Kesimpulan dibuat oleh para pihak tentang jalannya persidangan sebelum dijatuhkan putusan. Kesimpulan bersifat fakultatif, artinya adalah boleh diajukan atau tidak.
Format kesimpulan antara lain:
- Pendahuluan
- Uraian tentang pokok-pokok gugatan penggugat, termasuk replik
- Uraian tentang pokok-pokok jawaban, termasuk duplik
- Uraian tentang fakta yang terungkap di persidangan
- Analisis yuridis tentang jawab jinawab dan fakta yang terungkap di persidangan
- Petitum
- Penutup
Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata
No comments:
Post a Comment