Thursday, May 11, 2017

PERBEDAAN ACARA PIDANA DAN ACARA PERDATA

Antara lain: 


1. Dalam hal INISIATIF BERPERKARA 

• Acara Pidana: inisiatif berperkara berasal dari negara yang diwakili oleh penuntut umum, KECUALI dalam hal Tindak Pidana ADUAN. 
     Tindak Pidana Aduan adalah tindak pidana yang pemeriksaannya digantungkan kepada ada tidaknya pengaduan dari pihak yang dirugikan. 
     Delik Aduan dibagi menjadi 2, yaitu: 
    ~ Absolut, yaitu Delik aduan yang dalam keadaan apapun tetap menjadi delik Aduan, misalnya Perzinahan. 
     ~ Relatif, yaitu Delik Biasa yang dalam keadaan tertentu menjadi Delik Aduan, misalnya Pencurian di dalam lingkungan keluarga. 

• Acara Perdata : inisiatif berperkara berasal dari individu-individu yang merasa sirugikan haknya oleh individu yang lain. Misalnya Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan sebagainya. 


2. Dalam hal para pihak di dalam persidangan 

 • Acara Pidana : Berhadapan antara Penuntut Umum dan Terdakwa 
 • Acara Perdata : Berhadapan antara Penggugat dan Tergugat 

3. Dalam hal Kebenaran yang dicari 
 • Acara Pidana : Hakim melalui proses pembuktian mencari Kebenarana MATERIIL (kebenaran yang selengkap-lengkapnya yang mendekati kesempurnaan). Kebenaran materiil ini diperoleh oleh hakim dengan mendasarkan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHP.
 • Acara Perdata : Yang dicari oleh hakim adalah Kebenaran FORMIL. 


4. Dalam hal Sikap Hakim 

 • Acara Pidana : Hakim bersikap Aktif (Hakim harus aktif menguji kebenaran atau membuktikan) 
 • Acara Perdata : Hakim bersikap Pasif (Hakim hanya sebatas memeriksa perkara berdasarkan gugatan yang diajukan oleh penggugat) 


5. Dalam hal Tingkatan Pemeriksaan 
 • Acara Pidana : Dikenal 2 (dua) tingkat pemeriksaan perkara, yaitu: Pemeriksaan Pendahuluan (Penyelidikan, Penyidikan) Pemeriksaan di depan Persidangan 
 • Acara Perdata : Hanya mengenal 1 (satu) tingkatan pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan di depan Persidangan 


6. Dalam hal Proses Berakhirnya Persidangan 

 • Acara Pidana : Apabila telah dilakukan proses pemeriksaan/proses persidangan, baru bisa diakhiri sesudah adanya putusan hakim.
 • Acara Perdata : Proses persidangan dapat diakhiri sewaktu-waktu atas kehendak pihak-pihak yang berperkara. Misalnya, istri menggugat cerai, kemudian dia mencabut gugatannya cerainya, maka proses persidangannya berakhir atau selesai. 


7. Dalam hal Pelaksanaan Putusan Hakim 

 • Acara Pidana : Dilaksanakan oleh Jaksa 
 • Acara Perdata : Dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri



Sumber: Diambil dari materi perkuliahan Hukum Acara Pidana

No comments:

Post a Comment