Wednesday, June 15, 2016

PUTUSAN PROVISI

         Putusan Provisi adalah putusan sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai Putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Putusan provisi ini tidak boleh mengenai pokok perkara, namun hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan atau bahkan perintah untuk melakukan sesuatu. Provisi ini dilakukan untuk melindungi kepentingan Penggugat, menghindari kerugian yang lebih besar pada Penggugat, dan karena diperlukan adanya tindakan tertentu yang sangat mendesak untk melindungi kepentingan penggugat. 


            Dasar hukum provisi antara lain : 
• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 Rbg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan " dan; 

• SEMA No. 3 tahun 2000.


           Pengajuan gugatan provisi dapat dilakukan bersama dengan gugatan pokok perkara atau diajukan secara terpisah. Syarat formil mengajukan gugatan provisi, antara lain: 

• Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya, misalnya tergugat membangun rumah di atas objek sengketa; 

• Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan, misal tindakan sementara yang harus dilakukan adalah menghentikan pembangunan di atas objek sengketa sampai putusan akhir dikeluarkan; dan

• Gugatan provisi tidak boleh menyangkut pokok perkara; Apabila terdapat gugatan provisi maka mendahulukan pemeriksaan gugatan provisi dan sistem pemeriksaan provisi dengan prosedur singkat. 


Putusan PROVISI, antara lain: 

1. Gugatan PROVISI Tidak Dapat Diterima 
          Yaitu apabila gugatan provisi bukan tindakan sementara, tetapi sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

2. Gugatan PROVISI Ditolak 
            Yaitu apabila gugatan provisi tidak ada kaitan dengan pokok perkara atau tidak ada urgensinya, krena secara objektif apa yang dituntut tidak perlu dilakukan, oleh karena itu gugatan ditolak. 

3. Mengabulkan Gugatan PROVISI 
            Yaitu apabila gugata provisi berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.




Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment