Thursday, April 21, 2016

JAWABAN DALAM PERADILAN PERDATA

       Tergugat dapat mengajukan jawaban, untuk membantah Gugatan Penggugat. Tergugat tidak wajib mengajukan Jawaban, tetapi memiliki hak untuk mengajukan Jawaban. Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR menyatakan bahwa: "Ketika memanggil si tergugat, hendaklah diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan bahwa ia, kalau mau, boleh menjawab tuntutan itu dengan surat". Biasanya jawaban diberikan oleh Tergugat kepada Majelis HAkim dan Penggugat kepada sidang pertama setelah gagalnya proses mediasi. Akan tetapi apabila Tergugat belum siap, maka Majelis Hakim akan memberikan kessempatan lagi pada sidang berikutnya untuk menyertakan jawaban tersebut. Jawaban dapat berisi Eksepsi (apabila ada), Konpensi, dan Rekonpensi (apabila ada). 


EKSEPSI 
        Yaitu tangkisan atau bantahan diluar pokok perkara. Eksepsi harus diajukan bersama-sama dengan Jawaban. Jenis eksepsi, antara lain: 

• Obscuur Libel yaitu gugatan kabur, tidak jelas dan tidak pasti. Gugatan dianggap obscuur libel apabila: 
- Dalil gugatan/posita/fundamental pretendi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas 
- Uraian gugatan tidak konsiten 
- Tidak jelas objek sengketanya 
- Petitum tidak jelas 
- Antara posita dan petitum tidak sesuai 

• Declinatoir
        Tujuan dilakukannya eksepsi ini adalah agar hakim menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara. Eksepsi tentang Kompetensi baik Relatif maupun Absolut. Khusus untuk Eksepsi tentang kompetensi Absolut, eksepsi ini dapat diajukan meskipun ditengah-tengah sidang sebelum Putusan, yang mana diatur di dalam Pasal 134 HIR yang menyatakan bahwa: "Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang". 

• Disqualificatoir 
      yaitu eksepsi yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kapasitas/kedudukan sebagai penggugat dalam perkara ini. 

• Dilatoir 
       yaitu eksepsi yang bertujuan untuk menunda diajukan gugatan, dapat disebabkan kerana batas waktu perjanjian belum jatuh tempo atau ada kesepakatan penundaan pelaksanaan kewajiban. 

• Prematoir 
       yaitu tangkisan karena gugatan diajukan telah melampaui waktu (kadaluarsa) atau tergugat telah dibebaskan dari membayar. 

• Exeptio Plurium Litis Consortium 
      Eksepsi ini dibedakan menjadi dua, yaitu Eksepsi Error in Persona dan Eksepsi Subjectum Litis. Eksepsi Error in Persona yaitu dimana tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat dan seharusnya bukan tergugat yang digugat, tetapi pihak lain yang harus bertanggung jawab, yaitu sebagai tergugat. Eksepesi Subjectum Litis yaitu apabila gugatan penggugat kurang subjek, seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat. Misal dalam perkara waris, seluruh ahli waris harus menjadi pihak dalam gugatan. 

• Nebis In Idem 
       yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal perkara yang digugat oleh Penggugat sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 


KONPENSI
          Yaitu jawaban tentang pokok perkara. Jawaban Konpensi dapat berisi pengakuan, bantahan atau referte. 

• Pengakuan 
       Dalam jawaban, tergugat dapat berisi mengenai pengakuan tergugat mengenai apa yang didalilkan oleh Penggugat. Pengakuan tergugat dapat dalam bentuk Pengakuan Seluruhnya atau Pengakuan Sebagian. Pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang sempurna (volledig), hal ini ditegaskan dalam Pasal 174 HIR yang menyatakan bahwa: "Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, entah pengakuan itu diucapkannya sendiri, entah dengan perantaraan orang lain, yang diberi kuasa khusus" 

• Bantahan
      Dalam jawaban tergugat dapat membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat atau dapat disebut bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale), yang mana tergugat memiliki alur kronologi sendiri yang berbeda dengan alur kronologi di dalam gugatan Penggugat. 

• Referte 
      Dalam jawabannya tergugat menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim. Tergugat tidak melakukan pengakuan maupun melakukan bantahan. 


REKONPENSI 
           Yaitu gugatan balasan/gugatan balik yang diajukan oelh Tergugat kepada penggugat karena terdapat hubungan hukum lain selain perkara konpnsi. Menurut Pasal 132b ayat (1) HIR menyatakan bahwa,"Si tergugat wajib memasukkan tuntutan balik bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan".Penggugat dalam Konpensi berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi sedangkan Tergugat dalam Konpensi berkedudukan sebagai Penggugat Rekonpensi. 

Syarat Rekonpensi, antara lain: 
- Para pihak sama dan memiliki kapasitas yang sama; 
- Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara rekonpensi tersebut; 
- Bukan perkara dalam rangka melaksanakan isi suatu putusan Pengadilan/eksekusi; dan 
- Dalam perkara rekonpensi tidak berlaku ketentuan tentang kompetensi relatif. 

Tujuan Rekonpensi, antara lain: 
- Kumulasi atau penggabungan 2 tuntutan; 
- Menghemat waktu, biaya, dan mempermudah prosedur; dan 
- Menghindari putusan-putusan yang saling bertentangan satu sama lain.



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment