Monday, May 2, 2016

REPLIK-DUPLIK

           Replik-Duplik adalah jawab-menjawab agar majelis hakim mengetahui apa yang sebenarnya disengketakan. Replik diajukan oleh Penggugat yang ditujukan kepada majelis hakim. Didalam replik tidak perlu menulis rincian identitas. Tujuan replik adalah untuk membantah/menanggapi eksepsi, jawaban, rekonpensi dan menguatkan dalil gugatan. Sedangkan Duplik diajukan oleh Tergugat yang ditujukan pula kepada majelis hakim. Dalam duplik juga tidak perlu menulis arincian identitas. Tujuan duplik sama dengan replik yaitu untuk membantah/menanggapi gugatan, replik dan menguatkan dalil jawaban dan rekonpensi.

No comments:

Post a Comment