Monday, May 30, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN I)

        Pengertian sita menurut Yahya Harahap adalah tindakan penjagaan paksa berdasarkan perintah pengadilan/hakim untuk menempatkan harta kekayaan milik penggugat dan/atau tergugat ke dalam penjagaan untuk menjamin dipenuhinya tuntutan hak.h

         Fungsi sita dalam Perdata adalah untuk menjamin pelaksanaan isi putusan, sedangkan dalam Pidana, sita dilakukan untuk fungsi pembuktian. 

           Tujuan dilakukan sita adalah agar gugatan penggugat tidak Illusoir atau dapat dieksekusi; agar barang kekayaan milik Tergugat tidak dialihkan; dan supaya barang kekayaan milik Tergugat tidak dijadikan jaminan utang atau disewakan.

              Pengajuan permohonan sita dapat dilakukan saat belum dijatuhkan putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) dan boleh diajukan selama putusan belum dieksekusi hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa: "Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya". 


Jenis-Jenis SITA, antara lain: 

• Sita jaminan terhadap barang milik Debitur/Tergugat (Conservatoir Beslag)
            Benda yang disita adalah benda tetap atau benda bergerak milik tergugat atau benda tetap milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. Tujuan dilakukan sita ini adalah untuk menjamin pembayaran, pembayaran ganti rugi (tuntutan dapat berupa penggantian biaya bunga, keuntungan yang mungkin diperoleh apabila mengenai perkara wanprestasi dan dapat berupa penggantian kerugian dalam bentuk materiil dan immateriil apabila mengenai perkara Perbuatan Melanggar Hukum) dan menjamin diserahkannya objek sengketa. 

• Sita jaminan terhadap barang bergerak milik Pernggugat, yaitu ada dua: 

- Revindicatoir Beslag Yaitu penyitaan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang ada pada pihak lain (Tergugat) dengan tujuan agar benda tersebut kembali kepada Penggugat (Pasal 226 HIR). Cirinya antara lain: Benda bergerak; milik Penggugat; dikuasai oleh Tergugat tanpa alasan hukum yang sah (atau dahulunya sah, tetapi sekarang tidak); dan Penggugat dapat menyebutkan ciri benda tersebut secara jelas. 

- Marital Beslag (Sita Marital/Sita Harta Bersama) Harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung serta terhadap harta bersama suami istri dapat bertindak atas persetujuan bersama. Manfaat dilakukannya sita ini adalah agar tidak menghalangi suami/istri memanfaatkan barang tersebut dimana pemanfaatan barang tidak boleh mengurangi pemenuhan kesejahteraan keluarga serta pemanfaatan yang memberikan hasil, berkewajiban membagi hasil tersebut kepada pihak lain.


        Alasan dapat dilakukannya SITA, antara lain: 

• Kaitan antara objek sita dengan dalil gugatan sangat erat sehingga penyitaan dianggap benar-benar penting, sebab apabila tidak diletakkan sita atas harta tergugat, kepentingan penggugat tidak terlindungi; 

• Penggugat dapat menunjukkan berupa fakta atau indikasi adanya dugaan atau persangkaan Tergugat berusaha menggelapkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung untuk menghindari pemenuhan gugatan.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment