Sudah 9 tahun pasal penghinaan presiden dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya yaitu Putusan MK No.013-022/PUU-IV/2006. Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden bertentangan dengan konstitusi. Sebab Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal penghinaan presiden atau wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan presiden menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga dalam RUU KUHP yang merupakan pembaharuan KUHP warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP. Selain itu, ancaman pidana yang dikenakan dalam pasal 134 yaitu paling lama enam tahun penjara dapat menghambat proses demokrasi, khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Menurut Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan presiden akan dapat menjadi ganjalan dan/atau hambatan bagi kemungkinan untuk mengklarifikasi apakah presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela naupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Upaya mengklarifikasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lebih lagi, pasal penghinaan presiden adalah delik biasa dan bukan delik aduan.
Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap. Hal ini secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Akan tetapi, kemudian Presiden meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghidupkan pasal tersebut, yaitu Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264. Pasal 263 ayat (1) yang disodorkan Presiden berbunyi:
"Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas oleh Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehinggan terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
"Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas oleh Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehinggan terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Masuknya pasal yang telah inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu RUU tidak dapat dibenarkan. Karena salah satu prinsip negara hukum adalah adanya penghormatan terhadap putusan pengadilan khususnya dalam Pasal 24C ayat (1) yang putusannya final.
Sebenarnya pasal penghinaan ini telah diakomodasi oleh Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment