Wednesday, June 8, 2016

SITA DALAM PERADILAN PERDATA (BAGIAN II)

Barang yang dapat diSITA 

            Secara umum benda-benda yang dapat disita diatur di dalam Pasal 1131 BW dan Pasal 1132 BW. Pasal 1131 BW menyatakan bahwa: "Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu". Pasal 1132 BW menyatakan bahwa: "Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah unuk didahulukan".

            Secara khusus diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, yaitu "Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu" 

            Tidak semua barang dapat diSITA, hal tersebut diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR, yang menyatakan bahwa: "Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur, termasuk uang tunai dan surat berharga, boleh juga dilakukan alas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencahariannya sendiri. ". 


Penjagaan terhadap objek SITA 

              Penjagaan objek sita diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agun (SEMA) No. 5 tahun 1973, yaitu: 

• Sita terhadap benda bergerak
         Apabila benda yang disita adalah benda bergerak, maka benda bergerak tersebut ditinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita/tergugat ditempat barang itu terletak atau barang bergerak tersebut sebagian atau seluruh barang dibawa ke tempat penyimpanan yang patut.

• Sita terhadap benda tidak bergerak 
           Apabila benda yang disita adalah benda tidak bergerak maka pengusaan tetap pada tersita dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga serta mengajukan pendaftaran sita kepada Kantor Pertanahan jika tanah telah bersertifikat atau kepada Kepala Desa/ Kepala Kelurahan jika masih Letter C. 

• Sita terhadap rekening bank 
         Apabila sita dilakukan terhadap rekening bank maka rekening bank tersebut dilakukan pemblokiran dengan tetap disimpan pada rekening tersia di bank yang bersangkutan dan penjagaannya tetap berada pada tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahkan atas nama orang lain. 


               Penyitaan yang dilakukan tidak boleh mengurangi penguasaan dan kegiatan usaha. Pasal 199 ayat (1) HIR dan Pasal 200 HIR, menyatakan bahwa kekuatan mengikat sita jaminan meliputi Para Pihak yang berperkara dan Pihak Ketiga yang tidak ikut dalam perkara. Jadi apabila objek sita telah dialihkan oelh Tergugat kepada Pihak Ketiga, maka Pihak Ketiga tersebut juga terikat. Apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 199 ayat (1) HIR maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 231 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 


                Sejak dilakukannya pengumuman sita, maka dilarang untuk: 

• Mengalihkan objek sita kepada pihak lain;

• Membebaninya jaminan hutang; dan 

• Menyewakan kepada orang lain 

               Apabila dilanggar maka berakibat bahwa segala perbuatan yang dilakukan adalah Batal demi hukum.

              Bagaimana jika benda yang disita dalam perkara perdata juga disita dalam perkara pidana? Pasal 39 KUHAP menyatakan bahwa "Benda yang disita dalam perkara Perdata dapat disita dalam perkara Pidana". Dimana dalam penyitaan yang dilakukan darus mendahulukan Perkara pidana karena dalam perkara pidana adanya kepentingan publik dan dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, sehingga terdapat kemungkinan barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. 


BENDA YANG DISITA DALAM PERKARA PIDANA, antara lain:

• Benda yang sebagian atau seluruhnya diduga diperoleh dari tindak pidana; 

• Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

• Benda yang dipergunakan langsung untuk melakukan tindak pidana; dan

• Benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.



Sumber: Diolah dari matrri perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment