Mengapa harus mempelajari Hukum Acara Perdata (HAP)? Tidak dapat dipungkiri manusia adalah makhluk sosial, dimana manusia yang satu melakukan hubungan sosial dengan manusia lain. Hubungan sosial atau pergaulan hidup tersebut memerlukan peraturan hukum untuk mengaturnya yaitu Hukum Materiil (baik hukum positif maupun hukum tidak tertulis). Hukum tersebut tidak hanya dianggap sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, tetapi juga dilaksanakan.
Manusia sebagai makhluk sosial berinteraksi dengan manusia lain (subjek hukum) yang lain. Interaksi antar individu ini dapat menimbulkan benturan kepentingan sehingga timbullah sengketa. Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, antara lain:
- Yudicial Settlement of Dispute
Penyelesaian sengketa ini melalui proses peradilan sehingga bersifat formal. Melibatkan hakim/ proses persidangan di pengadilan dimana hasilnya adalah Win-Lose solution.
- Extra Yudicial Settlement of Dispute
Penyelesaian sengketa ini dilakukan diluar pengadilan dimana sifat penyelesaiannya kompromi. Bersifat informal karena tidak melibatkan hakim (tata caranya bebas). Hasil dari penyelesaian ini adalah Win-Win solution. Bentuk-bentuknya antara lain: negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi.
-Quasi Yudicial / pseudo yudicial
Penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh lembaga non yudisial yang mempunyai kewenangan yudisial. Misalnya antara lain: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Banding Merek/Paten, dan lain-lain.
Apabila telah terjadi pelanggaran hukum perdata materiil maka agar hukum perdata materiil dapat ditegakkan diperlukan serangkaian hukum lain selain hukum materiil, yaitu Hukum Formal (Hukum Acara Perdata).
Pengertian HAP menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro yaitu himpunan peraturan yang mengatur bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan bagaimana pengadilan harus bertindak, satu sama lain, untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
No comments:
Post a Comment