Wednesday, September 2, 2015

SYIRKAH WUJU'

 SYIRKAH WUJU' (PARTNERSHIP IN CREDIT)

Syirkah Wuju' adalah aqad/transaksi/perjanjian/kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha yang akan dilakukan lebih didasarkan pada adanya nilai kepercayaan terhadap orang-orang yang bekerja sama itu.

Syirkah Wuju' ini hanya mengandalkan profesionalitas kelompok atau nama baik. Nama baik ini muncul pada proses waktu yang sangat lama dan tidak mungkin muncul dengan semdirinya. Misalnya sekelompok pedagang hanya mempunyai keahlian saja, tetapi tidak punya modal, namun memiliki nama baik yang dikenal oleh orang banyak (memiliki akses), kemudian mereka berkumpul dan melakukan bisnis bersama-sama. 

Syirkah Wuju' juga dapat diartikan sebagai transaksi antara dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu dengan menggunakan nama baik mereka secara berutang. Apabila mereka mendapat untung, maka keuntungan tersebut dibagi bersama. Dapat pula diartikan sebagai perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak mempunyai modal.

Syirkah Wuju' ini melakukan suatu usaha dengan melakukan pembelian dengan pembayaran yang ditunda (kredit) tetapi dijual kembali secara kontan. Keuntunganya dibagi bersama diantara para anggota syirkah. Syirkah ini mencari keuntungan dengan hanya mengandalkan unsur kepercayaan. Para anggota hanya memasukkan good will (nama baik bersama)atau credit worthiness dan hubungan-hubungan baik dan relasi bisnis. 


 Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukun Transaksi Keuangan Islam

No comments:

Post a Comment