Monday, May 23, 2016

KESIMPULAN DALAM PERADILAN PERDATA

          Kesimpulan dibuat oleh para pihak tentang jalannya persidangan sebelum dijatuhkan putusan. Kesimpulan bersifat fakultatif, artinya adalah boleh diajukan atau tidak. 

              Format kesimpulan antara lain: 
  1. Pendahuluan 
  2. Uraian tentang pokok-pokok gugatan penggugat, termasuk replik 
  3. Uraian tentang pokok-pokok jawaban, termasuk duplik 
  4. Uraian tentang fakta yang terungkap di persidangan 
  5. Analisis yuridis tentang jawab jinawab dan fakta yang terungkap di persidangan 
  6. Petitum 
  7. Penutup



Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment