Monday, May 9, 2016

PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PERDATA ( BAGIAN 1)

           Tahap ini adalah tahap yang paling penting dan krusial karena dalam tahap ini para pihak harus memberikan kepastian kepada hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan/dasar bantahan dengan alat-alat bukti yang ada. Hal-hal yang harus dibuktikan yaitu pokok sengketa, semua yang didalilkan dalam gugatan dan yang dibantah dalam jawaban harus dibuktikan. Hal yang dibuktikan adalah peristiwanya, hak atau hubungan hukum, bukan hukumnya.


          Asas-asas dalam Pembuktian, antara lain: 
• Audi et Alteram Partem, yaitu masing-masing pihak boleh mengajukan bukti. 
• Unnus Testis Nullus Testis, yaitu satu saksi bukanlah alat bukti. Tetapi apabila satu saksi diperkuat dengan alat bukti lain atau terdapat dua saksi, maka baru dikatakan sebagai alat bukti. Saksi adalah seseorang yang melihat, mendengan dan mengalami kejadian secara langsung. 
• Testimonium de Auditu, yaitu kesaksian yang bersumber dari cerita orang lain. Testimoni ini tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. 
• Actori Incumbit Probatio yaitu "Barang siapa yang mendalilkan suatu peristiwa atau memiliki suatu hak maka dia wajib membuktikankebenaran peristiwa tersebuta atau kebenaran hak tersebut". Asas ini terkait dengan beban pembuktian (siapa yang harus membuktikan). 
• Negativa non Sunt Probanda yaitu sesuatu yang negatif tidak mungkin dapat dibuktikan, maka didalam gugatannya, beban pembuktiannya pindah kepada Tergugat. Asas ini berlaku dalam hal wanprestasi, apabila Tergugat tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan. Misal, dalam perjanjian utang-piutang, utangnya belum dibayar, maka beban pembuktiannyapindah kepada Tergugat, yaitu dengan membuktikan bahwa Tergugat sudah membayar, apabila Tergugat tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka Tergugat memang belum membayar utangnya. 
• Ius Curia Novit, yaitu Hakim dianggap mengetahui hukumnya. Oleh karena itu, yang wajib dibuktikan adalah peristiwanya bukan hukumnya atau Undang-Undang-nya. 


Hal-Hal yang Tidak Perlu Dibuktikan, antara lain:
• Hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat; 
        Tetapi apabila buti surat menjadi dasar fundamental perkara maka surat tersebut harus diajukan, misalnya mengenai hak asuh anak, maka surat nikah dan surat cerai harus dibuktikan, meskipun kedua pihak telah mengakui hal tersebut, karena perkawinan yang sah adalah perkawinan yang telah dicatat di catatan sipil.

• Hal-hal yang tidak dibantah oleh Tergugat; 
         Apa yang dibantah oleh Tergugat belum tentu diakui, diam dalam persidangan dapat diartikan sebagai menolak, oleh karena itu tetap harus dibuktikan. 

• Hal-hal yang diketahui Hakim di dalam persidangan; dan 
         Pengetahuan umum di dalam persidangan boleh dijadikan dasar pertimbangan, tetapi dalam hal hakim di luar sidang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tetapi bukan saksi, hal tersebut tidak boleh dijadikan pertimbangan. 

• Fakta NOTOIR (Notoir feiten) yaitu pengetahuan umum 
        Misal dalam utang-piutang, tenggang waktu nya adalah 1 Januari, Tergugat tidak membayar karena hari libur. Hal tersebut tidak perlu suatu pendidikan khusus untuk mengetahuinya, sehingga tidak perlu dibuktikan. 


BEBAN PEMBUKTIAN 

           Dasar hukumnya, antara lain: 
• Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa, "Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu";
• Pasal 1865 BW yang menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu". 

      Sehingga yang harus membuktikan adalah Para Pihak yaitu Penggugat dan Tergugat itu sendiri. 


KEKUATAN PEMBUKTIAN
          Kekuatan Pembuktian, antara lain: 
• Bebas, yaitu hakim bebas untuk mempercayai alat buti tersebut atau tidak; 
• Lengkap, yaitu bukti dianggap lengkap meski tidak didukung bukti lain; 
• Sempurna, yaitu hakim wajib percaya tentang kebenaran alat bukti tersebut, tetapi masih memungkinkan adanya bukti tandingan, sehingga hakim dapat memutus beerbeda dari alat bukti tersebut; 
• Menentukan, yaitu hakim wajib percaya dan tidak dimungkinkan adanya bukti tandingan.



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment