Apakah yang dinamakan hukum? Definisi memang penting, tapi tidak mungkin memberikan definisi hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Apa yang ditulis oleh Kant "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht", masih tetap berlaku. Hukum memiliki banyak segi dan sangat luas, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.
Definisi tidak dapat mengutarakan keadaaan yang sebenarnya dengan jelas, karena keadaan yang sebenarnya banyak sisinya; berupa-rupa; dan berganti, sedangkan definisi menyatukan segala-galanya dalam satu rumus sehingga mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya.
Ontwikkelde leek (orang yang terpelajar tapi bukan ahli hukum, misalnya dokter, insinyur) menyatakan bahwa hukum adalah sama dengan undang-undang. Kita tidak dapat melihat hukum dalam undang-undang, tetapi didalamnya terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang terlihat dalam undang-undang, pada umumnya (tidak selamanya) hukum.
Ciri hukum, salah satunya, bahwa ia memuat peraturan tingkah laku.
Hukum tidak sama dengan undang-undang, karena di luar undang-undang terdapat hukum, misalnya di Inggris masih ada Statute Law (hukum yang dibentuk oleh pemerintah) dan Common Law (hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah). Jadi, di luar undang-undang juga ada hukum.
Berbeda dengan ontwikkelde leek, the man in the street, apabila mendengar tentang hukum, maka dia akan mengingat tentang gedung pengadilan, hakim,pengacara, polisi. Ia tidak pernah melihat undang-undang tetapi ia pernah ada di dalam ruang pengadilan. Pandangan ini lebih baik dibandingkan pandangan ontwikkelde leek yang mengira sudah mengetahui hukum karena membaca kitab undang-undang dan menganggap hukum itu membosankan. Sebaliknya, the man in the street menganggap hukum itu tidak membosankan karena ia melihat hukum sebagaimana hukum itu hidup.
Kita akan memahami hukum lebih baik daripada apa yang terdapat dalam undang-undang apabila kita melihat apa yang terjadi di dalam ruang persidangan. Kita akan melihat dua orang yang berhadapan memperkarakan suatu hal. Mereka meminta penyelesaian perselisihan oleh hukum yang menjelma dalam diri hakim. Hakim sesuai dengan namanya sebagai pembentuk hukum, dia akan meluruskan apa yang bengkok, yang berarti bahwa ia akan membuatnya menjadi yang semestinya. Ia menetapkan peraturan, menurut peraturan mana para pihak harus bertindak. Bukan itu saja, tetapi ia harus menjaga agar keputusan/peraturan tersebut harus dilakukan. Ia memaksa para pihak untuk melakukan hal tersebut jika perlu dengan bantuan juru sita dan polisi. Jabatan hakim mempunyai sifat: mengatur dan memaksa.Sekali hakim membuat keputusan tentang suatu hal yang tertentu kemudian terdapat kasus yang serupa, maka akan memperhatikan precedent tersebut dan memberikan keputusan yang sama. Setelah berulang kali maka ia akan terikat dengan precedent itu dan terbentuklah peraturan yang tetap.
Pandangan tersebut memberikan suatu pengertian tentang arti hukum. Ia memperlihatkan bahwa hukum sebagai kekuasaan yang hidup, yaitu sebagai kekuasaan yang mengatur dan memaksa, akan tetapi juga sebagai kekuasaan yang senantiasa berkembang, bergerak, karena pengadilan selalu membentuk perauran-peraturan baru.
Tetapi hukum tidak hanya yang ada di dalam ruang pengadilan saja. Hukum juga ada di luar pengadilan yang jumlahnya sangat banyak, sehingga menjadi biasa dan kita tidak memperhatikannya. Setiap saat hidup kita dikuasai oleh hukum. Hukum mencampuri urusan manusia sebelum ia lahir bahkan setelah ia meninggal. Sejak lahir manusia adalah pendukung hak. Segala benda yang mengelilingi kita merupakan objek hak. Ikatan hukum menghubungkan manusia satu dengan yang lain. Pergaulan hidup manusia terjadi antar manusia dan manusia, hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan, pemberian jasa (sewa-menyewa, pinjaman uang, asuransi, dll), dsb. Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Jika kita pikirkan, maka hukum terdapat dimana-mana.
Jadi hukum tidak hanya menjelma di dalam ruang pengadilan saja, tetapi selalu menjelma dalam pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan manusia. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
Jika kita memandang hukum sebagai peraturan perhubungan hidup manusia, maka pasal-pasal dalam undang-undang yang mati mempunyai arti yang lain untuk kita. Ia bukan rumus yang dihafalkan di luar kepala oleh ahli hukum, melainkan ia adalah peraturan-peraturan yang hidup, yang oleh tiap-tiap orang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum itu hidup dan berkembang bersama masyarakat karena hubungan-hubungan yang baru selalu membentuk peraturan-peraturan baru.
Sumber: Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum
No comments:
Post a Comment