HAL-HAL BARU sebagai PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA menurut KUHAP, antara lain:
1. Pemisahan Fungsi Penyidik (Polisi) dengan Penuntut Umum (Jaksa)
Tugas Penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, sedangkan tugas Penuntut Umum adalah untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (melakukan penuntutan/membuat surat dakwaan).
2. Pra peradilan
Ada dikarenakan apabila terjadi salah tangkap, salah tahan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pra peradilan untuk mendapatkan ganti rugi dan rehabiliasi.
3. Masa Penahanan
a. Penangkapan : 1 x 24 jam
b. Penahanan :
• Oleh Penyidik atau pembantu penyidik : 20 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum maksimal 40 hari
• Oleh Penuntut Umum: 20 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimal 30 hari
• Oleh Hakim Pengadilan Negeri: 30 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimal 60 hari
• Oleh Hakim Pengadilan Tinggi: 30 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi maksimal 60 hari
• Oleh Mahkamah Agung: 50 hari, dengan perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Mahkamah Agung maksimal 60 hari.
Perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan, tetapi hanya diberikan sekali. Maksimal dilakukan penahanan adalah selama 400 hari.
4. Setiap orang berhak mendapatkan Bantuan Hukum
Apabila tersangka/terdakwa dikenakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan wajib apabia ia dikenakan ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana mati.
5. Adanya kesempatan untuk mengajukan permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Diambil dari materi perkuliahan Hukum Acara Pidana.
No comments:
Post a Comment