Wednesday, April 13, 2016

Mediasi dalam Peradilan Perdata

MEDIA
       Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (dapat berasal dari hakim maupun non hakim). Dasar hukum dilakukannya mediasi antara lain: 
-Pasal 130 ayat (1) HIR menyatakan bahwa,"Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu"; 
-Pasal 154 ayat (1) RBg menyatakan bahwa,"Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya"; dan 
-Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 
          PERMA No.1 tahun 2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Ruang lingkup PERMA ini antara lain: 
1. Hanya untuk semua perkara perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, kecuali perkara yang diselesaikan melalui: prosedur pengadilan niaga; pengadilan hubungan industrial; keberatan atas putusan Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen; dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 
2. Hakim, mediator, dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi (mediasi ditarik menjadi satu rangkaian ke dalam persidangan); 
3. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan PERMA ini maka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum, padahal sudah diperiksa dari awal; 
4. Apabila mediasi tidak berhasil maka pokok perkara dilanjutkan ke majelis hakim dan majelis hakim menyatakan dalam pertimbangan putusan perkara bahwa sudah dilakukan mediasi tetapi tidak berhasil dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersagkutan. 


Tahap PRA MEDIASI 

       Pada sidang pertama, para pihak memilih Mediator atas kesepakatan bersama. Apabila dalam 5 hari kerja para pihak tidak sepakat untuk memilih mediator, maka mediator dipilih oleh Ketua Majelis. 


Tahap MEDIASI 

          Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki hal yang lain. Mediasi dapat dilakukan maksimal 40 hari kerja, apabila dalam prosesnya tidak cukup waktu maka dapat ditambah 14 hari kerja. Paling lambat 5 hari setelah penunjukan mediator, para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator. Mediator mengupayakan perdamaian, apabila diperlukan dilakukan KAUKUS (pertemuan mediator dengan salah satu pihak yang bersengketa tanpa dihadiri pihak lawannya), hal ini dianjurkan karena mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan, hanya memberikan saran, sehingga apabila terjadi kecurangan tidak akan berdampak apapun. 

          Apabila terjadi perdamaian maka para pihak dapat membuat akta perdamaian, yang kemudian diminta kepada majelis hakim untuk memutus sesuai dengan isi putusan damai/akta perdamaian. Di buat dengan akta perdamaian karena agar apabila isi perdamaian tersebut diingkari, para pihak tidak dapat lagi menggugat, karena hakim mengeluarkan putusan yang isinya sama dengan isi perdamaian terseabut. Isi dari perdamaian tersebut ditentukan oleh para pihak itu sendiri. Akta perdamaian hanya boleh ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa saja secara langsung, tidak boleh ditandatangani oleh advokat, kecuali dengan surat kuasa dan surat kuasa khusus untuk menandatangani akta perdamaian. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan dari para advokat.Para pihak juga dapat mencabut gugatan yang telah diajukan. Khusus perkara cerai, perdamaian dengan cara mencabut gugatan. 

        Apabila mediasi gagal, maka mediator berwenang menyatakan mediasi gagal dan memberitahukan kepada majelis hakim. Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. 

        Pemeriksaan mediasi terpisah dari litigasi, sehingga apabila mediasi gagal, semua pernyataan, pengakuan, bukti-bukti yang diajukan pada proses mediasi tidak boleh diajukan dalam sidang litigasi, dan catatan mediator wajib dimusnahkan serta mediator tidak boleh menjadi saksi dalam perkara tersebut. 


Perdamaian di Tingkat Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali

       Mediasi yang dilakukan dalam tingkat banding/kasasi/peninjauan kembali dapat dilakukan selama putusan belum dijatuhkan. Apabila para pihak menginginkan dilakukannya mediasi maka harus disampaikan secara tertulis dan majelis hakim yang memeriksa perkara menunda sidang selama 14 hari kerja. 

         Putusan damai/akta perdamaian memiliki kelebihan dibandingkan harus diselesaikan melalui jalur litigasi, kelebihan tersebut antara lain putusan damai berkekuatan hukum tetap; tidak ada upaya hukum; dan dapat langsung dieksekusi. Apabila dikemudian hari salah satu pihak mengingkari putusan damai/akta perdamaian maka pihak yang melanggar akan dikenai sanksi dan dapat dimohonkan sitanya tanpa melalui gugatan, sehingga jauh lebih sederhana.



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment