Monday, June 27, 2016

PUTUSAN SERTA MERTA (Uitvoerbaar bij Vooraad/UbV)

Pengertian Putusan Serta Merta menurut Abdulkadir Muhammad adalah putusan yang dijatuhkan dapat langsung dilaksanakan eksekusinya secara serta merta, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

        Dasar hukum UbV antara lain: 

• Pasal 180 HIR yang menyatakan bahwa, "(1) Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit; (2) Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali kau tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan";

• Pasal 191 RBg yang menyatakan bahwa,"(1) Pengadilan negeri dapat memerintahkan pelaksan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak besit; (2) pelaksanaan sementara sekali-kali tidak boleh meluas sampai ke soal penyanderaan"; 

• Pasal 54 Rv; dan

• SEMA No. 3 tahun 2000 


Syarat dilakukannya UbV, antara lain:

Menurut Pasal 180 HIR, 191 RBg, dan Pasal 54 Rv, antara lain: 

- Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik (yaitu dilihat dari sisi pembuktiannya yaitu pembuktian sempurna, maka hakim wajib mengakui kebenaran akta otentik, kecuali dibuktikan sebaliknya); 

- Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek; 

- Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Menurut SEMA No. 3 tahun 2000, antara lain: 

- Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya; 

- Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah; 

- Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai ppenyewa yang beritikad baik; 

- Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap; 

- Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv; 

- Gugatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan; dan 

- Jaminan yang senilai dengan objek sengketa 
        yaitu pihak yang meminta harus memberikan uang jaminan (jumlah yang harus dibayar ditentukan oleh majelis hakim, yaitu uang tanah + uang sewa tanah selama menunggu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap) kepada panitera yang nilainya sesuai dengan objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk menghindari apabila putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, apabila hal itu terjadi maka akan merugikan pihak tergugat, oleh karena itu kerugian yang telah diderita oleh tergugat akan diambilkan dari uang jaminan tersebut. Syarat inilah yang menjadi syarat paling berat bagi para pihak.


          Apabila penggugat ingin mengajukan eksekusi UbV maka penggugat menyampaikan salinan putusan pada Pengaddilan Tinggi dalam jangka waktu 30 hari. Salinan tersebut harus dikrim beserta berkas lengkap dan disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan karena eksekusi pada umumnya cukup dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi untuk eksekusi serta merta, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka dari itu belum tentu dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Tinggi meski telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. 



Pemulihan Kembali EKSEKUSI UbV (Rehabilitasi)

            Pemulihan dari Pihak Ketiga
• Dilakukan melalui gugatan, misalnya A menggugat B di Pengadilan Negeri A menang, kemudian A menjual objek sengketa kepada C. Di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ternyata B menang, maka untuk mengembalikan lagi objek sengketa, maka B harus menggugat kembali C secara terpisah. 


 Pemulihan terhadap Barang yang telah Hancur yaitu dengan: 

• Mengganti dengan barang sejenis (salah satu dipilih): 
- Jumlahnya sama 
- Sama kualitasnya
- Sama nilai harganya
- Sama ukurannya 

•Ganti rugi dengan uang
         yaitu penggugat diperintahkan untuk membayar ganti rugi pemulihan yang adil, dengan cara ganti rugi itu ditaksir dengan harga pada saat pemulihan itu dilaksanakan.




Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

1 comment:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete