Thursday, April 7, 2016

GUGATAN

      
   Gugatan menurut Sudikno Mertokusomo adalah tuntutan perdata tentang hal yang mengandung sengketa dengan piihak lain. Tidak ada format baku untuk menyusun gugatan, tetapi secara umum berisi identitas para pihak, posita dan petitum. Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mana Ketua Pengadilan Negeri sebagai koordinator hakim-hakim, yang memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim majelis yang akan menangani suatu kasus. 


Posita/Fundamentum Petendi berisi mengenai, antara lain:
- Uraian tentang fakta/peristiwa yang mendasari gugatan (Rechtfeiten), yaitu berisi: 
  •  Hubungan hukum Penggugat-Tergugat (dijelaskan secara lengkap, bagaimana perjanjianya, dijelaskan mengenai rincian kerugian yang diterima, dan sebagainya) 
  • Alasan sita jaminan/Revindicatoir/Marital (dijelaskan mengapa mengajukan sita jaminan, apa objek yang diminta) 
  • Alasan Uit Verbaar Bij (UbV) 
  • Alasan Dwangsom 
  • Alasan mengajukan provisi
- Uraian tentang Hukum (Rechtsgronden) yaitu dasar hukumnya, misal dasar hukum perceraian, wanprestasi, perbuatann melawan hukum, waris (ada di dalam KUHPerdata). 


Petitum/Tuntutan adalah hal-hal yang dituntut Penggugat, antara lain:
- PRIMER 
  • Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya 
  • Sah dan berharga sita 
  • Menyatakan Tergugat wanprestasi/ Perbuatan Melawan Hukum dari.... 
  • Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang/melakukan sesuatu...... 
  • UbV 
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara 
- SUBSIDER 
       Mohon putusan seadil-adilnya. 


       Gugatan yang baik adalah gugatan yang antara petitum dan posita saling berhubungan/sinkron. misalnya apa yang diminta pada petitum harus diuraikan argumentasinya dalam posita. Apabila tidak maka mengakibatkan gugatan obscuur libel yaitu gugatan tidak jelas (tidak diuraikan argumentasinya dalam posita). 

           Cara mengajukan gugatan apabila melalui surat gugatan maka surat gugatan dan surat kuasa (jika ada) digandakan sesuai jumlah para pihak, kemudian diajukan pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri, lalu membayar biaya perkara dan mendapat nomor perkara. Apabila gugatan diajukan secara lisan maka Penggugat menyampaikan/menceritakan permasalahannya dan apa yang dituntut dan oleh Panitera Pengadilan Negeri dicatat. 

Perubahan GUGATAN 
       Perubahan gugatan dapat dilakukan sebelum pembacaan gugatan. Dalam praktek dikenal dengan RENVOI. Perubahan gugatan yang dilakukan tidak boleh merubah pokok perkara dan tidak boleh menambah tuntutan (tetapi boleh mengurangi tuntutan). 

Pencabutan GUGATAN 
         Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum perkara diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat mengajukan jawaban. Apabila pencabutan dilakukan setelah tergugat mengajukan jawaban tergugat, maka pencabutan gugatan harus seijin tergugat. Apabila pencabutan gugatan dilakukan sebelum tergugat mengajukan jawaban, maka penggugat dapat membuat gugatan baru ke Pengadilan Negeri. 

 Kumulasi GUGATAN 
    Yaitu penggabungan beberapa gugatan dalam 1 (satu) gugatan dan/atau penggabungan beberapa subjek atau objek dalam satu gugatan. Kumulasi gugatan dibagi menjadi 2, yaitu Kumulasi Subjektif dan Kumulasi Objektif. Kumulasi SUBJEKTIF yaitu dalam gugatan ada lebih dari 1 (satu) penggugat dan/atau lebih dari 1 (satu) tergugat, misal ada beberapa penggugat menggugat 1 tergugat, atau satu penggugat menggugat beberapa tergugat, atau beberapa penggugat menggugat beberapa tergugat. Kumulasi OBJEKTIF yaitu penggugat mengajukan lebih dari 1 tuntutan sekaligus dalam 1 gugatan, dimana subjeknya harus sama dan perkara tersebut termasuk ke dalam kompetensi Pengadilan Negeri. 
        Tujuan dilakukannya kumulasi adalah agar peradilan yang dilakukan sederhana dan menghindari putusan yang saling bertentangan satu sama lain. Syarat dilakukan kumulasi adalah terdapat hubungan yang erat dan terdapat hubungan hukum.



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment