Thursday, March 17, 2016

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

ASAS-ASAS HAP, antara lain:

- Audi et Alteram Partem/ Horen Van Bijde Partijen 
Yaitu dalam memeriksa suatu perkara, hakim harus memberikan perhatian, perlakuan, kesempatan dan kedudukan yang sama dan seimbang antar pihak-pihak yang bersengketa.

 - Actor Sequitor Forum Rei 
 Yaitu pada prinsipnya gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat. 

- Forum Rei Sitae 
Yaitu gugatan diajukan ditempat objek sengketaa (benda tetap) berada. 

- Verhandlungs Maxime/ Lydelijkheid Van De Recht 
Yaitu ruang lingkup pokok sengketa ditentukan oleh pihak bersengketa, hakim tidak boleh memutus lebih dari yang dituntut atau mempertimbangkan kurang dari pokok perkara. Bahkan tidak dapat mengakhiri sengketa. 

- Nemo yudex Sine Actore/ Judex Ne Procedat Ex Afficio/ Hakim Pasif
 Yaitu Hakim menunggu datangnya perkara, tidak ada persidangan karena jabatan. Apabila tidak ada perkara, maka tidak ada persidangan. 

- Ius Curia Novit 
Yaitu Hakim dianggap tahu hukumnya. 

- Putusan Hakim harus disertai dengan alasan-alasan 
 Yaitu putusan hakim harus disertai alasan-alasan dan dasar putusan, selain itu juga memuat pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang terkait.

 - Openbaarheid van Rechtspraak
 Yaitu pada dasarnya sidang pemeriksaan perkara harus terbuka untuk umum. 

- Res yudicate Pro Veritate Habetur
 Yaitu putusan hakim harus dianggap benar, sampai dibuktikan sebaliknya. 

- Nebis in Idem
 Yaitu perkara yang sama, dengan pihak yang sama mengenai hal yang sama, tidak boleh diputus dua kali dalam persidangan yang sama atau sama tingkatnya. 

- Sederhana, Cepat dan biaya ringan
 Yaitu proses persidangan berlangsung sederhana, cepat dan biaya ringan. 

- Berperkara tidak harus diwakilkan
 Yaitu berperkara di pengadilaan tidak harus diwakili oleh ahli hukum/advokat, para pihak boleh beracara sendiri atau maju sendiri, sekalipun buta hukum bahkan buta huruf. 

- Berperkara dengan biaya
 Yaitu berperkara di muka pengadilan harus dikenakan biaya perkara. 

- Unus testis nulus testis
 Yaitu satu saksi bukan merupakan alat bukti.


 Sumber: Diolah dari materi Perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment