As-Salam atau Salaf adalah aqad yang disepakati dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harga terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemidian dalam suatu majelis aqad. Salaf ini merupakan jual-beli khusus sebagaimana Murabahah. Kekhususannya adalah tidak adanya barang saat jual-beli dilakukan. Salaf agar dapat dilakukan sebagai jual-beli yang boleh dilakukan maka harus menentukan cara-cara sebagai berikut:
•Uang sebagai alat pembayaran harus dibayar dimuka pada saat jual-beli dilakukan, maka pembayarannya harus secara kontan, tidak boleh tidak secara kontan karena uang tersebut digunakan untuk memenuhi barang yang akan dijual dan karena Salaf ini merupakan bentuk khusus yang membedakannya dengan bentuk jual-beli yang umum.
•Dalam jual-beli ini harus ditentukan secara spesifik tentang kriteria atau spesifikasi dari barang yang dijualbelikan yang belum ada tersebut, maka semakin rinci/detail spesifikasinya maka semakin baik, karena barang yang diperjualbelikan tersebut masih belum ada sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan/ salah paham atas barang yang belum ada tersebut semakin kecil.
•Barang yang dijadikan objek jual-beli harus barang-barang yang menurut kebiasaan masyarakat setempat memang merupakan barang yang biasa diperjualbelikan dan dapat diserahterimakan, maka jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan terhadap barang yang tidak mungkin dapat diserahterimakan.
•Bahwa dalam jual-beli ini harus ditentukan secara tegas tentang penyerahan barang yang akan dilakukan. Ketegasan tentang penyerahan barang sangat penting karena barang yang dijualbelikan ini belum ada ketika jual-beli dilakukan sehingga harus secara tegas kapan waktu barang tersebut diserahkan.
Salaf dalam bahasa sehari-sehari kita adalah jual-beli pesanan, tetapi jual-beli pesanan yang ada di masyarakat adalah pesanan yang tidak mensyaratkan pembayaran lunas. Dalam Salaf pembayarannya harus lunas karena harga yang telah dibayarkan tersebut justru menjadi modal bagi penjual untuk mewujudkan barang yang dijual/dipesan oleh pembeli tersebut. Apabila jual-beli Salaf tersebut hanya dibayar sebagian, kemudian terjadi perselisihan sampai dibawa ke pengadilan, maka jual-beli Salaf tidak dianggap ada dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.
Jual-beli Salaf adalah jual-beli yang dasar hukumnya Sederhana, karena:
•Bahwa jual-beli diperbolehkan oleh Al-Qur'an dalam pengertian jual-beli umum
•Didasarkan pada hadist Rasulullah yaitu Masyarakat dari Madinah sudah sering bertransaksi Salaf, ketika Rasul mengetahuinya maka mencoba untuk melakukan larangan terhadap transaksi tersebut. Masyarakat Madinah menaati larangan tersebut, tetapi kemudian perekonomian masyarakat drastis menurun. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Rasul bahwa dengan dilarangnya Salaf, pereonomian mengalami hambatan sehingga Rasul membolehkan Salaf. Dari kejadian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat akan penggunaan jual-beli Salaf ini.
•Masyarakat membutuhkan transaksi-transaksi yang berkait dengan Salaf untuk memnuhi kebutuhan masyarakat.
•Bahwa Salaf tidak dilarang oleh Al-Qur'an, artinya bahwa tidak ada larangan tentang jual-beli ini yang ditentukan di dalam Al-Qur'an, maka ada kebolehan secara tidak langsung menurut Hukum Islam.
Perbandingan jual-beli Salaf dengan jual-beli biasa, antara lain:
•Dalam jual-beli Salaf harus ditentukan waktu dan penyerahan barangnya, jika tidak ditentukan maka bukan jual-beli Salaf. Sedangkan dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf, barang belum dalam kepemilikan penjual, sedangkan dalam jual-beli biasa, ada dalam kepemilikan penjual.
•Dalam jual-beli Salaf, harus ditentukan spesifikasi dan jumlahnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang menimbulkan penyimpangan. Dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan jual-beli sejenis atau barter (barang ditukar dengan barang), tetapi harus barang dengan uang. Hal ini dikarenakan didalam barter dapat menimbulkan riba' karena adanya perbedaan. Selain itu, di dalam Salaf, uang hasil penjualan tersebut dijadikan modal oleh penjual untuk mengadakan barang yang akan dijual tersebut. Dalam jual-beli biasa, boleh dilakukan dengan barang sejenis, misalnya menjual kurma kering dengan kurma basah, tetapi dengan ketentuan tertentu.
•Dalam jual-beli Salaf, pembayaran harus kontan pada waktu jual-beli, sedangkan dalam jual-beli biasa dapat diangsur.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
•Uang sebagai alat pembayaran harus dibayar dimuka pada saat jual-beli dilakukan, maka pembayarannya harus secara kontan, tidak boleh tidak secara kontan karena uang tersebut digunakan untuk memenuhi barang yang akan dijual dan karena Salaf ini merupakan bentuk khusus yang membedakannya dengan bentuk jual-beli yang umum.
•Dalam jual-beli ini harus ditentukan secara spesifik tentang kriteria atau spesifikasi dari barang yang dijualbelikan yang belum ada tersebut, maka semakin rinci/detail spesifikasinya maka semakin baik, karena barang yang diperjualbelikan tersebut masih belum ada sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan/ salah paham atas barang yang belum ada tersebut semakin kecil.
•Barang yang dijadikan objek jual-beli harus barang-barang yang menurut kebiasaan masyarakat setempat memang merupakan barang yang biasa diperjualbelikan dan dapat diserahterimakan, maka jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan terhadap barang yang tidak mungkin dapat diserahterimakan.
•Bahwa dalam jual-beli ini harus ditentukan secara tegas tentang penyerahan barang yang akan dilakukan. Ketegasan tentang penyerahan barang sangat penting karena barang yang dijualbelikan ini belum ada ketika jual-beli dilakukan sehingga harus secara tegas kapan waktu barang tersebut diserahkan.
Salaf dalam bahasa sehari-sehari kita adalah jual-beli pesanan, tetapi jual-beli pesanan yang ada di masyarakat adalah pesanan yang tidak mensyaratkan pembayaran lunas. Dalam Salaf pembayarannya harus lunas karena harga yang telah dibayarkan tersebut justru menjadi modal bagi penjual untuk mewujudkan barang yang dijual/dipesan oleh pembeli tersebut. Apabila jual-beli Salaf tersebut hanya dibayar sebagian, kemudian terjadi perselisihan sampai dibawa ke pengadilan, maka jual-beli Salaf tidak dianggap ada dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.
Jual-beli Salaf adalah jual-beli yang dasar hukumnya Sederhana, karena:
•Bahwa jual-beli diperbolehkan oleh Al-Qur'an dalam pengertian jual-beli umum
•Didasarkan pada hadist Rasulullah yaitu Masyarakat dari Madinah sudah sering bertransaksi Salaf, ketika Rasul mengetahuinya maka mencoba untuk melakukan larangan terhadap transaksi tersebut. Masyarakat Madinah menaati larangan tersebut, tetapi kemudian perekonomian masyarakat drastis menurun. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Rasul bahwa dengan dilarangnya Salaf, pereonomian mengalami hambatan sehingga Rasul membolehkan Salaf. Dari kejadian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat akan penggunaan jual-beli Salaf ini.
•Masyarakat membutuhkan transaksi-transaksi yang berkait dengan Salaf untuk memnuhi kebutuhan masyarakat.
•Bahwa Salaf tidak dilarang oleh Al-Qur'an, artinya bahwa tidak ada larangan tentang jual-beli ini yang ditentukan di dalam Al-Qur'an, maka ada kebolehan secara tidak langsung menurut Hukum Islam.
Perbandingan jual-beli Salaf dengan jual-beli biasa, antara lain:
•Dalam jual-beli Salaf harus ditentukan waktu dan penyerahan barangnya, jika tidak ditentukan maka bukan jual-beli Salaf. Sedangkan dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf, barang belum dalam kepemilikan penjual, sedangkan dalam jual-beli biasa, ada dalam kepemilikan penjual.
•Dalam jual-beli Salaf, harus ditentukan spesifikasi dan jumlahnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang menimbulkan penyimpangan. Dalam jual-beli biasa tidak perlu ditentukan.
•Dalam jual-beli Salaf tidak boleh dilakukan jual-beli sejenis atau barter (barang ditukar dengan barang), tetapi harus barang dengan uang. Hal ini dikarenakan didalam barter dapat menimbulkan riba' karena adanya perbedaan. Selain itu, di dalam Salaf, uang hasil penjualan tersebut dijadikan modal oleh penjual untuk mengadakan barang yang akan dijual tersebut. Dalam jual-beli biasa, boleh dilakukan dengan barang sejenis, misalnya menjual kurma kering dengan kurma basah, tetapi dengan ketentuan tertentu.
•Dalam jual-beli Salaf, pembayaran harus kontan pada waktu jual-beli, sedangkan dalam jual-beli biasa dapat diangsur.
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Perbankan Islam
No comments:
Post a Comment