SYIRKAH ABDAN (PARTNERSHIP IN LABOUR)
Syirkah Abdan adalah aqad/transaksi/perjanjian diantara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam meneyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Jadi, kerjasama ini hanya untuk menyelesaikan pekerjaan/usaha tertentu. Contohnya: ada tiga orang yang ahli dalam mengelas, kemudian mendirikan usaha las bersama-sama, jadi hanya bekerja untuk melakukan sesuatu. Keuntungan tergantung dari ada tidaknya kerja.
Ciri-ciri Syirkah Abdan, antara lain:
1. Ada para pihak yang saling bertransaksi
• Kerjasama diantara para pihak ini berdasarkan atas jaminan atau kafalah
• Setiap usaha yang diterima masing-masing pihak menjadi tanggungan semua pihak
• Masing-masing pihak menjamin pihaj yang lain dalam syirkah ini. Hasil usaha bukan miliknya sendiri, tetapi milik bersama, kecuali anggota yang lain menolak untuk bekerja.
2. Ada Usaha
• Para pihak harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan profesinya
• Kesatuan usaha atau tidak
3. Keuntungan
• Apabila ada anggota yang tanpa alasan melalaikan usaha dan tanggung jawabnya dengan tidak bekerja, maka anggota tersebut tidak mempunyai hak atas hasil usaha bersama tersebut.
Sumber: Diolah dari materi kuliah Transaksi Keuangan Islam
Assalamualaikum ka kalau syirkah mufawadah, wujuh,Dan mudharobah ngga Ada penjelasan nya yg Kaya gini kah?
ReplyDelete