Thursday, May 4, 2017

HUKUM ACARA PIDANA (Pendahuluan)



      Hukum Pidana menurut Simons adalah Aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang diberikan sanksi yang disebut dengan Pidana.

     Sumber Hukum Pidana yang utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku 2 dan Buku 3 yang mengatur tentang:
1. Perbuatan apa yang dilarang;
2. Bagaimana cara melakukan perbuatan; dan
3. Ancaman yang berupa sanksi baik denda ataupun pidana. Tiga hal diatas termasuk dalam hUkum Pidana Materiil.

       Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil di depan persidangan. Hukum Acara Pidana ini mengatur mulai dari dugaan adanya suatu tindak pidana, yaitu mulai dari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

      Hukum Acara Pidana juga dapa diartikan sebagai seperangkat peraturan yang berisi tentang tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara di pengadilan dan eksekusi.



Sumber: Materi perkuliahan Hukum Acara Pidana

No comments:

Post a Comment