Tuesday, July 26, 2016

UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PERDATA BAGIAN II (UPAYA HUKUM LUAR BIASA)

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

       Upaya hukum ini dilakukan untuk melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/ in kracht van gewijsde. Upaya hukum luar biasa ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi. 


1. Upaya Hukum Peninjauan Kembali 

        Upaya hukum peninjauan kembali merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung yang diajukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri yang memeriksa di tingkat pertama. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Penggugat atau Tergugat atau ahli warisnya apabila Penggugat atau Tergugat telah meninggal. Pemohon peninjauan kembali wajib menyusun memori peninjauan kembali dan disusun bersama-sama dengan pengajuan peninjauan kembali. 

         Cara Pengajuannya adalah panitera Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan peninjauan kembali, wajib mengirim memori peninjauan kembali kepada pihak lawan. Pihak lawan dapat mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan peninjauan kembali dari Pengadilan Negeri. Kemudian panitera pengadilan negeri mengirim seluruh dokumen yang lengkap kepada Mahkamah Agung dan apabila diperlukan, Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan. 

        Pada prinsipnya dalam upaya hukum peninjauan kembali ini tidak ada persidangan karena yang diperiksa adalah dokumen berita acaranya, akan tetapi dapat diajukan persidangan tambahan jika diperlukan dan yang melakukan pemeriksaan secara langsung para pihak adalah Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, dengan dasar Petunjuk Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali. Hasil dari pemeriksaan tersebut diberikan kepada Majelis Peninjauan Kembali untuk diputus. 

      Alasan Peninjauan Kembali, antara lain:

a.  Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 
       Cara membuktikan bahwa putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan adalah dengan melalui pemeriksaan pidana atau pengadilan pidana yaitu dengan melaporkannya pada polisi kemudian dilakukan pemeriksaan pidana dan putusan pidana tersebut dijadikan sebagai alasan untuk melakukan peninjauan kembali. 

b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; 
         Istilah yang digunakan untuk alasan yang kedua ini adalah Novum yaitu bukti baru yang baru saja ditemukan, tetapi bukan bukti yang baru saja dibuat.

c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
         Istilah yang digunakan untuk alasan yang ketiga ini adalah Verhandlungs Maxime atau Ultra Petita.

d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; dan 
           Istilah yang digunakan untuk alasan yang kelima ini adalah Ne bis in idem. 

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 


Jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah 180 hari, hal ini tergantung dari alasan peninjauan kembali yang diajukan. Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali antara lain: 
        1) Untuk alasan yang tercantum pada huruf a adalah Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan atas bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu; 

        2) Untuk alasan yang tercantum pada huruf b adalah Sejak ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; 

             Pihak yang menemukan Novum pada hari itu juga mendaftarkan dokumen tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri, maka dimulailah hitungan jangka waktu 180 hari tersebut. 

      3) Untuk alasan yang tercantum pada huruf c,d, dan f adalah Sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberikan kepada pihak yang berperkara; dan
        4) Untuk alasan yang tercantum pada huruf e adalah Sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

       Hitungan jangka waktu 180 hari dihitung sejak putusan yang kedua atau terakhir tersebut diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. 


Upaya Hukum Perlawanan Pihak III/Derden Verzet 

        Pihak III adalah pihak yang bukan merupakan subjek dalam perkara, tetapi mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut, sehingga pihak tersebur merasa dirugikan dengan (pelaksanaan) Putusan Hakim, dan baru mengetahuinya pada saat akan atau setelah dilakukannya eksekusi. Pihak III mengajukan perlawanan pada Pengadilan Negeri yang mengadili di tingkat pertama dengan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Formatnya sama seperti gugatan tetapi yang dilawan adalah putusan pengadilan dan pernyataan eksekusi.

        Syarat dlakukan Upaya Hukum Derden Verzet, antara lain:
a. Pihak III memiliki kepentingan langsung dengan objek sengketa dalam putusan, dan
b. Pihak III dirugikan hak-haknya dengan adanya putusan tersebut. 

        Pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR menyatakan bahwa perlawanan tersebut dilakukan terhadap sita eksekutorial dimana yang mengajukan adalah pihak III atas dasar hak milik yang terkena eksekusi atau tersita. Perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi. Kemudian adanya kewajiban dari Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa atau memutus perlawanan itu untuk melaporkan atas pemeriksaan atau putusan perkawa perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan ekseskusi. Misalnya perkara tersebut diperiksa di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi objek sengketanya ada di wilayah Bogor, maka Pengadilan Negeri Jakarta mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Bogor, apabila ada perlawanan maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan mewajibkan Pengadilan Negeri Bogor harus melaporkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta.




Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, July 11, 2016

UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PERDATA BAGIAN I (UPAYA HUKUM BIASA)

        Terdapat upaya hukum dikarenakan putusan hakim belum tentu terlepas dari kesalahan atau kekeliruan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, demi keadilan dibuka kesempatan untuk melakukan persidangan kembali untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan hakim tersebut.

         Jenis Upaya Hukum, antara lain:
1. Biasa, yaitu Verzet (Perlawanan), Banding, dan Kasasi. 
2. Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet). 


UPAYA HUKUM BIASA 

       Adalah upaya hukum terhadap putusan yang belum in krach van gewisde atau berkekuatan hukum tetap. Pada saat dilakukan upaya hukum maka putusan tidak dapat dieksekusi/ menunda putusan hakim atau eksekusi ditangguhkan, kecuali untuk putusan serta merta.

1. VERZET

      Yaitu upaya hukum yang dilakukan untuk melawan putusan verstek. 

      Waktu pengajuannya adalah:
• 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan verstek; 
• 8 hari setelah aanmaning. Aanmaning adalah upaya hukum terhadap pemohon eksekusi atau pihak yang hartanya dieksekusi pengadilan; atau
• 8 hari setelah eksekusi.

       Pihak yang mengajukan upaya hukum ini adalah Tergugat atau kuasanya, dimana yang bersangkutan apabila mengajukannya dengan cara tertulis maka harus membuat suatu dokumen seperti gugatan, tetapi substansi yang dibahas mengenai perlawanannya. Upaya hukum ini diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri karena merupakan kompetensi dari Pengadilan Negeri. Cara pengajuannya dapat dengan lisan maupun tulisan, dan dikenakan biaya perkara. 


2. BANDING 
   
       Yaitu pemeriksaan ulangan terhadap putusan Pengadilan Negeri. 

      Waktu pengajuannya antara lain: 
• 14 hari setelah putusan dijatuhkan; atau 
• 14 hari setelah isi putusan Pengadilan Negeri diberritahukan (hal ini berlaku bagi pihak yang tidak hadir pada sidang putusan). 

     Upaya hukum banding termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tinggi. Dalam upaya hukum ini Pengadilan Tinggi masih memeriksa kebenaran fakta atau judex factie, sehingga boleh mengajukan alat bukti tambahan. Pihak yang dapat mengajukan adalah Penggugat atau Tergugat atau masing-masing kuasanya. Dalam Pengadilan Tinggi hanya memeriksa dokumen sidang. 

     Cara pengajuannya antara lain: 

• Pernyataan banding diajukan pada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri; 

• Permohonan banding dikenakan biaya; dan 

• Memori banding tidak wajib diajukan. Konsekuensi dari memori banding tidak wajib diajuan adalah jangka waktu untuk mengajukan memori banding tidak ada (kapan saja boleh diajukan selama perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi) 


3. KASASI

        Yaitu pemeriksaan terakhir dan tertinggi oleh Mahkamah Agung terhadap penerapan hukum judex factie. Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat tertinggi karena tidak lagi memeriksa fakta tetapi penerapan hukumnya atau judex juris. 

       Waktu pengajuannya adalah 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi. 

       Alasan diajukannya Kasasi, antara lain: 
• Hakim tidak berwenang atau hakim melampaui batas wewenang (Verhandlungs Maxime atau Ultra Petita); 
• Hakim salah menerapkan hukum; atau 
• Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

      Cara pengajuannya yaitu pengajuan pernyataan permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan dengan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Permohonan kasasi dikenakan biaya. 

      Waktu Pengajuannya yaitu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan isi Putusan Banding. Dalam mengajukan kasasi wajib mengajukan memori kasasi paling lambbat 14 hari setelah pernyataan kasasi diajukan (pernyataan kasasi diajukan dengan mengisi blanko). Apabila terlambat mengajukan memori kasasi akan mengakibatkan permohonan kasasi gugur dan putusannya akan berkekuatan hukum tetap.



Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, June 27, 2016

PUTUSAN SERTA MERTA (Uitvoerbaar bij Vooraad/UbV)

Pengertian Putusan Serta Merta menurut Abdulkadir Muhammad adalah putusan yang dijatuhkan dapat langsung dilaksanakan eksekusinya secara serta merta, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

        Dasar hukum UbV antara lain: 

• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 RBg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan"; 

• Pasal 54 Rv; dan

• SEMA No. 3 tahun 2000 


Syarat dilakukannya UbV, antara lain:

Menurut Pasal 180 HIR, 191 RBg, dan Pasal 54 Rv, antara lain: 

- Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik (yaitu dilihat dari sisi pembuktiannya yaitu pembuktian sempurna, maka hakim wajib mengakui kebenaran akta otentik, kecuali dibuktikan sebaliknya); 

- Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek; 

- Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Menurut SEMA No. 3 tahun 2000, antara lain: 

- Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya; 

- Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah; 

- Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai ppenyewa yang beritikad baik; 

- Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap; 

- Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv; 

- Gugatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan; dan 

- Jaminan yang senilai dengan objek sengketa 
        yaitu pihak yang meminta harus memberikan uang jaminan (jumlah yang harus dibayar ditentukan oleh majelis hakim, yaitu uang tanah + uang sewa tanah selama menunggu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap) kepada panitera yang nilainya sesuai dengan objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk menghindari apabila putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, apabila hal itu terjadi maka akan merugikan pihak tergugat, oleh karena itu kerugian yang telah diderita oleh tergugat akan diambilkan dari uang jaminan tersebut. Syarat inilah yang menjadi syarat paling berat bagi para pihak.


          Apabila penggugat ingin mengajukan eksekusi UbV maka penggugat menyampaikan salinan putusan pada Pengaddilan Tinggi dalam jangka waktu 30 hari. Salinan tersebut harus dikrim beserta berkas lengkap dan disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan karena eksekusi pada umumnya cukup dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi untuk eksekusi serta merta, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka dari itu belum tentu dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Tinggi meski telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. 



Pemulihan Kembali EKSEKUSI UbV (Rehabilitasi)

            Pemulihan dari Pihak Ketiga
• Dilakukan melalui gugatan, misalnya A menggugat B di Pengadilan Negeri A menang, kemudian A menjual objek sengketa kepada C. Di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ternyata B menang, maka untuk mengembalikan lagi objek sengketa, maka B harus menggugat kembali C secara terpisah. 


 Pemulihan terhadap Barang yang telah Hancur yaitu dengan: 

• Mengganti dengan barang sejenis (salah satu dipilih): 
- Jumlahnya sama 
- Sama kualitasnya
- Sama nilai harganya
- Sama ukurannya 

•Ganti rugi dengan uang
         yaitu penggugat diperintahkan untuk membayar ganti rugi pemulihan yang adil, dengan cara ganti rugi itu ditaksir dengan harga pada saat pemulihan itu dilaksanakan.




Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, June 20, 2016

PUTUSAN DALAM PERADILAN PERDATA

Putusan hakim adalah pernyataan yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu di dalam persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan sengketa yang disengketa. Ketentuan putusan hakim antara lain: 

1. Putusan hakim harus diucapkan atau dijatuhkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 14 tahun 1970 jo UU No. 4 tahun 2004, Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009) meskipun perkara diperiksa secara tertutup. Bunyi Pasal 13 ayat (2) yaitu "Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum"; 

2. Setiap putusan Hakim harus memuat alasan/dasar-dasar putusan peraturan perundangan /hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UU No. 14 tahun 1970 jo UU No. 35 tahun 1999, Pasal 35 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004); 

3. Setiap bagian dari tuntutan/petitum harus diadili. Hakim dilarang memberikan putusan lebih dari yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). Bunyi Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, yaitu "(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan. (3) Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut";

4. Harus mencantumkan jumlah biaya perkarayang harus dibayar (Pasal 183 HIR). Bunyi Pasal 183 HIR, yaitu "(1) Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada salah satu pihak, harus disebutkan pada putusan hakim itu. (2) Ketentuan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga, yang harus dibayar oleh satu pihak kepada yang lain menurut keputusan itu"; 

5. Putusan Hakim harus ditandatangani oleh Hakim dan Panitera (Pasal 187 HIR, Pasal 25 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004). 


Macam-Macam Putusan Hakim, antara lain: 

1. Putusan Sela, yaitu putusan pada saat sidang belum berakhir dengan tujuan untuk memperlancar sidang pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela dibedakan menjadi 4, antara lain:

a. Prepatoir yaitu putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh pada pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya putusan sela agar istri diizinkan untuk pergi atau tidak tinggal di rumah bersama. 

b. Interlocutoir yaitu putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Putusan ini mempengaruhi putusan akhir, karena memerintahkan kepada salah satu pihak untuk melakukan pembuktian. Dalam prakteknya putusan ini jarang dilakukan, hakim hanya akan menyatakan secara lisan, misalnya menghadirkan saksi. 

c. Provisioniil yaitu putusan untuk menjawab tuntutan provisi dari penggugat. 

d. Insidentil yaitu putusan yang berhubungan dengan peristiwa yang menghentikan prosedur pengadilan yang biasa. Misalnya, masuknya intervenient (voeging, tussenkoms, vrijwaring); adanya surat kuasa insidentiil (memberikan kuasa kepada anggota keluarga dan bukan advokat), dalam hal ini harus diperiksa terlebih dahulu, apabila benar maka harus diputus dengan putusan sela. 

e. Putusan Sela tentang Kompetensi Pengadilan yaitu putusan mengenai apakah pengadilan tersebut berwenang untuk mengadili atau tidak. Putusan Akhir yaitu putusan untuk mengakhiri sengketa. 

2. Putusan akhir dibedakan menjadi 3, antara lain: 

a. Declatoir yaitu putusan yang menegaskan suatu keadaan hukum yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya dalam hal pewarisan, hakim menyatakan bahwa pihak tersebut merupakan ahli waris. Amar puutusannya tidak dapa dipaksakan. Putusan Declatoir dapat diketahui dari bunyinya "Menyatakan...." 

b. Constitutif yaitu putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Amar putusannya tidak dapat dipaksakan. Misalnya: Putusan cerai, pailit, dan lain-lain. Putusan Constitutif dapat diketahui dari bunyinya "Menetapkan....." 

c. Condemnatoir yaitu putsan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Pelaksanaannya dapat dipaksakan apabila tidak dilakukan secara sukarela. Putusannya dapat diketahui dari bunyinya yang menyatakan "Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar 100 juta rupiah kepada Penggugat", bukan berbunyi "Menetapkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar 100 juta rupiah kepada Penggugat" ini berarti bahwa hakim menyatakan sesuai dengan petitum Penggugat sehingga tidak bisa dipaksakan untuk Tergugat membayar 100 juta rupiah kepada penggugat. 


Kekuatan putusan Hakim 

1. Mengikat tidak dapat diingkari (bidenkracht, ne bis in idem) 
       Hanya orang yang tercantum pada putusan tersebut karena sifatnya privat (tidak mengikat orang lain) 

2. Pembuktian (bewijskracht)
         Putusan dapat menjadi bukti untuk perkara lain 

3. Untuk dilaksanakan (eksekutorian force) 
         Amarnya Condemnatoir


 Kemungkinan Isi Putusan Pengadilan: 

1. Dikabulkan seluruhnya; 

2. Dikabulkan sebagian; 

3. Gugatan dinyatakan ditolak (apabila sudah sampai pokok perkara); 

4. Gugatan dinyatajan tidak dapat diterima (apabila belum sampai pokok perkara).



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Wednesday, June 15, 2016

PUTUSAN PROVISI

         Putusan Provisi adalah putusan sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai Putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Putusan provisi ini tidak boleh mengenai pokok perkara, namun hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan atau bahkan perintah untuk melakukan sesuatu. Provisi ini dilakukan untuk melindungi kepentingan Penggugat, menghindari kerugian yang lebih besar pada Penggugat, dan karena diperlukan adanya tindakan tertentu yang sangat mendesak untk melindungi kepentingan penggugat. 


            Dasar hukum provisi antara lain : 
• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 Rbg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan " dan; 

• SEMA No. 3 tahun 2000.


           Pengajuan gugatan provisi dapat dilakukan bersama dengan gugatan pokok perkara atau diajukan secara terpisah. Syarat formil mengajukan gugatan provisi, antara lain: 

• Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya, misalnya tergugat membangun rumah di atas objek sengketa; 

• Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan, misal tindakan sementara yang harus dilakukan adalah menghentikan pembangunan di atas objek sengketa sampai putusan akhir dikeluarkan; dan

• Gugatan provisi tidak boleh menyangkut pokok perkara; Apabila terdapat gugatan provisi maka mendahulukan pemeriksaan gugatan provisi dan sistem pemeriksaan provisi dengan prosedur singkat. 


Putusan PROVISI, antara lain: 

1. Gugatan PROVISI Tidak Dapat Diterima 
          Yaitu apabila gugatan provisi bukan tindakan sementara, tetapi sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

2. Gugatan PROVISI Ditolak 
            Yaitu apabila gugatan provisi tidak ada kaitan dengan pokok perkara atau tidak ada urgensinya, krena secara objektif apa yang dituntut tidak perlu dilakukan, oleh karena itu gugatan ditolak. 

3. Mengabulkan Gugatan PROVISI 
            Yaitu apabila gugata provisi berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

Wednesday, June 8, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN II)

Barang yang dapat diSITA 

            Secara umum benda-benda yang dapat disita diatur di dalam Pasal 1131 BW dan Pasal 1132 BW. Pasal 1131 BW menyatakan bahwa: "Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu". Pasal 1132 BW menyatakan bahwa: "Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah unuk didahulukan".

            Secara khusus diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, yaitu "Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu" 

            Tidak semua barang dapat diSITA, hal tersebut diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR, yang menyatakan bahwa: "Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur, termasuk uang tunai dan surat berharga, boleh juga dilakukan alas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencahariannya sendiri. ". 


Penjagaan terhadap objek SITA 

              Penjagaan objek sita diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agun (SEMA) No. 5 tahun 1973, yaitu: 

• Sita terhadap benda bergerak
         Apabila benda yang disita adalah benda bergerak, maka benda bergerak tersebut ditinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita/tergugat ditempat barang itu terletak atau barang bergerak tersebut sebagian atau seluruh barang dibawa ke tempat penyimpanan yang patut.

• Sita terhadap benda tidak bergerak 
           Apabila benda yang disita adalah benda tidak bergerak maka pengusaan tetap pada tersita dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga serta mengajukan pendaftaran sita kepada Kantor Pertanahan jika tanah telah bersertifikat atau kepada Kepala Desa/ Kepala Kelurahan jika masih Letter C. 

• Sita terhadap rekening bank 
         Apabila sita dilakukan terhadap rekening bank maka rekening bank tersebut dilakukan pemblokiran dengan tetap disimpan pada rekening tersia di bank yang bersangkutan dan penjagaannya tetap berada pada tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahkan atas nama orang lain. 


               Penyitaan yang dilakukan tidak boleh mengurangi penguasaan dan kegiatan usaha. Pasal 199 ayat (1) HIR dan Pasal 200 HIR, menyatakan bahwa kekuatan mengikat sita jaminan meliputi Para Pihak yang berperkara dan Pihak Ketiga yang tidak ikut dalam perkara. Jadi apabila objek sita telah dialihkan oelh Tergugat kepada Pihak Ketiga, maka Pihak Ketiga tersebut juga terikat. Apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 199 ayat (1) HIR maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 231 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 


                Sejak dilakukannya pengumuman sita, maka dilarang untuk: 

• Mengalihkan objek sita kepada pihak lain;

• Membebaninya jaminan hutang; dan 

• Menyewakan kepada orang lain 

               Apabila dilanggar maka berakibat bahwa segala perbuatan yang dilakukan adalah Batal demi hukum.

              Bagaimana jika benda yang disita dalam perkara perdata juga disita dalam perkara pidana? Pasal 39 KUHAP menyatakan bahwa "Benda yang disita dalam perkara Perdata dapat disita dalam perkara Pidana". Dimana dalam penyitaan yang dilakukan darus mendahulukan Perkara pidana karena dalam perkara pidana adanya kepentingan publik dan dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, sehingga terdapat kemungkinan barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. 


BENDA YANG DISITA DALAM PERKARA PIDANA, antara lain:

• Benda yang sebagian atau seluruhnya diduga diperoleh dari tindak pidana; 

• Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

• Benda yang dipergunakan langsung untuk melakukan tindak pidana; dan

• Benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.



Sumber: Diolah dari matrri perkuliahan Hukum Acara Perdata

Monday, May 30, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN I)

        Pengertian sita menurut Yahya Harahap adalah tindakan penjagaan paksa berdasarkan perintah pengadilan/hakim untuk menempatkan harta kekayaan milik penggugat dan/atau tergugat ke dalam penjagaan untuk menjamin dipenuhinya tuntutan hak.h

         Fungsi sita dalam Perdata adalah untuk menjamin pelaksanaan isi putusan, sedangkan dalam Pidana, sita dilakukan untuk fungsi pembuktian. 

           Tujuan dilakukan sita adalah agar gugatan penggugat tidak Illusoir atau dapat dieksekusi; agar barang kekayaan milik Tergugat tidak dialihkan; dan supaya barang kekayaan milik Tergugat tidak dijadikan jaminan utang atau disewakan.

              Pengajuan permohonan sita dapat dilakukan saat belum dijatuhkan putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) dan boleh diajukan selama putusan belum dieksekusi hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa: "Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya". 


Jenis-Jenis SITA, antara lain: 

• Sita jaminan terhadap barang milik Debitur/Tergugat (Conservatoir Beslag)
            Benda yang disita adalah benda tetap atau benda bergerak milik tergugat atau benda tetap milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. Tujuan dilakukan sita ini adalah untuk menjamin pembayaran, pembayaran ganti rugi (tuntutan dapat berupa penggantian biaya bunga, keuntungan yang mungkin diperoleh apabila mengenai perkara wanprestasi dan dapat berupa penggantian kerugian dalam bentuk materiil dan immateriil apabila mengenai perkara Perbuatan Melanggar Hukum) dan menjamin diserahkannya objek sengketa. 

• Sita jaminan terhadap barang bergerak milik Pernggugat, yaitu ada dua: 

- Revindicatoir Beslag Yaitu penyitaan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang ada pada pihak lain (Tergugat) dengan tujuan agar benda tersebut kembali kepada Penggugat (Pasal 226 HIR). Cirinya antara lain: Benda bergerak; milik Penggugat; dikuasai oleh Tergugat tanpa alasan hukum yang sah (atau dahulunya sah, tetapi sekarang tidak); dan Penggugat dapat menyebutkan ciri benda tersebut secara jelas. 

- Marital Beslag (Sita Marital/Sita Harta Bersama) Harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung serta terhadap harta bersama suami istri dapat bertindak atas persetujuan bersama. Manfaat dilakukannya sita ini adalah agar tidak menghalangi suami/istri memanfaatkan barang tersebut dimana pemanfaatan barang tidak boleh mengurangi pemenuhan kesejahteraan keluarga serta pemanfaatan yang memberikan hasil, berkewajiban membagi hasil tersebut kepada pihak lain.


        Alasan dapat dilakukannya SITA, antara lain: 

• Kaitan antara objek sita dengan dalil gugatan sangat erat sehingga penyitaan dianggap benar-benar penting, sebab apabila tidak diletakkan sita atas harta tergugat, kepentingan penggugat tidak terlindungi; 

• Penggugat dapat menunjukkan berupa fakta atau indikasi adanya dugaan atau persangkaan Tergugat berusaha menggelapkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung untuk menghindari pemenuhan gugatan.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata