bank Islam besar. Kemudian barang dikirim dari Amerika ke Indonesia tetapi di tengah perjalanan kapal terkena badai dan mesin cetak tidak bisa digunakan tetapi mesin cetak tersebut belum diturunkan ke daratan untuk diposisikan sebagai pemilik. Maka Bank Islam Indonesia yang membeli tersebut yang harus menanggung resiko tersebut. Sebelumnya Bank Islam Indonesia telah mengasuransikan mesin cetak tersebut kepada perusahaan asuransi. Semu resiko ditanggung olen Bank Islam Indonesia yanh diselesaikan dengan Perusahaan Asuransi, pembeli/pengusaha cetak tersebut belum terkait dalam Jual-Beli tersebut.
•Bank dapat membelikan komoditas barang-barang tertentu melalui agen dan tergantung kepada kesepakatan
Agen inilah yang dapat menyerahkan barang kepada nasabah, maka terdapat pengalihan-pengalihan resiko, tergantung dari perjanjian.
•Ada kebebasan untuk mengatur tempat dimanan penyerahan barang (kaitannya dengan resiko)
Bank dapat mengatur tempat dimana penyerahan akan dilakukan tergantung pada perjanjiannya. Misalnya dalam contoh di atas antara Bank Islam Indonesia dan seorang pengusaha cetak, barang/mesin cetak tersebut dapat diserahakan di Amerika, maka semua resiko ada pada pembeli/pengusaha cetak tersebut atau nasabah dapat mengasuransikan barang tersebut tergatung pada kesepakatan diantara para pihak.
•Harus melalui prosedur-prosedur tertentu
Yaitu adanya kesepakatan/janji untuk membeli barang tertentu, karena lembaga pembiayaan ketika menjual harus membeli dahulu barang tersebut. Lembaga pembiayaan tidak akan membeli barang itu apabila tidak dipesan. Apabila pemesan/client tidak jadi membeli, maka client tersebut harus menanggung resiko (adanya ganti rugi, dan sebagainya).
•Terdapat kompleksitas Murabahah
Hal ini terjadi karena adanya beberpa hubungan, yaitu:
Perjanjian Jual-Beli antara Bank dengan Pembeli/client/nasabah
Perjanjian Jual-Beli antara Bank dengan agen/pihak ketiga/dealer
Perjanjian Utang-Piutang antara Bank dengan Pembeli/client/nasabah
KESIMPULAN MURABAHAH
Murabahah adalah sesuatu yang boleh dilakukan di dalam konteks Hukum Islam bahwa Jual-Beli yang menaikkan harga dari harga pokok diperbolehkan dengan syarat:
•Syariah (Al-Qur'an dan Hadist) secara tekstual tidak melarang
•Perbedaan harga antara harga jual dan harga beli adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan dimana orang bersedia untuk membayar harga yang lebih tinggi untuk masa yang sekarang serta lebih berharga daripada perolehan bagi masa yang akan datang
•Kenaikan harga karena pembayaran yang tertunda untuk masa yang akan datang tidak dilarang di dalam Al-Qur'an
•Kenaikan harga terjadi pada saat Jual-Beli bukan pada saat setelah Jual-Beli
•Kenaikan harga dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu permintaan dan penawaran dan dua faktor ini diserahkan oleh konsep yang ada di dalam ekonomi, yaitu deflasi dan inlasi
•Barang-barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang dari dunia produksi dan aktivitas perdaganngan
Contoh Murabahah dalam kehidupan yang sekarang, yaitu:
Nasabah mendatangi Bank Islam untuk dibelikan sebuah motor seharga sepuluh juta rupiah. Kemudian setelah diadakan suatu perjanjian dengan menghitung biaya dan keuntungan maka nasabah harus membayar kepada Bank Islam sebesar dua belas juta rupiah, hal ini terjadi karena nasabah membayar selama jangka waktu 36 bulan. Tetapi apabila nasabah tidak mampu membayar selama jangka waktu 36 bulan maka mundur waktunya tersebut tidak menambah jumlah pembayaran sebesar dua belas juta rupiah, kecuali mundurnya pembayaran yang dilakukan oleh nasabah tersebut disengaja dan harus dibultikan oleh Bank Islam. Apabila terbukti sengaja maka Bank Islam dapat menuntut denda. Apabila memang nasabah tidak mampu membayar sesuai dengan jagka waktu yang telah ditentukan maka Bank Islam tidak boleh menambah jumlah uang pembayaran atau menuntut dikenainya denda pada nasabah.
Back toPart 1
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
No comments:
Post a Comment