Wednesday, May 17, 2017

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

       Pada awalnya berlaku ketentuan Hukum Adat, tetapi mulai tanggal 1 Mei 1848 Indonesia memberlakukan asas Konkordansi (memberlakukan hukum di suatu negara sesuai dengan berlakunya hukum di negara asalnya) ketentuan hukum Pemerintah Belanda. Hal ini diwujudkan dalam Firman Raja 16 Mei 1948 khususnya Pasal 4 yang menetapkan Hukum Acara Pidan yang baru untuk Indonesia yaitu Inlandsch Reglement (IR) -> Staatblad 1941 No 44 yang kemudian mengalami penyempurnaan dengan diubah menjadi Heirzien Inlandsch Reglement (HIR). 

        Ketentuan Hukum Acara Pidana sebelum menggunakan HIR, antara lain: 

• Reglement op de Rechterlijke Organisatie (Stbld 1848 No 57) tentang Organisasi dan Peraturan Kehakiman 

• Reglement op de Burgerlijke Rechtsverordeling (Stbld 1849 No 63) tentang Hukum Acara Perdata bagi golongan Eropa dan yang disamakan dengan mereka 

• Reglement op de Strafvordering (Stbld 1849 No 63) tentang Hukum Acara Pidana bagi golongan Penduduk Eropa dan yang disamakan dengan mereka 

• Land gerechts reglement (Stbld 1914 No 317) memutus perkara-perkara kecil di pengadilan Landraan untuk segala bangsa 

• Inlandsch Reglement memuat Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana untuk golongan pribumi dan Timur Asing di Jawa dan Madura 

• Reglement Voorde Buitengewesten (Stbld 1927 No 227) Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana untuk golongan pribumi dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura 


      Pada masa penjajahan Jepang (kecuali Bangsa Jepang) berlaku Pengadilan "Tihoo Hooin" (sekarang sama seperti Pengadilan Negeri) dan "Keiza Hooin" (sekarang sama seperti Pengadilan Tinggi) yang merupakan kelanjutan dari Pengadilan "Landraad" dan "Land Gerecht". 


     Pada saat Indonesia merdeka, maka berlaku ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Heirzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Land Gerecht Reglement. Pada tahun 1951 dikeluarkan Undnag-Undang Darurat No 1 tahun 1951 yang menyatakan pada Pasal 6 bahwa untuk seluruh Indonesia berlaku HIR sebagai pedomana dalam Hukum Acara Pidana. 


     Pada tahun 1964 dibentuk Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana campur tangan presiden terhadap kekuasaan kehakiman sangatlah besar. Pada tahun 1970 disahkan Undang-Undang No 14 tahun 1970 yang menyatakan pada Pasal 12 bahwa Hukum Acara Pidana akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Akhirnya pada tahun 1981 diundangkanlah Undang-Undang No 8 tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal dengan istilah Kitab Unda-Undang Hukum Acara Pidana.



Sumber: Diolah dari Materi Perkuliahan Hukum Acara Pidana

No comments:

Post a Comment