Monday, July 11, 2016

UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PERDATA BAGIAN I (UPAYA HUKUM BIASA)

        Terdapat upaya hukum dikarenakan putusan hakim belum tentu terlepas dari kesalahan atau kekeliruan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, demi keadilan dibuka kesempatan untuk melakukan persidangan kembali untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan hakim tersebut.

         Jenis Upaya Hukum, antara lain:
1. Biasa, yaitu Verzet (Perlawanan), Banding, dan Kasasi. 
2. Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet). 


UPAYA HUKUM BIASA 

       Adalah upaya hukum terhadap putusan yang belum in krach van gewisde atau berkekuatan hukum tetap. Pada saat dilakukan upaya hukum maka putusan tidak dapat dieksekusi/ menunda putusan hakim atau eksekusi ditangguhkan, kecuali untuk putusan serta merta.

1. VERZET

      Yaitu upaya hukum yang dilakukan untuk melawan putusan verstek. 

      Waktu pengajuannya adalah:
• 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan verstek; 
• 8 hari setelah aanmaning. Aanmaning adalah upaya hukum terhadap pemohon eksekusi atau pihak yang hartanya dieksekusi pengadilan; atau
• 8 hari setelah eksekusi.

       Pihak yang mengajukan upaya hukum ini adalah Tergugat atau kuasanya, dimana yang bersangkutan apabila mengajukannya dengan cara tertulis maka harus membuat suatu dokumen seperti gugatan, tetapi substansi yang dibahas mengenai perlawanannya. Upaya hukum ini diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri karena merupakan kompetensi dari Pengadilan Negeri. Cara pengajuannya dapat dengan lisan maupun tulisan, dan dikenakan biaya perkara. 


2. BANDING 
   
       Yaitu pemeriksaan ulangan terhadap putusan Pengadilan Negeri. 

      Waktu pengajuannya antara lain: 
• 14 hari setelah putusan dijatuhkan; atau 
• 14 hari setelah isi putusan Pengadilan Negeri diberritahukan (hal ini berlaku bagi pihak yang tidak hadir pada sidang putusan). 

     Upaya hukum banding termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tinggi. Dalam upaya hukum ini Pengadilan Tinggi masih memeriksa kebenaran fakta atau judex factie, sehingga boleh mengajukan alat bukti tambahan. Pihak yang dapat mengajukan adalah Penggugat atau Tergugat atau masing-masing kuasanya. Dalam Pengadilan Tinggi hanya memeriksa dokumen sidang. 

     Cara pengajuannya antara lain: 

• Pernyataan banding diajukan pada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri; 

• Permohonan banding dikenakan biaya; dan 

• Memori banding tidak wajib diajukan. Konsekuensi dari memori banding tidak wajib diajuan adalah jangka waktu untuk mengajukan memori banding tidak ada (kapan saja boleh diajukan selama perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi) 


3. KASASI

        Yaitu pemeriksaan terakhir dan tertinggi oleh Mahkamah Agung terhadap penerapan hukum judex factie. Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat tertinggi karena tidak lagi memeriksa fakta tetapi penerapan hukumnya atau judex juris. 

       Waktu pengajuannya adalah 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi. 

       Alasan diajukannya Kasasi, antara lain: 
• Hakim tidak berwenang atau hakim melampaui batas wewenang (Verhandlungs Maxime atau Ultra Petita); 
• Hakim salah menerapkan hukum; atau 
• Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

      Cara pengajuannya yaitu pengajuan pernyataan permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan dengan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Permohonan kasasi dikenakan biaya. 

      Waktu Pengajuannya yaitu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan isi Putusan Banding. Dalam mengajukan kasasi wajib mengajukan memori kasasi paling lambbat 14 hari setelah pernyataan kasasi diajukan (pernyataan kasasi diajukan dengan mengisi blanko). Apabila terlambat mengajukan memori kasasi akan mengakibatkan permohonan kasasi gugur dan putusannya akan berkekuatan hukum tetap.



Sumber : Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdata

No comments:

Post a Comment