Thursday, April 21, 2016

Masuknya Pihak Ketiga dalam Peradilan Perdata

INTERVENSI

Intervensi yaitu masuknya pihak ketiga dalam gugatan yang sedang berlangsung. Intervensi diatur di dalam Pasal 279-282 Rv. Pihak yang melakukan intervensi disebut sebagai INTERVENIEN.

Jenis Intervensi, antara lain:
- Voeging, yaitu menempatkan diri di samping salah satu pihak bersama-sama dengan pihak menghadapi pihak yang lain. Intervensi ini dilakukan atas inisiatif Pihak Ketiga sendiri dengan menggabungkan diri kepada salah satu pihak yang berperkara.
- Tussenkomst, yaitu mencampuri atau menempatkan diri di tengah-tengah antara kedua belah pihak atau tidak memihak untuk kepentingannya sendiri. Intervensi ini dilakukan atas inisiatif Pihak Ketiga sendiri dengan tidak memihak/membela kepentingan salah satu pihak tetapi untuk kepentingannya sendiri.


VRIJWARING
Yaitu masuknya Pihak Ketiga bukan karena keinginan PIhak Ketiga sendiri, tetapi ditarik oleh Tergugat untuk ikut menanggung.


Cara Mengajukan PIHAK KETIGA, antara lain:
- Voeging dan Tussenkomst, yaitu intervenien mengajukan gugatan untuk ikut masuk dalam perkara yang sedang berlangsung
- Vrijwaring, yaitu dengan cara Tergugat didalam jawabannya memohon kepada hakim agar menarik PIhak Ketiga masuk ke dalam perkara yang sedang diperiksa.


Setelah itu hakim akan memberikan putusan sela yang memutuskan menerima/menolak Voeging, Tussenkomst atau Vrijwaring.



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment